JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak seluruh pemerintah daerah yang mengalami kendala anggaran untuk segera menyerahkan data ketidakmampuan pembayaran belanja pegawai. Langkah cepat ini diambil guna melakukan pendataan serta analisis terhadap daerah yang terancam tidak sanggup membiayai gaji pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Instruksi resmi tersebut tertuang dalam surat Mendagri bernomor 900.1.1/3579/Keuda tertanggal 5 Juli 2026. Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir atas nama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini ditujukan langsung kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota di Indonesia.
Pemerintah daerah yang tidak mampu membayarkan belanja pegawai, termasuk alokasi gaji P3K, diwajibkan mengunggah berkas secara resmi melalui tautan Dirjen Bina Keuangan Daerah. Tenggat waktu penyampaian data ketidakmampuan fiskal tersebut ditetapkan paling lambat pada Senin, 6 Juli 2026, pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Kemensos Rilis Aturan Seleksi P3K Sekolah Rakyat 2026, Cek Dokumen Wajib dan Dress Code Ujian CAT
Rincian Data Belanja Pegawai dan Tautan Pelaporan Pemda
Melalui surat edaran tersebut, Kemendagri meminta pemda untuk memberikan rincian data yang komprehensif, objektif, dan akurat mengenai kondisi keuangan daerah. Dokumen yang wajib diserahkan mencakup jumlah total pegawai, besaran total belanja pegawai, serta nominal kekurangan anggaran belanja pegawai untuk formasi tahun 2027.
Pelaporan data tersebut dilakukan secara daring melalui tautan khusus bit.ly/PernyataanBelanjaPegawai2027 yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Ketepatan data dari setiap kepala daerah menjadi acuan utama bagi pemerintah pusat dalam memetakan kapasitas fiskal di masing-masing wilayah.
Langkah pendataan ini dilakukan menyusul adanya pengakuan dari puluhan pemerintah daerah dalam forum koordinasi nasional sebelumnya. Dalam rapat bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat sedikitnya 39 pemerintah daerah yang secara terbuka mengaku tidak sanggup menanggung beban belanja pegawai ASN.
Apresiasi AP3KI dan Wacana Pengalihan Gaji P3K ke APBN
Terbitnya surat edaran Kemendagri ini mendapat sambutan positif dari Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI). Ketua Umum AP3KI, Nurbaiti, menilai bahwa tindakan cepat Kemendagri menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat sangat serius memperhatikan kepastian anggaran gaji P3K di daerah.
Nurbaiti menyatakan bahwa pengumpulan data ini membuka peluang adanya relaksasi anggaran serta perpanjangan masa berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi tersebut membatasi porsi belanja pegawai di tingkat daerah.
"Terbitnya surat itu membuktikan bahwa pemerintah memang betul-betul akan mengalihkan anggaran penggajian P3K ke pusat atau APBN," ujar Nurbaiti. Pihaknya mengimbau agar seluruh P3K penuh waktu maupun paruh waktu di daerah turut mengawal pemda masing-masing agar menyerahkan data sebelum batas waktu berakhir.
Baca Juga: Prediksi Soal Matematika Ujian P3K Sekolah Rakyat 2026 dan Cara Menjawabnya
Konsekuensi Bagi Pemda yang Tidak Mengirimkan Data
AP3KI mengingatkan bahwa pemda yang tidak menyerahkan laporan hingga batas waktu Senin, 6 Juli 2026 pukul 12.00 WIB, akan secara otomatis dikategorikan mampu oleh pemerintah pusat. Jika pemda melewatkannya, pusat menganggap daerah bersangkutan sanggup membiayai seluruh kebutuhan gaji P3K dan P3K paruh waktu dari APBD.
Oleh karena itu, daerah yang benar-benar mengalami keterbatasan fiskal diharapkan tidak mengabaikan instruksi surat Kemendagri ini. Di sisi lain, daerah yang memiliki keuangan cukup diimbau untuk tidak memanipulasi data ketidakmampuan demi menjaga keadilan alokasi anggaran nasional.
Pengalihan beban gaji P3K ke APBN diharapkan menjadi solusi permanen agar tidak ada lagi diskriminasi status atau penundaan hak-hak pegawai ASN di daerah. Kepastian anggaran dari pusat dinilai penting untuk menjaga stabilitas tata kelola kepegawaian di tingkat daerah.
Kebijakan Pemkab Bulungan Matikan Formasi CPNS 2026
Di tengah persoalan batas belanja pegawai, Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, mengambil kebijakan efisiensi anggaran dengan memutuskan untuk tidak membuka formasi CPNS 2026. Bupati Bulungan, Sarwani, mengonfirmasi bahwa langkah ini diambil lantaran kemampuan fiskal daerah yang sangat terbatas.
Bupati Bulungan menegaskan bahwa alokasi gaji untuk P3K penuh waktu dan P3K paruh waktu di wilayahnya dipastikan aman serta tetap terakomodasi dalam APBD. Pemkab Bulungan memilih untuk memaksimalkan kinerja dari sekitar 5.600 personel PNS dan P3K yang sudah ada saat ini.
Jumlah ASN yang ada diarahkan untuk mengawal tata kelola pemerintahan di wilayah Kabupaten Bulungan seluas 13.000 kilometer persegi yang mencakup 10 kecamatan dan 74 desa. Langkah ini membuktikan bahwa penataan jumlah pegawai sangat bergantung pada perhitungan cermat atas kondisi fiskal masing-masing daerah.
Editor : Natasha Eka Safrina