Kesaksian Dosen ASN di MK: Gaji CPNS Cuma Rp2,2 Juta, Terpaksa Nyambi Jualan Bubur hingga Ngojek

Natasha Eka Safrina • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 18:00 WIB
Dosen PNS di Bandung beberkan kesaksian di MK: gaji CPNS Rp2,2 juta, tunjangan fungsional minim, terpaksa nyambi jualan bubur dan ngojek demi sambung hidup. (Pinterest)
Dosen PNS di Bandung beberkan kesaksian di MK: gaji CPNS Rp2,2 juta, tunjangan fungsional minim, terpaksa nyambi jualan bubur dan ngojek demi sambung hidup. (Pinterest)

 

JAKARTA - Seorang dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) dari perguruan tinggi negeri berstatus satuan kerja (satker) di Kota Bandung, Imam Ahmad, S.Pd., M.Pd., menyampaikan kesaksian emosional mengenai minimnya tingkat kesejahteraan pengajar perguruan tinggi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Di hadapan Ketua dan Majelis Hakim MK, ia membeberkan realita pahit penghasilan dosen yang tidak sebanding dengan kualifikasi pendidikan S2 serta beban kewajiban profesional Tridharma Perguruan Tinggi.

Imam mengungkapkan bahwa perjalanan karirnya dimulai sebagai guru honorer di Provinsi Jawa Barat pada rentang tahun 2013 hingga 2018 dengan honor berkisar Rp2 juta per bulan. Berbekal tabungan pribadi dari honor tersebut, ia melanjutkan pendidikan ke jenjang Magister (S2) demi mewujudkan cita-citanya menjadi dosen. Usai lulus S2 pada 2017, ia berjuang keras mengikuti seleksi PNS pada 2018 dengan tingkat persaingan ketat mencapai 1 banding 30 peserta.

Namun, saat resmi mengantongi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS dosen pada 2019, ia mengaku kaget karena hanya menerima gaji sebesar 80 persen dari gaji pokok. Besaran Take Home Pay yang diterimanya kala itu hanya berkisar Rp2,2 juta hingga Rp2,5 juta per bulan, nominal yang tidak jauh berbeda dari penghasilannya saat menjadi guru honorer meskipun sudah menanggung kebutuhan anak dan istri.

Baca Juga: Kemensos Rilis Aturan Seleksi P3K Sekolah Rakyat 2026, Cek Dokumen Wajib dan Dress Code Ujian CAT

Rincian Gaji, Tunjangan Fungsional, dan Kesenjangan Biaya Hidup

Memasuki status PNS penuh 100 persen pada 2020, penghasilan Imam naik tipis ke kisaran Rp2,8 juta hingga Rp3 juta per bulan. Dua tahun pasca-TMT, tepatnya pada 2021, ia baru mendapatkan tunjangan fungsional pertama setelah mengumpulkan 10 angka kredit. Kendati demikian, kenaikan tunjangan fungsional yang diterimanya sangat minim, yakni hanya bertambah sebesar Rp375.000.

Pengoperasian tunjangan fungsional dosen tersebut disesuaikan dengan jenjang jabatan akademik yang diatur dalam regulasi lama. Tunjangan fungsional untuk jenjang Asisten Ahli tercatat sebesar Rp375.000, jenjang Lektor sebesar Rp700.000, Lektor Kepala sebesar Rp900.000, serta jenjang tertinggi Guru Besar atau Profesor sebesar Rp1.350.000 per bulan.

Kondisi besaran pendapatan tersebut menciptakan kesenjangan besar dengan kebutuhan hidup pokok di Kota Bandung. Imam mencontohkan, dari total gaji plus tunjangan sebesar Rp3,3 juta yang diterimanya pada 2021, ia harus membiayai sewa rumah kontrakan yang layak untuk bimbingan mahasiswa sebesar Rp2,5 juta per bulan, belum termasuk kebutuhan hidup anak, istri, serta tunjangan beras sebesar Rp70.000 per 10 kilogram atau setara Rp7.000 per kilogram.

Dosen Nyambi Kerja Sampingan: Berjualan, Ojek Online, hingga Kuli

Guna menutupi defisit kebutuhan rumah tangga, Imam dan rekan-rekan sejawatnya terpaksa melakoni berbagai pekerjaan sampingan di luar jam mengajar. Imam bersama istrinya berjualan bubur bayi dan pakaian anak secara offline di area Car Free Day (CFD) Kota Bandung dari hasil modal pembelian online.

Ia membeberkan bahwa fenomena kerja sampingan ini terjadi secara masif di kalangan dosen akibat ketiadaan Tunjangan Kinerja (Tukin) serta mekanisme Sertifikasi Dosen (Serdos) yang baru bisa diperoleh paling cepat setelah 5 tahun masa kerja. Imam menyebut rekannya bernama Tedy, dosen di Politeknik Negeri Bandung, terpaksa mengojek online (ngojol) usai mengajar, sementara rekan dosen lainnya di Kalimantan nyambi menjadi kuli bangunan.

Selain itu, banyak dosen terpaksa mengajar secara maraton di empat hingga lima kampus berbeda dari pagi hingga sore hari demi mencukupi kebutuhan dasar keluarga. Ada pula dosen yang bekerja di bidang marketing perumahan. Aktivitas kerja sampingan ini pada akhirnya menyita waktu Tridharma Perguruan Tinggi, bahkan membuat dosen terpaksa menolak permintaan bimbingan mahasiswa di luar jam kerja.

Baca Juga: Prediksi Soal Matematika Ujian P3K Sekolah Rakyat 2026 dan Cara Menjawabnya

Isu Pengunduran Diri CPNS Dosen dan Sorotan Petisi "Jangan Jadi Dosen"

Rendahnya tingkat kesejahteraan tenaga pendidik perguruan tinggi memicu lahirnya gerakan protes di media sosial melalui tagar #JanganJadiDosen2025 dan #JanganJadiDosen2026. Fenomena ini diperparah dengan munculnya data sebanyak 714 dosen CPNS yang memilih mengundurkan diri dan tidak melanjutkan proses pemberkasan.

Imam menepis klaim pemerintah yang menyatakan pengunduran diri ratusan CPNS dosen tersebut semata-mata disebabkan oleh faktor lokasi penempatan yang jauh seperti di Makassar. Ia menegaskan bahwa alasan utama para calon dosen mundur adalah besaran gaji CPNS yang sangat minim di kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta, angka yang dianggap tidak masuk akal bagi lulusan S2 yang ditempatkan di luar daerah.

Di hadapan Majelis Hakim MK, Imam menceritakan latar belakang pribadinya sebagai anak penjual sayur yang dibiayai S2 oleh orang tua. Ia mengaku tidak pernah sempat memberikan gaji pertamanya sebagai dosen kepada orang tuanya karena besaran gaji yang pas-pasan hanya habis untuk mencukupi kebutuhan operasional harian.

Harapan Keadilan Konstitusional bagi Pengajar Perguruan Tinggi

Mengakhiri kesaksiannya, Imam menegaskan bahwa kehadirannya di Mahkamah Konstitusi mewakili ribuan kepala keluarga serta akademisi di seluruh Indonesia yang terpaksa berpanas-panasan menjadi driver online demi membelikan susu anak. Para dosen tidak meminta keistimewaan atau belas kasihan dari negara, melainkan menuntut keadilan konstitusional.

Ia berharap Majelis Hakim MK dapat mengeluarkan putusan yang mampu menjamin kesejahteraan para dosen secara layak. Kepastian pendapatan yang memadai dinilai menjadi syarat mutlak agar para dosen di Indonesia dapat fokus mengajar, melakukan penelitian berkualitas, dan menjalankan pengabdian masyarakat tanpa dibayangi kesulitan memenuhi kebutuhan dasar keluarga.

Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi ini diharapkan menjadi titik balik evaluasi sistem penggalangan tunjangan dan gaji dosen di Indonesia. Pembenahan regulasi secara menyeluruh diperlukan agar profesi dosen tidak lagi terpinggirkan dari segi kesejahteraan finansial.

Editor : Natasha Eka Safrina
Gaji Dosen PNS Sidang MK Kesejahteraan Dosen Tunjangan Fungsional Dosen CPNS Dosen Mengundurkan Diri