JAKARTA - Seorang dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) dari perguruan tinggi negeri berstatus satuan kerja (satker) di Kota Bandung, Imam Ahmad, S.Pd., M.Pd., membeberkan fakta memprihatinkan terkait minimnya kesejahteraan pengajar perguruan tinggi di Indonesia. Kesaksian emosional tersebut disampaikan langsung di hadapan Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengujian undang-undang.
Imam menuturkan bahwa perjalanan kariernya dimulai sebagai guru honorer di Provinsi Jawa Barat pada rentang tahun 2013 hingga 2018 dengan penghasilan sekitar Rp2 juta per bulan. Dari hasil menyisihkan honor tersebut, ia melanjutkan studi jenjang Magister (S2) di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung demi mengejar cita-citanya menjadi dosen. Usai lulus S2 pada 2017, ia berjuang dalam seleksi PNS 2018 dengan tingkat persaingan ketat mencapai 1 banding 30 peserta.
Namun, saat resmi memegang Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS dosen pada 2019, ia terkejut karena hanya menerima gaji sebesar 80 persen dari gaji pokok. Dengan status sudah berkeluarga serta memiliki satu anak, total take home pay beserta tunjangan yang diterimanya hanya berkisar Rp2,2 juta hingga Rp2,5 juta per bulan. Nominal tersebut dinilai tidak sebanding dengan kualifikasi pendidikan S2 dan ujian seleksi yang sulit.
Baca Juga: Program Sekolah Rakyat Prabowo-Gibran Sasar 16 Ribu Siswa, Targetkan 500 Sekolah Berasrama Gratis
Rincian Gaji, Tunjangan Fungsional, dan Kesenjangan Biaya Hidup
Memasuki status PNS 100 persen pada 2020, penghasilan Imam naik tipis menjadi Rp2,8 juta hingga Rp3 juta per bulan. Dua tahun setelah TMT, tepatnya pada 2021, ia baru menerima tunjangan fungsional pertama sebesar Rp375.000 setelah berhasil mengumpulkan 10 angka kredit. Besaran tunjangan tersebut mengacu pada aturan lama, yakni Perpres Nomor 65 Tahun 2007.
Aturan tersebut menetapkan tunjangan fungsional Asisten Ahli sebesar Rp375.000, Lektor sebesar Rp700.000, Lektor Kepala sebesar Rp900.000, serta Guru Besar atau Profesor sebesar Rp1.350.000 per bulan. Imam menilai nominal tunjangan fungsional itu sangat minim dan tidak memadai untuk menutup biaya kewajiban publikasi ilmiah maupun pemenuhan beban Tridharma Perguruan Tinggi.
Di sisi lain, total pendapatan sebesar Rp3,3 juta pada 2021 menciptakan kesenjangan besar dengan biaya hidup operasional di Kota Bandung. Imam mencontohkan beban biaya sewa rumah kontrakan sebesar Rp2,5 juta per bulan agar layak dijadikan tempat bimbingan mahasiswa, sementara tunjangan beras dari negara hanya senilai Rp70.000 untuk 10 kilogram atau setara Rp7.000 per kilogram.
Dosen Nyambi Kerja Sampingan: Berjualan, Ojek Online, hingga Kuli
Kesenjangan ekonomi memaksa para dosen melakoni berbagai pekerjaan sampingan guna memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Imam bersama istrinya terpaksa berjualan bubur bayi dan pakaian anak secara offline di area Car Free Day (CFD) dari hasil kulakan online.
Fenomena kerja sampingan ini terjadi secara luas karena Tunjangan Kinerja (Tukin) belum diberikan, sementara Sertifikasi Dosen (Serdos) baru bisa diperoleh paling cepat setelah 5 tahun masa kerja. Imam mengungkapkan rekan dosennya bernama Tedy di Politeknik Negeri Bandung terpaksa menjadi pengemudi ojek online (ngojol) selepas mengajar, sedangkan dosen lainnya di Kalimantan nyambi menjadi kuli bangunan.
Selain itu, banyak dosen terpaksa mengajar maraton di empat hingga lima kampus berbeda dari pagi hingga sore hari demi menutup kebutuhan harian. Aktivitas kerja sampingan ini pada akhirnya menyita waktu Tridharma Perguruan Tinggi dan mengganggu pelayanan bimbingan mahasiswa di luar jam kerja.
Baca Juga: BKN Buka Suara Soal Aturan Mutasi P3K, Penugasan PNS, dan Pencantuman Gelar Ijazah
Gelombang Petisi "Jangan Jadi Dosen" dan Pengunduran Diri CPNS
Rendahnya tingkat kesejahteraan memicu aksi protes di media sosial melalui munculnya tagar #JanganJadiDosen2025 dan #JanganJadiDosen2026. Kondisi ini diperparah oleh fenomena sebanyak 714 dosen CPNS yang telah dinyatakan lulus seleksi namun memilih mengundurkan diri dan menolak melakukan pemberkasan.
Imam menepis klaim pemerintah yang menyebut pengunduran diri ratusan CPNS dosen semata-mata karena faktor penempatan di luar daerah seperti Makassar. Menurutnya, alasan utama para calon dosen mundur adalah besaran gaji CPNS yang sangat minim di kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta, yang dinilai tidak realistis bagi lulusan S2 yang sudah berkeluarga.
Di akhir kesaksiannya, Imam menceritakan latar belakang pribadinya sebagai anak penjual sayur yang dibiayai S2 oleh orang tua. Ia mengaku tidak pernah sempat memberikan gaji pertamanya sebagai dosen kepada orang tuanya karena seluruh penghasilannya habis untuk mencukupi kebutuhan operasional harian keluarga.
Tuntutan Keadilan Konstitusional Bagi Pengajar Perguruan Tinggi
Imam menegaskan bahwa keikutsertaannya dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi adalah untuk mewakili aspirasi ribuan akademisi dan kepala keluarga di seluruh Indonesia. Para dosen yang terpaksa bekerja sampingan sebagai pengemudi online hingga pemasaran perumahan berjuang keras demi mencukupi kebutuhan dasar seperti membeli susu anak.
Ia menyampaikan harapan besar kepada Majelis Hakim MK agar memberikan keadilan konstitusional bagi profesi dosen. Kesejahteraan yang layak dibutuhkan agar para pendidik dapat fokus mengajar, melakukan penelitian berkualitas, dan menjalankan pengabdian kepada masyarakat secara optimal.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini diharapkan menjadi pendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem penggajian dan tunjangan dosen di Indonesia. Kepastian peningkatan kesejahteraan menjadi kunci utama untuk menjaga kualitas serta marwah pendidikan tinggi nasional.
Editor : Natasha Eka Safrina