JAKARTA - Dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widya Sresna Sayekti, membeberkan fakta memprihatinkan mengenai minimnya jaminan kesejahteraan dan kerentanan ekonomi tenaga pendidik perguruan tinggi. Kesaksian mendalam tersebut disampaikan secara langsung di hadapan Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan pengujian undang-undang.
Cenuk menuturkan bahwa perjalanan kariernya sebagai akademisi telah dimulai sejak tahun 2010 saat mengabdi sebagai dosen di Universitas Lancang Kuning dengan gaji awal Rp1.200.000 per bulan. Demi meningkatkan kualifikasi profesional, ia melanjutkan studi hingga berhasil meraih gelar Doktor (S3) dari Macquarie University, Australia, pada tahun 2016, serta mengantongi sertifikat pendidik atau Sertifikasi Dosen (Serdos) pada tahun 2020.
Namun, ketika pindah mengajar ke Universitas Airlangga pada tahun 2022, gaji pokok yang diterimanya hanya sebesar Rp2.600.000 per bulan. Angka tersebut dinilai sangat terbatas dan tidak sebanding dengan masa kerja belasan tahun, gelar pendidikan tertinggi yang diraihnya, serta tuntutan pemenuhan Tridharma Perguruan Tinggi beserta tugas kelembagaan kampus.
Baca Juga: Program Sekolah Rakyat Prabowo-Gibran Sasar 16 Ribu Siswa, Targetkan 500 Sekolah Berasrama Gratis
Rincian Penghasilan dan Ketergantungan Pada Tunjangan Tambahan
Cenuk membeberkan bahwa dalam tiga bulan terakhir, total pendapatan bulanan yang diterimanya mencapai Rp3.300.000. Nominal tersebut merupakan akumulasi dari gaji pokok sebesar Rp2.600.000 ditambah beberapa komponen pendukung, seperti tunjangan profesi lektor, uang makan, serta uang beras.
Kondisi tersebut menunjukkan realita bahwa penghidupan dosen di Indonesia tidak bertumpu pada gaji pokok yang kuat, melainkan sangat bergantung pada komponen tambahan di luar gaji dasar. Ketergantungan pada tunjangan eksternal membuat posisi finansial para pengajar perguruan tinggi berada dalam situasi yang sangat rawan dan rentan terhadap gangguan akademis.
Apabila salah satu komponen tunjangan mengalami kendala administrasi atau tidak dicairkan, dampak ekonomi akan langsung dirasakan oleh dosen dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Hal ini membuktikan bahwa persoalan utama akademisi bukan hanya menyangkut besaran nominal, melainkan jaminan keamanan penghasilan dasar yang berkelanjutan.
Kerentanan Status Kepegawaian dan Pencairan Dana Riset
Kerentanan sistemik dialami Cenuk secara langsung pada semester berjalan ketika status Beban Kinerja Dosen (BKD) miliknya dinyatakan "tidak memenuhi". Dampak dari status tersebut menyebabkan tunjangan profesi dosen atau Serdos sebesar satu kali gaji pokok dipastikan tidak cair pada semester berikutnya.
Sebelum munculnya status tersebut, Cenuk menghadapi sejumlah hambatan administratif yang dipicu oleh kejelasan status kepegawaiannya di tingkat unit kerja. Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakannya tidak diberikan surat tugas oleh pimpinan unit sehingga aktivitas akademis tersebut tidak mendapat pengakuan resmi dari kampus.
Selain itu, program penelitian milik Cenuk yang telah dinyatakan lolos seleksi melalui skema resmi internal Universitas Airlangga juga dihentikan pencairan dananya. Pihak unit beralasan bahwa kegiatan riset tersebut dianggap ilegal lantaran persoalan status kepegawaian, padahal ia memegang status sah sebagai dosen tetap non-ASN Unair dengan hak serta kewajiban yang melekat.
Baca Juga: BKN Buka Suara Soal Aturan Mutasi P3K, Penugasan PNS, dan Pencantuman Gelar Ijazah
Serikat Pekerja Kampus dan Tuntutan Gaji Pokok di Atas UMR
Pengalaman pahit kehilangan pengakuan kerja akademis dan tunjangan profesi mendorong Cenuk untuk bergabung dengan Serikat Pekerja Kampus (SPK) pada tahun 2023. Langkah ini diambil setelah menyadari bahwa masalah kesejahteraan dosen merupakan persoalan struktural yang melibatkan relasi kerja antara dosen sebagai pekerja akademik dan kampus sebagai pemberi kerja.
Melalui organisasi Serikat Pekerja Kampus, para dosen berjuang mendapatkan posisi tawar (bargaining power) yang seimbang agar suara akademisi dapat terdengar. Serikat menjadi wadah untuk memperjuangkan hak-hak kesejahteraan serta memastikan keberadaan dosen diakui sebagai pekerja profesional yang berhak atas penghidupan yang layak dan bermartabat.
Cenuk menegaskan bahwa akademisi membutuhkan perlindungan minimum berupa jaminan gaji pokok yang layak di atas Upah Minimum Regional (UMR). Keberadaan gaji pokok yang kuat menjadi dasar keselamatan ekonomi agar dosen yang telah mengabdi belasan tahun tidak terus-menerus berada dalam posisi rapuh dan terombang-ambing oleh penilaian kinerja harian.
Harapan Keadilan Konstitusional Bagi Pengajar Perguruan Tinggi
Di akhir kesaksiannya, Cenuk menyampaikan pesan emosional kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar dapat melihat persoalan dosen secara komprehensif. Pengabdian panjang sejak 2010, kepemilikan gelar doktor dari Australia, serta pemenuhan kewajiban mengajar, meneliti, membimbing, dan menulis belum diimbangi dengan perlindungan kesejahteraan yang memadai.
Para dosen berharap Mahkamah Konstitusi dapat menghadirkan keputusan yang memberikan jaminan penghidupan layak secara konstitusional. Kepastian sistem penggajian nasional sangat penting agar para pengajar perguruan tinggi tidak dipaksa mencari pekerjaan sampingan di luar kampus hanya untuk menutupi kebutuhan dasar hidup keluarga.
Putusan MK diharapkan mampu menjadi pijakan reformasi tata kelola kepegawaian perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Dengan jaminan finansial yang stabil, para dosen dapat fokus menjalankan tugas-tugas akademik serta mengembangkan ilmu pengetahuan tanpa dibayangi kecemasan ekonomi.
Editor : Natasha Eka Safrina