Gaji Pensiun Taspen 2026: Taspen Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Gaji dan Rapelan, Gaji ke-13 Cair Bertahap

Ingge Nayla Ayu Karina • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 18:17 WIB
Gaji pensiun Taspen dipastikan belum mengalami kenaikan maupun rapelan. Simak penjelasan resmi Taspen soal gaji ke-13, jadwal pencairan, otentikasi, dan informasi penting lainnya.
Gaji pensiun Taspen dipastikan belum mengalami kenaikan maupun rapelan. Simak penjelasan resmi Taspen soal gaji ke-13, jadwal pencairan, otentikasi, dan informasi penting lainnya.

 

TULUNGAGUNG – Gaji pensiun Taspen kembali menjadi perhatian para pensiunan aparatur sipil negara (ASN). PT Taspen menegaskan hingga saat ini belum terdapat kebijakan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun maupun pembayaran rapelan gaji pensiun. Informasi tersebut sekaligus meluruskan berbagai kabar yang beredar di media sosial.

 

Di sisi lain, Taspen memastikan proses pencairan gaji ke-13 pensiunan tetap berjalan sesuai ketentuan. Pembayaran dilakukan secara bertahap mulai 2 Juni 2026 melalui bank penyalur maupun kantor pos yang menjadi mitra pembayaran pensiun.

 

Penegasan tersebut penting mengingat banyak pensiunan yang menanyakan kepastian mengenai kenaikan gaji, besaran persentase kenaikan, hingga jadwal pencairan rapelan. Berdasarkan penjelasan resmi Taspen, hingga kini belum ada surat edaran pemerintah yang mengatur kebijakan tersebut.

 

Taspen Pastikan Belum Ada Kenaikan Gaji dan Rapelan

 

Dalam penjelasannya, Taspen menyampaikan bahwa belum ada dasar hukum yang mengatur kenaikan gaji pensiun pada 2026. Karena itu, informasi mengenai adanya rapelan maupun persentase kenaikan gaji yang beredar di berbagai platform belum dapat dibenarkan.

 

Taspen menegaskan pihaknya belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun maupun pembayaran rapelan. Dengan demikian, para pensiunan diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum berasal dari sumber resmi.

 

Selain itu, Taspen juga mengimbau masyarakat agar tetap mengikuti informasi melalui kanal resmi perusahaan maupun pemerintah untuk menghindari kesalahpahaman.

 

Gaji ke-13 Mulai Dicairkan Bertahap

 

Sementara itu, kabar baik datang dari pencairan gaji ke-13. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026 secara bertahap.

 

Besaran gaji ke-13 mengacu pada penghasilan pensiun bulan Mei 2026. Artinya, pensiunan yang telah menerima pembayaran pensiun Mei secara normal akan memperoleh gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Taspen juga menjelaskan bahwa pencairan dilakukan melalui bank penyalur maupun kantor pos sehingga waktu penerimaan setiap pensiunan bisa berbeda. Oleh karena itu, pensiunan diminta bersabar apabila dana belum masuk tepat pada hari pertama pencairan.

 

Otentikasi Cukup Dilakukan Satu Kali

 

Banyak pensiunan juga mempertanyakan kewajiban otentikasi pada Juni 2026. Taspen memastikan proses otentikasi cukup dilakukan satu kali untuk pembayaran gaji pensiun bulan Juni.

 

Sementara itu, gaji ke-13 tidak memerlukan otentikasi tambahan karena pembayarannya mengacu pada data pembayaran pensiun bulan Mei.

 

Bagi ASN yang memasuki masa pensiun efektif mulai 1 Juni 2026, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Gaji Tetap Cair Meski Tanggal Merah

Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2026 Masih Menggantung, MenPAN-RB Ungkap Nasib PNS dan PPPK Bergantung APBN

Taspen juga memastikan pembayaran gaji pensiun bulanan tetap dilaksanakan setiap tanggal 1, meskipun bertepatan dengan hari libur nasional atau tanggal merah.

 

Dengan demikian, pensiunan tetap dapat menerima haknya sesuai jadwal pembayaran rutin tanpa harus menunggu hari kerja berikutnya.

 

Taspen mengingatkan agar para pensiunan segera menyelesaikan berbagai administrasi, termasuk apabila masih terdapat kendala terkait data kepesertaan maupun proses otentikasi. Langkah tersebut dilakukan agar proses pencairan gaji tidak mengalami hambatan.

 

Pensiunan Diminta Waspada Informasi Hoaks

 

Selain meluruskan isu kenaikan gaji, Taspen juga membantah kabar mengenai adanya program pesangon pensiun hingga miliaran rupiah. Perusahaan memastikan program tersebut tidak pernah ada dan meminta masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Taspen.

 

Di samping gaji pokok, pensiunan tetap menerima sejumlah komponen penghasilan lain sesuai ketentuan yang masih mengacu pada regulasi pemerintah. Komponen tersebut meliputi tunjangan pasangan, tunjangan anak, serta tunjangan pangan dengan besaran yang disesuaikan aturan yang berlaku.

 

Melalui penjelasan resmi tersebut, Taspen berharap para pensiunan memperoleh informasi yang akurat mengenai pencairan gaji Juni 2026 maupun gaji ke-13. Sementara mengenai kenaikan gaji pensiun dan rapelan, masyarakat diminta menunggu keputusan resmi pemerintah sebelum mempercayai informasi yang beredar.

Editor : Ingge Nayla Ayu Karina
Sumber : BATA News, You Tube, DIOLAH
rapelan gaji pensiun Gaji Pensiun Taspen Taspen 2026 gaji ke-13 pensiunan Kenaikan Gaji Pensiunan