Gaji Pensiun 2026: Taspen Buka Suara Soal Rapelan dan Kenaikan Gaji, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Ingge Nayla Ayu Karina • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 18:22 WIB
Gaji pensiun 2026 menjadi sorotan setelah Taspen menegaskan belum ada kenaikan gaji maupun rapelan. Simak jadwal pencairan gaji ke-13 dan penjelasan resminya.
Gaji pensiun 2026 menjadi sorotan setelah Taspen menegaskan belum ada kenaikan gaji maupun rapelan. Simak jadwal pencairan gaji ke-13 dan penjelasan resminya.

 

TULUNGAGUNG – Gaji pensiun 2026 kembali menjadi perbincangan setelah muncul berbagai informasi mengenai kenaikan gaji, pembayaran rapelan, hingga jadwal pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Menanggapi hal tersebut, PT Taspen memberikan penjelasan resmi agar para pensiunan tidak terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

 

Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun maupun pembayaran rapelan gaji pensiun. Perusahaan juga menyatakan belum menerima surat edaran resmi yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

 

Di sisi lain, Taspen memastikan pencairan gaji ke-13 pensiunan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah. Pembayaran dilakukan secara bertahap mulai 2 Juni 2026 melalui bank penyalur maupun kantor pos yang bekerja sama dengan Taspen.

 

Taspen Bantah Isu Rapelan dan Kenaikan Gaji

 

Dalam sejumlah pertanyaan yang disampaikan peserta pensiun, banyak yang menanyakan kapan rapelan gaji akan dibayarkan dan berapa persentase kenaikan gaji pensiun pada 2026.

 

Menjawab hal itu, Taspen menyampaikan bahwa informasi mengenai kenaikan gaji maupun rapelan belum benar karena hingga kini belum terdapat regulasi resmi dari pemerintah.

 

Artinya, seluruh kabar yang menyebut adanya persentase kenaikan gaji pensiun maupun jadwal pembayaran rapelan masih sebatas informasi yang belum memiliki dasar hukum.

 

Taspen mengimbau para pensiunan agar selalu mengikuti informasi melalui kanal resmi sehingga tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi pesan singkat.

 

Gaji ke-13 Mulai Cair 2 Juni 2026

 

Sementara itu, kepastian justru datang untuk pembayaran gaji ke-13. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026.

 

Besaran gaji ke-13 mengacu pada penghasilan pensiun bulan Mei 2026. Karena itu, pensiunan yang telah menerima pembayaran pensiun Mei akan memperoleh gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Taspen menjelaskan proses pencairan dilakukan secara bertahap sehingga waktu masuknya dana ke rekening setiap penerima dapat berbeda-beda, tergantung proses di masing-masing bank penyalur atau kantor pos.

 

Otentikasi Hanya Sekali pada Juni

 

Taspen juga memberikan penjelasan mengenai proses otentikasi yang menjadi syarat pembayaran pensiun.

 

Untuk bulan Juni 2026, pensiunan cukup melakukan otentikasi satu kali, yakni untuk pembayaran gaji pensiun bulan Juni. Sementara pencairan gaji ke-13 tidak memerlukan otentikasi tambahan karena menggunakan data pembayaran bulan Mei.

 

Selain itu, bagi ASN yang mulai memasuki masa pensiun efektif per 1 Juni 2026, pembayaran gaji ke-13 akan menjadi tanggung jawab instansi tempat bekerja terakhir.

 

Gaji Tetap Dibayar Meski Bertepatan Hari Libur

 

Taspen memastikan pembayaran gaji pensiun bulanan tetap dilakukan setiap tanggal 1 meskipun bertepatan dengan hari libur nasional maupun akhir pekan.

 

Kebijakan tersebut bertujuan agar para pensiunan tetap menerima haknya tepat waktu tanpa harus menunggu hari kerja berikutnya.

 

Taspen juga mengingatkan peserta yang masih memiliki kendala administrasi atau belum menyelesaikan proses otentikasi agar segera menyelesaikannya sebelum jadwal pencairan berlangsung. Hal itu penting agar pembayaran tidak mengalami keterlambatan.

 

Waspadai Penipuan Berkedok Program Taspen

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Menggantung, Menkeu Purbaya Buka Suara soal Anggaran Triliunan Rupiah

Selain membahas gaji ke-13, Taspen juga meluruskan informasi mengenai adanya program pesangon pensiun bernilai miliaran rupiah. Perusahaan memastikan kabar tersebut tidak benar dan bukan merupakan program resmi Taspen.

 

Pensiunan diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Taspen. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal komunikasi resmi perusahaan maupun kebijakan pemerintah.

 

Di samping menerima gaji pokok, pensiunan juga tetap memperoleh sejumlah komponen tambahan seperti tunjangan pasangan, tunjangan anak, serta tunjangan pangan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh komponen tersebut tetap menjadi bagian dari pembayaran pensiun rutin yang diterima setiap bulan.

Editor : Ingge Nayla Ayu Karina
Sumber : BATA News, You Tube, DIOLAH
rapelan gaji pensiun taspen gaji ke-13 gaji pensiun 2026 Kenaikan Gaji Pensiunan