TULUNGAGUNG – Gaji ke-13 pensiunan 2026 dipastikan mulai disalurkan secara bertahap pada 2 Juni 2026. Kepastian tersebut disampaikan PT Taspen sekaligus memberikan klarifikasi terkait isu kenaikan gaji pensiun dan pembayaran rapelan yang ramai diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir.
Taspen menegaskan bahwa hingga kini belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun maupun pembayaran rapelan. Dengan demikian, informasi yang menyebut adanya kenaikan persentase gaji pensiun belum dapat dipastikan kebenarannya.
Di sisi lain, pencairan gaji ke-13 tetap berjalan sesuai jadwal. Pembayaran dilakukan melalui bank penyalur dan kantor pos yang menjadi mitra Taspen sehingga proses pencairannya dilakukan secara bertahap kepada seluruh penerima manfaat.
Taspen Tegaskan Belum Ada Kebijakan Kenaikan Gaji
Dalam penjelasan resminya, Taspen menjawab berbagai pertanyaan yang banyak disampaikan pensiunan terkait kenaikan gaji pensiun pada 2026.
Perusahaan menyatakan belum ada kebijakan pemerintah yang mengatur kenaikan gaji maupun pembayaran rapelan. Selain itu, Taspen juga belum menerima surat edaran resmi yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Karena belum ada regulasi yang diterbitkan, Taspen belum dapat memberikan informasi mengenai besaran persentase kenaikan gaji pensiun ataupun jadwal pembayaran rapelan.
Masyarakat diminta tidak mudah mempercayai kabar yang beredar di media sosial apabila belum berasal dari sumber resmi pemerintah maupun Taspen.
Gaji ke-13 Mulai Dicairkan Bertahap
Sesuai ketentuan pemerintah, pembayaran gaji ke-13 pensiunan mulai dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026.
Besaran gaji ke-13 mengacu pada penghasilan yang diterima pensiunan pada Mei 2026. Dengan demikian, penerima yang pembayaran pensiun bulan Meinya telah berjalan normal akan memperoleh gaji ke-13 sesuai hak masing-masing.
Taspen menjelaskan bahwa pencairan dilakukan secara bertahap. Oleh sebab itu, apabila dana belum diterima pada hari pertama, para pensiunan diminta menunggu proses distribusi dari bank penyalur maupun kantor pos.
Otentikasi Hanya Dilakukan Sekali
Taspen juga memberikan kepastian mengenai proses otentikasi yang menjadi syarat pembayaran pensiun bulanan.
Untuk Juni 2026, pensiunan hanya perlu melakukan otentikasi satu kali, yaitu untuk pembayaran gaji pensiun bulan Juni. Sementara pencairan gaji ke-13 tidak memerlukan otentikasi tambahan karena menggunakan data pembayaran bulan sebelumnya.
Kebijakan ini diharapkan mempermudah proses pencairan sekaligus mengurangi kebingungan peserta yang selama ini menanyakan apakah harus melakukan otentikasi dua kali.
Gaji Pensiun Tetap Dibayarkan Meski Hari Libur
Taspen juga memastikan pembayaran gaji pensiun rutin tetap dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulan meskipun bertepatan dengan hari libur nasional atau akhir pekan.
Artinya, pensiunan tetap menerima haknya sesuai jadwal yang telah ditetapkan tanpa harus menunggu hari kerja berikutnya.
Perusahaan juga mengingatkan peserta agar segera menyelesaikan seluruh administrasi apabila masih terdapat kendala data atau proses otentikasi sehingga pencairan gaji tidak mengalami hambatan.
Taspen Bantah Isu Pesangon dan Imbau Waspada Penipuan
Selain isu rapelan, Taspen turut meluruskan informasi mengenai adanya program pesangon pensiun bernilai miliaran rupiah yang sempat beredar.
Menurut Taspen, program tersebut tidak pernah ada sehingga masyarakat diminta berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.
Taspen menegaskan seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal komunikasi resmi perusahaan dan pemerintah.
Selain gaji pokok, pensiunan tetap memperoleh komponen penghasilan lain berupa tunjangan pasangan, tunjangan anak, dan tunjangan pangan sesuai ketentuan yang berlaku. Komponen tersebut tetap dibayarkan sebagai bagian dari hak pensiunan berdasarkan regulasi yang masih berlaku.
Dengan penjelasan tersebut, Taspen berharap para pensiunan memperoleh kepastian mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 sekaligus tidak lagi terpengaruh isu mengenai kenaikan gaji maupun rapelan yang hingga saat ini belum memiliki dasar kebijakan resmi dari pemerintah.
Editor : Ingge Nayla Ayu KarinaSumber : BATA News, You Tube, DIOLAH