Taspen 2026: Gaji ke-13 Pensiunan Cair Mulai 2 Juni, Ini Penjelasan Resmi soal Rapelan dan Kenaikan Gaji

Ingge Nayla Ayu Karina • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 18:32 WIB
Taspen 2026 memastikan gaji ke-13 pensiunan mulai cair bertahap pada 2 Juni. Sementara itu, kenaikan gaji pensiun dan pembayaran rapelan masih menunggu kebijakan resmi pemerintah.
Taspen 2026 memastikan gaji ke-13 pensiunan mulai cair bertahap pada 2 Juni. Sementara itu, kenaikan gaji pensiun dan pembayaran rapelan masih menunggu kebijakan resmi pemerintah.

 

TULUNGAGUNG – Taspen 2026 kembali menjadi perhatian para pensiunan ASN setelah beredarnya berbagai informasi mengenai kenaikan gaji pensiun, pembayaran rapelan, hingga jadwal pencairan gaji ke-13. Menanggapi hal tersebut, PT Taspen memberikan klarifikasi resmi agar peserta tidak terjebak informasi yang belum memiliki dasar kebijakan pemerintah.

 

Dalam penjelasan yang disampaikan melalui layanan informasi resminya, Taspen memastikan pembayaran gaji ke-13 pensiunan tetap dilaksanakan mulai 2 Juni 2026 secara bertahap. Namun, perusahaan menegaskan hingga kini belum ada surat edaran pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pensiun maupun pembayaran rapelan.

 

Penjelasan tersebut sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang ramai diajukan pensiunan mengenai besaran kenaikan gaji, jadwal rapelan, hingga mekanisme pencairan gaji ke-13 pada tahun ini.

 

Belum Ada Kebijakan Kenaikan Gaji Pensiun

 

Taspen menyatakan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan regulasi terkait kenaikan gaji pensiunan. Karena belum ada aturan resmi, Taspen juga belum dapat memproses pembayaran rapelan maupun menentukan besaran persentase kenaikan gaji.

 

Perusahaan menegaskan seluruh informasi mengenai kenaikan gaji yang beredar di media sosial tidak dapat dijadikan acuan sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah.

 

Oleh sebab itu, pensiunan diminta menunggu pengumuman resmi dan tidak mudah mempercayai kabar yang sumbernya belum jelas.

 

Gaji ke-13 Mulai Disalurkan Bertahap

 

Meski belum ada kenaikan gaji, Taspen memastikan pencairan gaji ke-13 tetap berjalan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

 

Pembayaran dimulai paling cepat pada 2 Juni 2026 melalui bank penyalur maupun kantor pos. Proses pencairan dilakukan secara bertahap sehingga setiap penerima dapat memperoleh dana pada waktu yang berbeda sesuai mekanisme masing-masing mitra bayar.

 

Besaran gaji ke-13 mengacu pada penghasilan pensiun yang diterima pada Mei 2026. Dengan demikian, peserta yang pembayaran pensiun Mei telah selesai diproses akan menerima gaji ke-13 sesuai haknya.

 

Otentikasi Tidak Perlu Dilakukan Dua Kali

 

Taspen juga meluruskan informasi mengenai proses otentikasi pada Juni 2026.

 

Peserta cukup melakukan satu kali otentikasi untuk pembayaran gaji pensiun bulan Juni. Sementara pencairan gaji ke-13 tidak membutuhkan otentikasi tambahan karena menggunakan data pembayaran pensiun bulan Mei.

 

Kebijakan ini diharapkan mempermudah proses pencairan sekaligus menghindari kebingungan peserta yang mengira harus melakukan verifikasi ulang untuk dua jenis pembayaran.

 

Pembayaran Gaji Tetap Dilakukan Setiap Tanggal 1

 

Taspen memastikan pembayaran gaji pensiun bulanan tetap dilaksanakan setiap tanggal 1, meskipun bertepatan dengan hari libur nasional ataupun akhir pekan.

 

Artinya, jadwal pembayaran rutin tidak mengalami perubahan meski kalender menunjukkan tanggal merah.

 

Selain itu, peserta yang masih memiliki kendala administrasi diminta segera menyelesaikan proses tersebut agar pencairan gaji maupun gaji ke-13 tidak mengalami hambatan.

 

Taspen Ingatkan Waspada Informasi Palsu

 

Selain isu kenaikan gaji, Taspen juga membantah kabar mengenai adanya program pesangon pensiun dengan nominal besar yang sempat beredar di masyarakat.

 

Perusahaan memastikan program tersebut tidak pernah diterbitkan dan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Taspen.

Baca Juga: Besaran Gaji Ke-13 ASN 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Komponen yang Diterima PNS, PPPK, hingga Pensiunan

Di samping gaji pokok, pensiunan tetap memperoleh komponen tambahan berupa tunjangan pasangan, tunjangan anak, dan tunjangan pangan sesuai ketentuan yang berlaku. Komponen tersebut tetap menjadi bagian dari pembayaran rutin pensiunan.

 

Dengan adanya penjelasan resmi ini, Taspen berharap para pensiunan memperoleh kepastian mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 sekaligus memahami bahwa hingga kini belum terdapat kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji pensiun maupun pembayaran rapelan. Apabila nantinya pemerintah menerbitkan aturan baru, Taspen menyatakan akan segera menyampaikan informasi tersebut melalui kanal resminya.

Editor : Ingge Nayla Ayu Karina
Sumber : BATA News, You Tube, DIOLAH
rapelan gaji pensiun Taspen 2026 Gaji Pensiun ASN gaji ke-13 pensiunan kenaikan gaji pensiun