JAKARTA - TPG Juli 2026
mulai dicairkan kepada sebagian guru yang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)-nya telah terbit pada 25 Juli 2026. Bersamaan dengan itu, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menyampaikan pesan terkait peningkatan kesejahteraan dan pemerataan guru, sementara Kementerian Pendidikan kembali menegaskan aturan pengadaan seragam sekolah.
Informasi tersebut menjadi tiga perhatian utama bagi para guru karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan, kepastian pencairan tunjangan profesi, serta kebijakan yang harus dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan.
Selain itu, pemerintah juga mengungkap masih terdapat ratusan ribu guru yang belum memiliki sertifikat pendidik maupun kualifikasi akademik S1 sehingga belum memperoleh kesempatan menerima tunjangan profesi.
### Dirjen GTK Tekankan Pemerataan dan Kesejahteraan Guru
Dirjen GTK Prof. Nunu menegaskan Indonesia masih membutuhkan guru profesional dan kompeten yang mampu memberikan perubahan nyata di ruang kelas, baik di wilayah perkotaan maupun daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Menurutnya, pemerintah terus berupaya meningkatkan kualifikasi, kompetensi, sekaligus kesejahteraan guru melalui berbagai kebijakan yang telah dijalankan.
Salah satu langkah yang terus dilakukan ialah redistribusi guru agar kebutuhan tenaga pendidik lebih merata di seluruh Indonesia.
Redistribusi juga bertujuan membantu guru memperoleh beban kerja yang sesuai sehingga memenuhi syarat memperoleh tunjangan profesi guru (TPG).
Dalam penjelasannya, Prof. Nunu menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan guru berjalan seiring dengan pemerataan layanan pendidikan.
Pemerintah juga masih melanjutkan program peningkatan kompetensi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta pemenuhan kualifikasi akademik bagi guru yang belum bergelar S1 atau D4.
### Aturan Seragam Sekolah Ditegaskan, Orang Tua Tak Wajib Membeli Baru Setiap Tahun
Kementerian Pendidikan turut mengingatkan kembali ketentuan mengenai pengadaan seragam sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyediaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.
Namun, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, maupun masyarakat diperbolehkan memberikan bantuan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Kementerian juga menegaskan sekolah tidak boleh mewajibkan siswa membeli seragam baru setiap tahun ajaran maupun saat naik kelas apabila seragam lama masih layak digunakan.
Kebijakan tersebut diterapkan agar biaya pendidikan tidak menjadi beban tambahan bagi orang tua.
Pemerintah mengingatkan kepala sekolah dan pemerintah daerah wajib mematuhi ketentuan tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan pengadaan seragam, sanksi administratif dapat dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
### Kategori Guru yang Cair TPG Juli 2026 dan yang Masih Menunggu
Dalam pembaruan yang disampaikan, TPG Juli 2026 telah dicairkan kepada guru yang SKTP-nya diterbitkan pada 25 Juli 2026.
Sementara itu, guru yang masuk proses cut off data tahap kedua mulai 27 Juli 2026 diperkirakan baru menerima SKTP pada Agustus setelah melalui tahapan verifikasi dan validasi data.
Proses tersebut umumnya membutuhkan waktu sekitar empat hingga lima hari sebelum diterbitkan rekomendasi pencairan.
Pemerintah juga memaparkan kondisi terbaru kesejahteraan guru secara nasional.
Per 2026, jumlah guru tercatat sekitar 2,9 juta orang di luar guru agama.
Dari jumlah tersebut masih terdapat sekitar 137 ribu guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan sekitar 200 ribu lebih guru yang belum berkualifikasi S1 atau D4.
Baca Juga: Jadwal Moto3 2026 Terbaru: Cek Jadwal Race Inggris hingga Valencia dan Update Klasemen
Kelompok tersebut belum memenuhi syarat menerima tunjangan profesi sehingga pemerintah memprioritaskan penyelesaian PPG serta peningkatan kualifikasi akademik.
Selain itu, masih terdapat sekitar 170 ribu guru non-ASN yang terdata di Dapodik.
Sebagian di antaranya telah memiliki sertifikat pendidik sehingga tetap berpeluang memperoleh bantuan kesejahteraan sebesar Rp2 juta per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga menyoroti masih adanya guru yang belum memenuhi beban kerja akibat redistribusi guru yang belum berjalan optimal di sejumlah daerah.
Kondisi tersebut, termasuk kembalinya sebagian guru PPPK ke sekolah asal, dinilai dapat memengaruhi pemenuhan beban kerja minimal sehingga berdampak pada kelayakan menerima tunjangan profesi.
Dengan demikian, pencairan TPG Juli 2026 akan terus berlangsung secara bertahap sesuai penerbitan SKTP dan hasil verifikasi data. Di sisi lain, pemerintah menegaskan komitmennya mempercepat penyelesaian PPG, pemerataan guru, dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik agar semakin banyak guru memenuhi syarat menerima tunjangan profesi.
Editor : Bachtiar Tatag P