JAKARTA –TPG Maret 2026
memasuki tahap percepatan verifikasi dan validasi sehingga guru yang mengalami perubahan data diminta segera melakukan sinkronisasi Dapodik sebelum batas waktu cut off pada 7 Maret 2026. Sementara itu, hingga 6 Maret 2026, pencairan THR bagi guru ASN daerah masih belum terpantau berlangsung.
Percepatan proses validasi dilakukan karena penyesuaian jadwal akibat hari libur dan cuti. Guru yang memiliki perubahan data, seperti pembagian tugas atau beban mengajar, diminta memastikan seluruh perubahan telah tersimpan dan tersinkronisasi agar proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tidak terkendala.
Di sisi lain, guru yang tidak mengalami perubahan data di Dapodik tidak dianjurkan melakukan sinkronisasi ulang karena justru dapat membebani sistem server.
### Sinkronisasi Dapodik Jadi Kunci Pencairan TPG Maret 2026
Berdasarkan pemberitahuan pada laman Info GTK, validasi data bulan Maret dilakukan lebih awal dibanding bulan-bulan sebelumnya.
Guru diminta menyelesaikan sinkronisasi Dapodik paling lambat 7 Maret 2026 apabila terdapat perubahan data di sekolah.
Perubahan tersebut dapat berupa pembagian tugas baru, penyesuaian beban mengajar, maupun pembaruan data administrasi lainnya yang memengaruhi validasi tunjangan profesi.
Sebaliknya, sekolah yang tidak memiliki perubahan data tidak perlu melakukan sinkronisasi ulang.
Admin Info GTK menjelaskan bahwa data guru tetap akan terbaca menggunakan basis data Februari apabila tidak ada perubahan, sehingga tidak akan memengaruhi proses validasi.
Langkah ini juga bertujuan menjaga kestabilan server agar proses penarikan data berlangsung lebih lancar bagi seluruh guru di Indonesia.
### THR Guru ASN Daerah Belum Cair, Ini Penjelasan Aturannya
Selain perkembangan TPG Maret 2026, perhatian guru juga tertuju pada pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Hingga 6 Maret 2026, belum terpantau adanya pencairan THR bagi guru ASN daerah.
Baca Juga: Cara Membuat Pisang Goreng Renyah dan Gurih, Resep Sederhana dengan Hasil Crispy Tahan Lama
Berbeda dengan mekanisme pembayaran TPG yang kini langsung disalurkan pemerintah pusat ke rekening guru, pembayaran THR masih melalui pemerintah daerah sebelum diteruskan kepada penerima.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 sebagai petunjuk teknis pembayaran THR.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi guru dan dosen yang gajinya bersumber dari APBN tetapi tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), pemerintah memberikan tambahan berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan profesi dosen sebagai bagian dari komponen THR.
Jadwal penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk THR berlangsung pada 4–17 Maret 2026, sehingga pencairan kepada guru daerah masih menunggu proses dari masing-masing pemerintah daerah.
### Guru PPPK Berhak Menerima THR dengan Ketentuan Masa Kerja
PMK Nomor 13 Tahun 2026 juga mengatur pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk guru PPPK.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR.
Namun, besarannya dihitung secara proporsional menggunakan rumus masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan penghasilan satu bulan.
Sebagai contoh, PPPK yang telah bekerja selama 10 bulan akan menerima THR sebesar 10/12 dari penghasilan satu bulan.
Sementara itu, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak memperoleh hak THR.
Ketentuan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menentukan besaran pembayaran kepada guru PPPK sesuai masa kerja masing-masing.
Baca Juga: Honor 2.500 PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Naik Jadi Rp 750 Ribu Per Bulan Mulai September 2026
Dengan percepatan validasi TPG Maret 2026, guru yang mengalami perubahan data diimbau segera menyelesaikan sinkronisasi Dapodik sebelum batas cut off. Di saat yang sama, pencairan THR bagi guru ASN daerah masih menunggu proses administrasi sesuai jadwal yang telah diatur pemerintah melalui PMK Nomor 13 Tahun 2026.
Editor : Bachtiar Tatag P