JAKARTA – TPG THR 2026 hingga kini belum memasuki tahap pencairan karena pemerintah pusat belum mengirimkan permintaan data penerima kepada pemerintah daerah. Meski dasar hukum pemberian tunjangan telah diterbitkan, proses administrasi pencairan masih belum berjalan sehingga dana belum ditransfer ke kas daerah.
Kondisi tersebut menjadi perhatian banyak guru ASN di berbagai daerah yang menunggu kepastian pencairan tunjangan profesi guru (TPG) yang menjadi bagian dari komponen THR sesuai ketentuan pemerintah.
Berdasarkan pemaparan dalam video pembahasan terbaru mengenai TPG THR 2026, regulasi sudah tersedia, namun pelaksanaan anggaran masih menunggu tahapan administrasi dari pemerintah pusat sebelum dana dapat disalurkan kepada pemerintah daerah.
Regulasi TPG THR 2026 Sudah Terbit, tetapi Proses Administrasi Belum Dimulai
Dasar hukum pemberian THR bagi aparatur negara telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang ditandatangani Presiden pada 3 Maret 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja berhak memperoleh tambahan sebesar satu bulan tunjangan profesi guru.
Ketentuan itu menjadi landasan hukum penerima TPG THR 2026, sekaligus memperjelas kelompok guru yang berhak memperoleh tambahan tunjangan tersebut.
Namun hingga saat ini, proses pencairan belum memasuki tahap pengumpulan data penerima oleh pemerintah pusat.
Artinya, meskipun regulasi telah berlaku, implementasi pencairan masih menunggu langkah administratif berikutnya.
Alur Pencairan Dana Bergantung pada Pemerintah Daerah
Berdasarkan pola penyaluran pada tahun-tahun sebelumnya, dana TPG THR tidak langsung ditransfer pemerintah pusat ke rekening guru.
Proses dimulai ketika pemerintah daerah mengajukan data penerima beserta kebutuhan anggaran kepada pemerintah pusat.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan menyalurkan anggaran yang telah disetujui ke kas daerah.
Setelah dana diterima daerah, pemerintah daerah melakukan pembayaran kepada rekening masing-masing guru.
Karena sistem tersebut bersifat bertahap, keterlambatan pada proses pengajuan data otomatis akan menghambat pencairan kepada guru.
Baca Juga: Cara Membuat Pisang Goreng Renyah dan Gurih, Resep Sederhana dengan Hasil Crispy Tahan Lama
Dalam pemaparan tersebut juga disampaikan contoh pencairan tunggakan TPG THR tahun anggaran 2025 di Kabupaten Sinjai. Informasi itu menunjukkan bahwa proses pembayaran memang terus berjalan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi masing-masing daerah.
Perbedaan APBN dan APBD Menjadi Penentu Pencairan
Perbedaan sumber pembiayaan menjadi faktor utama yang menyebabkan pencairan TPG THR tidak seragam di seluruh Indonesia.
Guru yang gaji pokoknya berasal dari APBN memperoleh pembiayaan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Sementara itu, guru dengan sumber pembiayaan tertentu yang bergantung pada APBD sangat dipengaruhi kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa pada tahun 2025 pemerintah pusat telah mengalokasikan sekitar Rp7,6 triliun untuk kebutuhan pembayaran TPG THR kepada sekitar 333 pemerintah daerah.
Namun tidak seluruh daerah memperoleh alokasi tersebut karena terdapat ketentuan bahwa daerah yang telah memberikan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada guru tidak memperoleh pembiayaan serupa dari pemerintah pusat.
Akibatnya, kecepatan pencairan antarwilayah dapat berbeda sesuai kondisi fiskal dan kebijakan masing-masing daerah.
Hingga pembaruan informasi disampaikan, belum terdapat surat edaran, instruksi resmi, maupun permintaan data penerima TPG THR 2026 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Baca Juga: Jadwal Moto3 2026 Terbaru: Cek Jadwal Race Inggris hingga Valencia dan Update Klasemen
Dengan demikian, belum ada transfer anggaran dari Kementerian Keuangan ke kas daerah untuk pembayaran tahun 2026.
Guru diimbau tetap mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan dinas pendidikan setempat serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki dasar resmi mengenai jadwal pencairan tunjangan.
Editor : Bachtiar Tatag P