TULUNGAGUNG - Kelulusan P3K Sekolah Rakyat menjadi informasi yang ditunggu peserta seleksi. Peserta kini dapat mengecek hasil seleksi kompetensi untuk mengetahui apakah berhak melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT).
Kelulusan P3K Sekolah Rakyat dapat dicek melalui akun SSCASN maupun daftar pengumuman yang diterbitkan Kementerian Sosial (Kemensos). Peserta perlu memahami kode yang tercantum dalam daftar hasil seleksi agar tidak keliru membaca status kelulusan.
Dalam pengumuman kelulusan P3K Sekolah Rakyat, terdapat kode P/L dan P yang memiliki arti berbeda. Kode P/L menunjukkan peserta dinyatakan lulus seleksi kompetensi dan berhak mengikuti SKT. Sementara kode P berarti peserta belum dinyatakan lulus dan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca Juga: Kemendagri Minta Data Pemda Tak Mampu Bayar Gaji P3K, Batas Akhir Pengisian 6 Juli 2026
Cara Cek Kelulusan Lewat Akun SSCASN
Salah satu cara mengetahui hasil seleksi adalah melalui akun SSCASN masing-masing peserta. Peserta dapat masuk menggunakan akun yang sebelumnya digunakan saat proses pendaftaran.
Setelah berhasil login, peserta dapat membuka halaman resume. Selanjutnya, informasi mengenai hasil seleksi dapat dilihat setelah data pada halaman tersebut selesai dimuat.
Namun, informasi kelulusan tidak selalu langsung muncul di akun SSCASN. Karena itu, peserta disarankan mengecek pengumuman resmi secara berkala agar mendapatkan informasi terbaru mengenai hasil seleksi PPPK Sekolah Rakyat.
Baca Juga: Nasib Honorer Non-Database BKN yang Gagal CPNS 2024, Apakah Bisa Diusulkan Jadi P3K Paruh Waktu?
Cara kedua adalah melihat daftar peserta yang dinyatakan lulus dan tidak lulus. Daftar tersebut dapat diunduh melalui tautan pengumuman yang disampaikan melalui kanal resmi Kemensos dan Sekolah Rakyat.
Peserta kemudian dapat membuka dokumen hasil seleksi kompetensi pengadaan P3K Sekolah Rakyat. Di dalam dokumen tersebut terdapat daftar peserta beserta kode yang menunjukkan status hasil seleksi.
Arti Kode P/L dan P pada Pengumuman
Hal penting yang harus diperhatikan peserta adalah kode pada kolom lampiran. Peserta yang memperoleh kode P/L dinyatakan lulus seleksi kompetensi dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan atau SKT.
Baca Juga: Dilema Anggaran Pemda Cekak, Ini Aturan Kuat Kontrak P3K Paruh Waktu Bisa Diperpanjang!
Sebaliknya, peserta yang hanya mendapatkan kode P dinyatakan belum lulus seleksi kompetensi. Dengan demikian, peserta tersebut tidak berhak melanjutkan ke tahap SKT.
Penentuan peserta yang bisa mengikuti SKT juga berkaitan dengan jumlah kebutuhan formasi. Dalam contoh yang disampaikan, terdapat empat kebutuhan untuk jabatan fungsional guru Bahasa Indonesia dengan jumlah peserta mencapai 24 orang.
Peserta yang berhak mengikuti SKT ditentukan sebanyak dua kali jumlah kebutuhan formasi. Dengan empat formasi, maka terdapat delapan peserta yang dapat melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi tambahan.
Artinya, peserta yang berada dalam daftar dengan kode P/L dan masuk kuota tersebut berhak mengikuti tahapan selanjutnya. Peserta dengan kode P tidak dapat melanjutkan ke SKT.
Peserta Diminta Tetap Memantau Pengumuman
Peserta seleksi P3K Sekolah Rakyat perlu memastikan informasi yang diperoleh berasal dari pengumuman resmi. Pengecekan secara berkala penting dilakukan karena informasi pada akun SSCASN dapat memerlukan waktu untuk diperbarui.
Bagi peserta yang memperoleh kode P/L, tahap berikutnya adalah mempersiapkan diri menghadapi SKT. Sementara peserta yang belum berhasil dapat kembali mengikuti seleksi pada periode berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: P3K Berpotensi Diangkat Jadi PNS, Buka Peluang Besar Penghapusan Ketimpangan
Hasil seleksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses pengadaan P3K Sekolah Rakyat. Karena itu, peserta perlu mencermati setiap kode dan keterangan yang tercantum dalam dokumen pengumuman agar mengetahui status masing-masing dengan tepat.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Calon Guru (Kanjeng Mariyadi)