JAKARTA – TPG Maret 2026 berpeluang cair lebih cepat dibanding bulan sebelumnya karena proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dipercepat menjelang libur dan cuti bersama Lebaran. Guru ASN maupun non-ASN yang telah memenuhi syarat sertifikasi diminta memastikan data di Dapodik dan Info GTK sudah valid agar pencairan berjalan lancar.
Percepatan proses administrasi ini disebut bertujuan mengantisipasi libur panjang pada akhir Maret sehingga penerbitan SKTP dan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak mengalami keterlambatan.
Selain TPG, guru ASN juga berpeluang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dengan komponen yang lebih besar karena mencakup gaji pokok beserta sejumlah tunjangan lainnya.
Percepatan SKTP Jadi Kunci Pencairan TPG Maret 2026
Percepatan penerbitan SKTP menjadi salah satu kabar penting bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
SKTP merupakan syarat utama sebelum TPG dapat dicairkan. Apabila SKTP belum terbit, maka pembayaran tunjangan profesi juga belum dapat diproses.
Karena itu, guru diminta memastikan seluruh data pada Dapodik telah sesuai dan dapat terbaca di Info GTK. Kesalahan data berpotensi menghambat penerbitan SKTP.
Dalam penjelasan pada transkrip disebutkan bahwa percepatan dilakukan karena pemerintah ingin menyelesaikan proses administrasi sebelum masa cuti bersama Lebaran.
“Untuk khusus di bulan Maret ini penerbitan SKTP akan dipercepat sehingga pencairan juga berpotensi lebih cepat,” demikian penjelasan dalam video.
Guru yang tidak mengalami perubahan data tidak perlu melakukan sinkronisasi ulang Dapodik. Sebaliknya, jika terdapat perubahan tugas, status, maupun data lainnya, sinkronisasi harus segera dilakukan agar informasi terbaru masuk ke sistem.
Nominal TPG dan THR Guru Berbeda Sesuai Status Kepegawaian
Besaran TPG tetap mengikuti ketentuan pemerintah berdasarkan status kepegawaian masing-masing guru.
Guru ASN menerima TPG sebesar gaji pokok sesuai golongan dengan potongan pajak penghasilan (PPh Pasal 21) dan iuran BPJS sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai ilustrasi, guru golongan III dengan gaji pokok sekitar Rp3,53 juta masih akan dikenai potongan pajak 5 persen dan BPJS 1 persen sehingga nominal bersih yang diterima menjadi lebih kecil.
Sementara guru golongan IV dikenai tarif pajak lebih tinggi, sedangkan potongan BPJS tetap sebesar 1 persen.
Adapun guru non-ASN yang telah bersertifikat pendidik memperoleh TPG sekitar Rp2 juta per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain TPG, guru ASN juga berpeluang menerima THR yang terdiri atas beberapa komponen, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.
Karena mencakup lebih banyak komponen, nilai THR diperkirakan bisa mencapai lebih dari Rp4 juta, bergantung pada golongan, jabatan, serta potongan yang berlaku.
Guru Diminta Pastikan Data Valid Agar Pencairan Tidak Terhambat
Perbedaan nominal yang diterima setiap guru dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari status ASN atau non-ASN, golongan, tambahan tunjangan jabatan, hingga potongan pajak dan BPJS.
Selain itu, kebijakan pemerintah daerah juga dapat memengaruhi besaran hak yang diterima guru.
Karena itu, guru diminta memeriksa kembali validitas data di Info GTK dan Dapodik, terutama data Januari dan Februari 2026 yang menjadi dasar penerbitan SKTP.
Apabila tidak terdapat perubahan data, sinkronisasi ulang tidak diperlukan agar tidak membebani sistem.
Sebaliknya, jika terdapat perubahan identitas, pembagian tugas, atau informasi lainnya, guru disarankan segera melakukan pembaruan data sesuai prosedur.
Secara keseluruhan, Maret 2026 menjadi periode penting bagi guru bersertifikasi karena berpotensi menerima beberapa hak sekaligus, yakni TPG bulan Maret serta THR bagi guru ASN.
Baca Juga: Jadwal Moto3 2026 Terbaru: Cek Jadwal Race Inggris hingga Valencia dan Update Klasemen
Meski demikian, waktu pencairan dan nominal yang diterima tetap dapat berbeda di setiap daerah maupun setiap guru, bergantung pada kelengkapan administrasi serta proses penyaluran oleh instansi terkait.
Sementara guru golongan IV dikenai tarif pajak lebih tinggi, sedangkan potongan BPJS tetap sebesar 1 persen.
Adapun guru non-ASN yang telah bersertifikat pendidik memperoleh TPG sekitar Rp2 juta per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain TPG, guru ASN juga berpeluang menerima THR yang terdiri atas beberapa komponen, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.
Karena mencakup lebih banyak komponen, nilai THR diperkirakan bisa mencapai lebih dari Rp4 juta, bergantung pada golongan, jabatan, serta potongan yang berlaku.
Guru Diminta Pastikan Data Valid Agar Pencairan Tidak Terhambat
Perbedaan nominal yang diterima setiap guru dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari status ASN atau non-ASN, golongan, tambahan tunjangan jabatan, hingga potongan pajak dan BPJS.
Selain itu, kebijakan pemerintah daerah juga dapat memengaruhi besaran hak yang diterima guru.
Karena itu, guru diminta memeriksa kembali validitas data di Info GTK dan Dapodik, terutama data Januari dan Februari 2026 yang menjadi dasar penerbitan SKTP.
Apabila tidak terdapat perubahan data, sinkronisasi ulang tidak diperlukan agar tidak membebani sistem.
Sebaliknya, jika terdapat perubahan identitas, pembagian tugas, atau informasi lainnya, guru disarankan segera melakukan pembaruan data sesuai prosedur.
Secara keseluruhan, Maret 2026 menjadi periode penting bagi guru bersertifikasi karena berpotensi menerima beberapa hak sekaligus, yakni TPG bulan Maret serta THR bagi guru ASN.
Meski demikian, waktu pencairan dan nominal yang diterima tetap dapat berbeda di setiap daerah maupun setiap guru, bergantung pada kelengkapan administrasi serta proses penyaluran oleh instansi terkait.
Editor : Bachtiar Tatag P