TULUNGAGUNG - Hasil seleksi kompetensi P3K Sekolah Rakyat 2026 resmi dirilis dan menjadi kabar yang ditunggu ribuan peserta. Pengumuman ini menentukan peserta yang berhak melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT).
Hasil seleksi kompetensi P3K Sekolah Rakyat 2026 tersebut mengacu pada rekapitulasi yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Peserta dapat mengecek status kelulusan melalui akun SSCASN maupun dokumen pengumuman yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos).
Dalam hasil seleksi kompetensi P3K Sekolah Rakyat 2026, peserta perlu mencermati kode pada kolom status. Kode P/L berarti peserta lulus seleksi kompetensi dan berhak mengikuti SKT. Sementara kode P menunjukkan peserta tidak lolos karena kalah dalam pemeringkatan.
Baca Juga: Kemendagri Minta Data Pemda Tak Mampu Bayar Gaji P3K, Batas Akhir Pengisian 6 Juli 2026
Seleksi Digelar di 42 Lokasi
Seleksi kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan Sekolah Rakyat telah dilaksanakan pada 17-31 Juli 2026.
Pelaksanaan ujian berlangsung di 42 titik lokasi. Hasilnya kemudian direkap dan dikeluarkan berdasarkan data seleksi kompetensi yang disampaikan BKN.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi bukan berarti seluruhnya langsung menjadi P3K. Peserta yang lolos pada tahap ini masih harus mengikuti seleksi kompetensi tambahan.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Ini Perbedaan CPNS dan P3K yang Wajib Diketahui, Mana yang Lebih Menguntungkan?
Dalam pengumuman disebutkan peserta yang dinyatakan lulus adalah mereka yang masuk peringkat terbaik sebanyak dua kali jumlah kebutuhan formasi. Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk menentukan peserta yang berhak maju ke SKT.
P/L Berhak Ikut SKT, P Kalah Ranking
Salah satu hal penting dalam pengumuman adalah memahami kode status peserta. Kode P/L menunjukkan peserta dinyatakan lulus seleksi kompetensi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi tambahan.
Sedangkan kode P menunjukkan peserta tidak lolos seleksi kompetensi karena kalah dalam pemeringkatan. Peserta dengan status tersebut tidak dapat melanjutkan ke SKT.
Ada pula sejumlah kode lain. TH berarti peserta tidak hadir dalam seleksi kompetensi. Kemudian TMS menunjukkan peserta tidak memenuhi syarat yang ditentukan instansi. Sementara APS berarti peserta mengajukan pengunduran diri.
Sebagai contoh, pada formasi Guru Bahasa Indonesia terdapat empat kebutuhan formasi dan 24 peserta. Karena peserta yang berhak mengikuti SKT ditentukan dua kali jumlah formasi, maka delapan peserta dengan peringkat terbaik dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Artinya, peserta yang berada pada peringkat satu sampai delapan berhak mengikuti SKT dan ditandai dengan kode P/L. Peserta lainnya mendapatkan kode P karena tidak masuk peringkat yang ditentukan.
Baca Juga: Cara Buat Akun SSCASN 2026 untuk P3K Guru & Tendik Sekolah Rakyat, Ini Tahapannya
Masih Ada Peserta yang Gugur di Tahap SKT
Status P/L juga belum berarti peserta dipastikan menjadi P3K Sekolah Rakyat. Peserta masih harus mengikuti SKT dan bersaing untuk mendapatkan hasil akhir terbaik.
Dalam contoh empat formasi, delapan peserta dapat mengikuti SKT. Setelah hasil seleksi kompetensi dan SKT diintegrasikan, hanya peserta sesuai kebutuhan formasi yang akhirnya dapat dinyatakan lulus.
Karena itu, peserta yang mendapatkan kode P/L diminta tidak langsung berpuas diri. Persiapan menghadapi SKT tetap penting agar peluang lolos pada tahap akhir semakin besar.
Baca Juga: P3K Paruh Waktu Dihapus di Revisi UU ASN 2026, Peluang Jadi Penuh Waktu atau Kontrak Berakhir ?
Sementara itu, jadwal pelaksanaan SKT akan diumumkan lebih lanjut. Informasi dalam pengumuman menyebut jadwal tersebut paling cepat diumumkan pada 9 Agustus melalui laman resmi Kemensos.
Peserta diminta rutin memantau SSCASN dan laman Kemensos untuk mendapatkan informasi terbaru. Peserta juga dapat mengunduh dokumen pengumuman dan lampirannya untuk mengetahui status masing-masing secara lebih lengkap.
Bagi peserta yang mendapatkan kode P/L, tahap berikutnya adalah mempersiapkan diri menghadapi SKT. Sedangkan peserta yang mendapatkan kode P diharapkan tetap bersabar dan memantau peluang seleksi P3K maupun CPNS pada periode berikutnya.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Calon Guru (Kanjeng Mariyadi)