TULUNGAGUNG - Gaji PPPK di sejumlah daerah disebut menghadapi tekanan akibat kondisi APBD yang semakin terbebani. Situasi ini memunculkan wacana penyelamatan anggaran hingga Rp20,5 triliun agar hak pegawai pemerintah tidak terganggu.
Gaji PPPK menjadi sorotan karena pemerintah daerah disebut kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran pegawai. Tekanan fiskal bahkan diklaim tidak hanya berdampak pada PPPK, tetapi juga membuat tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi PNS ikut terancam.
Gaji PPPK yang selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah disebut membutuhkan skema pembiayaan baru. Dalam pembahasan tersebut, pemerintah pusat didorong mengambil porsi lebih besar untuk mencegah persoalan pembayaran gaji kembali terjadi.
Baca Juga: Honor 2.500 PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Naik Jadi Rp 750 Ribu Per Bulan Mulai September 2026
Persoalan itu disebut berkaitan dengan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD). Berkurangnya ruang fiskal membuat sejumlah pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian anggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib.
Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada keberlangsungan pekerjaan para pegawai. Bahkan, dalam materi video yang menjadi sumber berita ini, muncul kekhawatiran mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemberhentian bagi pegawai yang selama ini telah mengabdi.
Pemerintah Pusat Disebut Siapkan Dana Talangan
Di tengah tekanan APBD, pemerintah pusat disebut menyiapkan intervensi berupa dana talangan. Dalam transkrip, angka Rp2,5 triliun disebut sebagai salah satu dana yang disiapkan untuk membantu daerah mengatasi persoalan pembayaran.
Baca Juga: THR PPPK 2026 Resmi Cair 100 Persen, Simak Komponen, Jadwal Pembayaran, dan Aturan Terbarunya
Namun, pada bagian lain disebut pula angka Rp20,5 triliun sebagai nilai dana penyelamatan. Perbedaan angka tersebut perlu mendapat perhatian dan tidak seharusnya dianggap sebagai satu angka yang sama tanpa adanya dokumen atau pernyataan resmi pemerintah.
Dana tersebut disebut akan disalurkan kepada 497 pemerintah daerah. Tujuannya adalah menjaga agar hak pegawai tetap dapat dibayarkan sekaligus mencegah munculnya persoalan ketenagakerjaan akibat keterbatasan kas daerah.
Langkah tersebut dalam materi video disebut sebagai solusi jangka pendek. Artinya, pemerintah daerah mendapatkan ruang bernapas untuk memenuhi kewajiban pembayaran, tetapi persoalan sistem pembiayaan gaji belum otomatis selesai.
Baca Juga: Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 Bisa Tembus Belasan Juta? Simak Rincian Tunjangan dan Fasilitasnya
Gaji PPPK Full Time Diusulkan Ditanggung Pusat
Persoalan pembiayaan kemudian memunculkan gagasan perubahan sistem penggajian PPPK. Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK Kabupaten Serang, Hety Kustriaingsih, disebut mengusulkan agar gaji PPPK penuh waktu ditanggung pemerintah pusat.
Sementara itu, pemerintah daerah dapat tetap menangani pembiayaan PPPK paruh waktu. Skema tersebut diharapkan membagi beban secara lebih proporsional berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing pihak.
Gagasan ini muncul karena seluruh beban gaji PPPK dinilai sulit terus-menerus ditanggung APBD. Pemerintah pusat mempunyai kapasitas fiskal yang lebih besar, sedangkan kemampuan keuangan daerah berbeda-beda.
Baca Juga: THR PPPK 2026 Resmi Cair 100 Persen, Simak Komponen, Jadwal Pembayaran, dan Aturan Terbarunya
Jika skema tersebut diterapkan, pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam pembiayaan PPPK paruh waktu. Sementara pemerintah pusat dapat mengambil tanggung jawab lebih besar untuk PPPK penuh waktu.
Pengawasan Dana Jadi Sorotan
Selain persoalan sumber pembiayaan, pengawasan anggaran juga menjadi perhatian. Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3Ki), Nur Baitih, disebut menyoroti pengelolaan anggaran di sejumlah daerah.
Dalam transkrip, terdapat kritik mengenai penggunaan anggaran untuk kegiatan yang dianggap tidak rasional. Salah satu contoh yang disebut adalah pengeluaran untuk rapat dan kegiatan birokrasi ketika pembayaran hak pegawai justru menghadapi persoalan.
Karena itu, muncul dorongan agar Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan melakukan pengawasan berlapis terhadap penggunaan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Pengawasan tersebut dinilai penting agar dana yang diberikan pemerintah pusat benar-benar digunakan untuk kebutuhan pegawai. Jangan sampai intervensi anggaran justru tidak menyelesaikan persoalan pembayaran gaji PPPK di daerah.
Pada akhirnya, penyelamatan anggaran hanya menjadi solusi sementara jika tata kelola keuangan daerah tidak dibenahi. Pembagian beban antara pusat dan daerah dapat menjadi pilihan, tetapi pengawasan dan efisiensi APBD tetap menjadi kunci agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : TUTORIAL DAN INFORMASI