PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, DPD Desak BKN Cegah PHK dan Tetapkan Standar Gaji

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 18:50 WIB
PPPK paruh waktu jadi sorotan DPD dan BKN. Persoalan gaji, kontrak, potensi PHK, hingga standar kesejahteraan ASN nasional ikut dibahas. (Youtube. com)
PPPK paruh waktu jadi sorotan DPD dan BKN. Persoalan gaji, kontrak, potensi PHK, hingga standar kesejahteraan ASN nasional ikut dibahas. (Youtube. com)

TULUNGAGUNG - PPPK paruh waktu kembali menjadi sorotan setelah Komite I DPD RI mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperkuat pengawasan terhadap nasib pegawai pemerintah di daerah. Persoalan gaji, status kontrak, hingga ancaman pemberhentian menjadi perhatian serius.

PPPK paruh waktu disebut menghadapi persoalan kesejahteraan yang berbeda-beda karena penggajiannya masih sangat dipengaruhi kemampuan fiskal pemerintah daerah. Kondisi ini dinilai dapat memunculkan diskriminasi antarpegawai dengan beban pekerjaan yang relatif sama.

PPPK paruh waktu juga menjadi bagian dari pembahasan mengenai kebutuhan standar kesejahteraan ASN secara nasional. Komite I DPD RI mendorong agar pemerintah tidak membiarkan kemampuan APBD menentukan sepenuhnya besaran pendapatan pegawai yang mengabdi di daerah.

Baca Juga: SKT PPPK Sekolah Rakyat 2026, Ini Materi Tes yang Wajib Dipelajari Peserta

Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat Komite I DPD RI bersama BKN. Dalam pembahasan, anggota DPD menyoroti kondisi PPPK dan PPPK paruh waktu yang bekerja di wilayah terpencil dengan kesejahteraan yang dinilai sangat rendah.

Salah satu contoh yang disampaikan bahkan menyebut terdapat tenaga pendidik yang hanya menerima sekitar Rp150 ribu per bulan. Kondisi tersebut dianggap tidak sebanding dengan tanggung jawab pekerjaan, termasuk guru dan tenaga kesehatan yang harus melayani masyarakat di daerah terpencil.

DPD Soroti Perbedaan Gaji PPPK

Komite I DPD RI menilai status PPPK dan PPPK paruh waktu perlu mendapat perhatian dalam revisi regulasi ASN. Salah satu persoalan yang disorot adalah tidak adanya standar penggajian yang seragam.

Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2026 Masih Menggantung, MenPAN-RB Ungkap Nasib PNS dan PPPK Bergantung APBN

Kemampuan fiskal daerah menjadi faktor penting dalam pembayaran pegawai. Daerah dengan APBD kuat dinilai mempunyai kemampuan lebih besar dibanding wilayah terpencil dengan ruang fiskal terbatas.

Akibatnya, pegawai yang memiliki pekerjaan dan tanggung jawab serupa dapat memperoleh penghasilan yang berbeda jauh. DPD menilai kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam sistem kepegawaian.

Dalam rapat tersebut juga muncul gagasan agar pemerintah pusat membantu daerah yang tidak mampu memenuhi standar penghasilan. Salah satu opsi yang disampaikan adalah menetapkan batas minimum penghasilan, kemudian pemerintah pusat menanggung kekurangan bagi daerah yang memiliki keterbatasan fiskal.

Baca Juga: Besaran THR ASN 2026 Resmi Dibayar 100 Persen, Ini Komponen yang Diterima PNS, PPPK, hingga Pensiunan

BKN Ingatkan Kontrak PPPK Bisa Berbeda

Kepala BKN menjelaskan bahwa kontrak PPPK tidak selalu memiliki durasi yang sama. Ada pegawai yang memperoleh kontrak satu tahun, tiga tahun, hingga lima tahun.

BKN juga mengakui mulai muncul keresahan karena sejumlah kontrak PPPK akan memasuki masa berakhir. Namun, pemerintah diharapkan tidak melakukan PHK massal hanya karena tekanan ekonomi atau persoalan pembiayaan daerah.

Perpanjangan kontrak tetap berkaitan dengan kualitas dan kinerja pegawai. BKN menyebut terdapat PPPK yang diberhentikan karena tidak memenuhi kewajiban pekerjaan, termasuk tidak masuk kantor.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Berkala ASN Diatur PP Nomor 7 Tahun 1977, Ini Syarat, Mekanisme, dan Aturan PNS hingga PPPK

Untuk kebutuhan guru dan dosen, BKN menilai proses seleksi idealnya dilakukan lebih awal. Kebutuhan tenaga pendidik untuk tahun berikutnya seharusnya sudah dipetakan dan proses rekrutmen dimulai sebelum kekurangan pegawai terjadi.

Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Komite I DPD RI juga mendesak proses rekrutmen ASN, terutama untuk jabatan mandatori seperti guru dan tenaga kesehatan, dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif.

Kebutuhan tersebut dinilai semakin mendesak karena banyak guru memasuki masa pensiun. Jika rekrutmen tidak disiapkan sejak jauh hari, kekurangan tenaga pendidik dapat mengganggu layanan pendidikan.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Berkala ASN Diatur PP Nomor 7 Tahun 1977, Ini Syarat, Mekanisme, dan Aturan PNS hingga PPPK

BKN menyampaikan bahwa seleksi ASN tetap akan dilakukan. Untuk PNS, pemerintah telah meminta kebutuhan formasi dari pemerintah daerah dan kementerian/lembaga. Sementara kebutuhan PPPK akan bergantung pada formasi yang diajukan masing-masing instansi.

Dorong Standar Kesejahteraan ASN Nasional

Selain persoalan PPPK paruh waktu, BKN dan DPD membahas gagasan membangun standar kesejahteraan ASN secara nasional. Tujuannya mengurangi kesenjangan pendapatan antara pegawai pusat dan daerah.

BKN juga mendorong sistem kesejahteraan yang lebih terintegrasi hingga masa purnabakti. Gagasan tersebut berkaitan dengan upaya membangun sistem penghasilan yang lebih adil serta menjamin keberlangsungan hidup ASN setelah pensiun.

Baca Juga: Besaran THR ASN 2026 Resmi Dibayar 100 Persen, Ini Komponen yang Diterima PNS, PPPK, hingga Pensiunan

Dalam kesimpulan rapat, Komite I DPD RI meminta BKN melakukan monitoring dan evaluasi secara konsisten terhadap persoalan PPPK dan PPPK paruh waktu di daerah.

BKN juga didorong tetap menjalankan sistem merit, memperkuat kualitas ASN melalui pendidikan dan pelatihan, serta merumuskan standar kesejahteraan ASN secara nasional.

Dengan demikian, nasib PPPK paruh waktu masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Persoalan status, kontrak, penghasilan, dan kemampuan APBD perlu diselesaikan agar pegawai yang telah mengabdi tidak menghadapi ketidakpastian berkepanjangan.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : Jati Times
gaji pppk PPPK Paruh Waktu pppk BKN asn