PPPK Paruh Waktu di Malang Bakal Naik Status, 109 Orang Diusulkan Sebelum September

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:00 WIB
PPPK paruh waktu di Kota Malang mendapat kabar baik. Sebanyak 109 orang akan diusulkan menjadi PPPK penuh waktu sebelum kontrak berakhir September 2026. (Youtube. com)
PPPK paruh waktu di Kota Malang mendapat kabar baik. Sebanyak 109 orang akan diusulkan menjadi PPPK penuh waktu sebelum kontrak berakhir September 2026. (Youtube. com)

TULUNGAGUNG - PPPK paruh waktu di Kota Malang mendapat kabar baik. Sebanyak 109 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu akan diusulkan menjadi PPPK penuh waktu sebelum kontrak mereka berakhir pada September 2026.

PPPK paruh waktu tersebut kini tengah dipersiapkan untuk proses alih status. Pemerintah Kota Malang menyatakan pengusulan 109 pegawai itu ditargetkan dilakukan paling lambat September 2026, sehingga proses dapat berjalan sebelum masa kontrak mereka selesai.

PPPK paruh waktu menjadi perhatian karena pemerintah daerah tidak hanya harus memastikan kebutuhan pegawai, tetapi juga menyesuaikan kemampuan anggaran. Proses perubahan status ini akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026.

Baca Juga: Terjawab Sudah, Ini 2 Syarat Utama PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Menjadi PPPK Penuh Menurut Aturan Terbaru

Kabar tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono. Pemerintah daerah disebut tengah menyiapkan pengusulan alih status 109 PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Langkah itu dilakukan sebelum kontrak para pegawai berakhir. Dengan demikian, mereka diharapkan tidak mengalami kekosongan status setelah masa kerja sebagai PPPK paruh waktu selesai.

Ada Syarat Anggaran dan Kebutuhan

Mekanisme alih status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mengacu pada PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Menteri PANRB Rini Widyantini pada 9 Juni 2026.

Baca Juga: Guru PPPK dan Honorer Mengadu ke MK, Sebut Program MBG Berdampak pada Gaji, Tunjangan hingga Jam Belajar

Dalam aturan tersebut, pejabat pembina kepegawaian dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran serta hasil penilaian dan evaluasi kinerja.

Pengusulan juga dilakukan untuk mengisi kebutuhan atau lowongan pada instansi pemerintah tempat PPPK paruh waktu bekerja. Artinya, perubahan status tidak dilakukan secara otomatis, tetapi harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kemampuan keuangan.

Untuk Kota Malang, rencana pengusulan 109 pegawai menunjukkan pemerintah daerah telah memetakan kebutuhan yang akan diisi. Proses tersebut selanjutnya harus mengikuti tahapan administrasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga: Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 Bisa Tembus Belasan Juta? Simak Rincian Tunjangan dan Fasilitasnya

Begini Tahapan Alih Status PPPK

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 mengatur sejumlah tahapan dalam proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Pertama, pejabat pembina kepegawaian mengusulkan rincian kebutuhan kepada Menteri PANRB. Rincian tersebut mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, hingga unit penempatan.

Setelah itu, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada masing-masing instansi pemerintah. Jika kebutuhan telah ditetapkan, pejabat pembina kepegawaian mengusulkan perubahan status kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Transfer ke Daerah 2026 Dipotong Pusat, TPP ASN dan Nasib Gaji PPPK Terancam Efisiensi Fiskal

BKN kemudian menetapkan pertimbangan teknis perubahan status. Setelah proses tersebut selesai, pejabat pembina kepegawaian menetapkan pengangkatan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan mekanisme tersebut, proses alih status PPPK paruh waktu membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian PANRB, dan BKN.

Malang Tidak Buka Seleksi ASN Baru

Pemkot Malang juga mengambil kebijakan tidak membuka seleksi CPNS 2026 maupun rekrutmen PPPK baru. Kebijakan itu diambil karena pemerintah daerah masih memiliki PPPK paruh waktu yang harus diselesaikan statusnya.

Baca Juga: Besaran Gaji Ke-13 ASN 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Komponen yang Diterima PNS, PPPK, hingga Pensiunan

Sebelumnya, Pemkot Malang telah mengangkat sekitar 3.000 tenaga honorer menjadi PPPK. Jumlah tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian tenaga non-ASN sesuai kebijakan pemerintah.

Saat ini, jumlah keseluruhan ASN yang terdiri atas PNS dan PPPK di lingkungan Pemkot Malang mencapai sekitar 9.850 orang.

Pemerintah daerah memilih memaksimalkan pegawai yang sudah ada untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Selain itu, bagian organisasi juga masih melakukan pemetaan distribusi pegawai agar kebutuhan tenaga di masing-masing unit dapat terpenuhi.

Baca Juga: Kontrak Berakhir Oktober 2026, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu Makassar? Ini Bocoran Resmi BKPSDMD!

Berharap Seluruh PPPK Paruh Waktu Beralih

Hendru menyampaikan pengusulan 109 PPPK paruh waktu akan dilakukan sebelum masa kontrak berakhir. Pemerintah daerah juga berharap seluruh PPPK paruh waktu yang masih tersisa dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Kebijakan tersebut disebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang tidak menghendaki adanya pemberhentian pegawai. Namun, proses alih status tetap harus melalui tahapan dan persyaratan sesuai regulasi.

Bagi 109 PPPK paruh waktu di Kota Malang, September 2026 menjadi periode penting. Jika pengusulan berjalan sesuai rencana, mereka berpeluang melanjutkan pengabdian sebagai PPPK penuh waktu tanpa harus menunggu proses rekrutmen baru.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : TUTORIAL DAN INFORMASI
PermenPANRB 9 Tahun 2026 kota malang PPPK Paruh Waktu BKN PPPK Penuh Waktu