P3K Paruh Waktu Kemenag Segera Jadi Penuh Waktu? Ini Tahapan dan Jadwal yang Ditunggu

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:05 WIB
P3K paruh waktu Kemenag mulai masuk tahap usul pengangkatan penuh waktu. Simak proses pemberkasan, peran BKN, hingga peluang pelantikan September 2026. (Youtube. com)
P3K paruh waktu Kemenag mulai masuk tahap usul pengangkatan penuh waktu. Simak proses pemberkasan, peran BKN, hingga peluang pelantikan September 2026. (Youtube. com)

TULUNGAGUNG - P3K paruh waktu Kemenag kembali mendapat perhatian setelah proses pemberkasan usul pengangkatan menjadi P3K penuh waktu mulai dilakukan pada awal Agustus 2026. Sejumlah dokumen disebut telah dikirim dari tingkat kabupaten/kota dan Kanwil Kementerian Agama untuk diproses lebih lanjut.

Informasi P3K paruh waktu Kemenag tersebut disampaikan melalui video YouTube yang membahas perkembangan terbaru proses perubahan status pegawai. Pemberkasan ulang dilakukan sebagai bagian dari tahapan pengusulan P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu.

Bagi P3K paruh waktu Kemenag, proses ini menjadi kabar yang dinanti. Terlebih, masa berlaku SK P3K paruh waktu yang disebut dalam video tersebut berakhir pada 30 September 2026.

Baca Juga: Pengumuman P3K Sekolah Rakyat 2026 Belum Muncul, Cek Perkiraan Rilis dan Tahap SKT

Pemberkasan Pengangkatan Mulai Berjalan

Dalam video tersebut dijelaskan, proses pemberkasan ulang dilakukan sekitar 2 atau 3 Agustus 2026. Selanjutnya, pada 4 Agustus, kabupaten/kota dan Kanwil Kemenag disebut mulai mengirimkan surat usul pengangkatan P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu.

Surat tersebut menjadi bagian penting dalam proses administrasi. Namun, format maupun mekanisme pengiriman dokumen dapat berbeda sesuai satuan kerja atau wilayah masing-masing.

Selain surat usul pengangkatan, terdapat dokumen lain yang disebut penting, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM. Surat tersebut ditandatangani kepala Kantor Kemenag kabupaten atau Kanwil sesuai kewenangannya.

Baca Juga: THR Guru 2026 Mulai Cair! Jawa Tengah Umumkan Jadwal Pencairan, P3K Paruh Waktu Juga Kebagian

Salah satu bagian penting dalam dokumen itu adalah daftar nama P3K paruh waktu yang telah melalui proses verifikasi dan validasi. Dengan demikian, nama-nama yang tercantum telah masuk dalam pengusulan untuk tahapan berikutnya.

Kinerja Jadi Salah Satu Syarat

Video tersebut juga mengutip ketentuan dalam PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Disebutkan, masa kerja P3K paruh waktu berlangsung selama satu tahun.

Dalam proses pengangkatan menjadi P3K penuh waktu, hasil evaluasi kinerja menjadi salah satu hal yang diperhatikan. Kinerja pegawai harus dinilai baik oleh pimpinan masing-masing satuan kerja.

Baca Juga: Status P3K Paruh Waktu 2026 Jadi Sorotan, Benarkah Bukan ASN? Ini Penjelasan Aturan dan Fakta dari Regulasi

Karena itu, P3K paruh waktu Kemenag diingatkan tetap menjaga kinerja dan memenuhi kewajiban sebagai aparatur sipil negara. Di antaranya membuat laporan kinerja harian, melakukan absensi, menyelesaikan SKP, serta menaati etika dan peraturan ASN di lingkungan Kementerian Agama.

Menunggu Proses BKN dan Pelantikan

Setelah dokumen usulan dikirim, proses berikutnya disebut akan dilakukan di tingkat pemerintah pusat. Dokumen tersebut selanjutnya diproses Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penetapan pertimbangan teknis atau pertek perubahan status.

Setelah tahapan administrasi selesai, jadwal pengangkatan P3K penuh waktu akan ditetapkan. Dalam video itu juga disampaikan kemungkinan adanya pelantikan kembali untuk perubahan status dari P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu.

Baca Juga: THR Guru 2026 Mulai Cair! Jawa Tengah Umumkan Jadwal Pencairan, P3K Paruh Waktu Juga Kebagian

Waktu yang paling dinanti berada di sekitar September 2026. Sebab, masa berlaku SK P3K paruh waktu yang disebut dalam video berakhir pada 30 September 2026. Pelantikan diharapkan dapat berlangsung sebelum batas tersebut, meski jadwal resmi tetap menunggu keputusan instansi berwenang.

Jika perubahan status terealisasi, P3K penuh waktu akan memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam video disebutkan, hak tersebut antara lain gaji pokok, sejumlah tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, hingga uang makan.

Namun, setelah menjadi P3K penuh waktu, pegawai tetap memiliki kewajiban untuk menjaga kinerja. Video tersebut mengingatkan bahwa SK pengangkatan penuh waktu disebut berlaku selama lima tahun dan tetap disertai proses evaluasi.

Baca Juga: THR Guru 2026 Belum Cair? Ini Penjelasan Terbaru Soal Jadwal Pencairan, Komponen THR, hingga Aturan untuk Guru P3K

Informasi ini masih menjadi perkembangan yang perlu diikuti melalui pengumuman resmi Kementerian Agama dan BKN. P3K paruh waktu Kemenag disarankan tidak hanya menunggu jadwal pelantikan, tetapi juga memastikan seluruh kewajiban administrasi dan kinerja tetap terpenuhi.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : CuBeteray
P3K paruh waktu Kemenag pemberkasan P3K pelantikan P3K kementerian agama p3k penuh waktu