TULUNGAGUNG - PPPK dipastikan tetap dipertahankan pemerintah meski sejumlah pemerintah daerah mengalami kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara. DPR RI menegaskan tidak ada kebijakan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja atau merumahkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Kabar soal PPPK menjadi perhatian setelah muncul isu mengenai kemampuan sejumlah daerah dalam membayar gaji ASN. Kondisi keuangan daerah yang berbeda-beda memunculkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan status dan pembayaran gaji pegawai.
Namun, PPPK baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu dipastikan tetap dipertahankan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk merumahkan pegawai PPPK.
DPR Pastikan PPPK Tetap Dipertahankan
Komisi II DPR RI menyatakan telah ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah untuk mempertahankan PPPK. Kesepakatan tersebut mencakup pegawai dengan status penuh waktu maupun paruh waktu.
Penegasan ini sekaligus menjawab kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat. Sebelumnya, muncul narasi bahwa kesulitan anggaran daerah dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK.
Bahtra Banong memastikan isu tersebut tidak benar. Pemerintah tidak menyiapkan kebijakan untuk memberhentikan atau merumahkan PPPK hanya karena pemerintah daerah mengalami kendala dalam pembayaran gaji.
Baca Juga: Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 Bisa Tembus Belasan Juta? Simak Rincian Tunjangan dan Fasilitasnya
Dengan adanya kepastian tersebut, pegawai PPPK di berbagai daerah diharapkan tidak perlu panik terhadap informasi yang belum memiliki dasar resmi. Status kepegawaian tetap menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dan DPR.
39 Daerah Disebut Kesulitan Bayar Gaji
Meski demikian, Bahtra mengakui persoalan kemampuan fiskal daerah memang terjadi. Sejumlah pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam memenuhi pembayaran gaji ASN dan PPPK.
Kondisi tersebut tidak terjadi di seluruh daerah. Berdasarkan data yang disampaikan Bahtra, terdapat 39 daerah yang mengalami kesulitan dalam menggaji ASN dan PPPK.
Angka tersebut menunjukkan persoalan pembayaran gaji memang menjadi perhatian. Namun, DPR menegaskan masalah tersebut tidak otomatis berarti PPPK akan diberhentikan atau dirumahkan.
Pemerintah daerah tetap perlu mengelola kemampuan anggaran untuk memenuhi kewajiban pembayaran pegawai. Persoalan fiskal daerah juga menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam keberlangsungan belanja aparatur sipil negara.
Isu Pemotongan Gaji ASN Dibantah
Selain kabar mengenai pemberhentian PPPK, beredar pula narasi mengenai pemotongan gaji ASN untuk membiayai PPPK. Bahtra Banong membantah informasi tersebut.
Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa memastikan sumbernya. Terlebih, isu mengenai gaji ASN dan status PPPK dapat menimbulkan keresahan bagi pegawai maupun masyarakat.
Karena itu, informasi mengenai kebijakan PPPK sebaiknya merujuk pada keterangan pemerintah, DPR, serta instansi resmi yang memiliki kewenangan. Masyarakat juga diminta lebih berhati-hati terhadap informasi yang belum terverifikasi.
Status PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Penegasan Komisi II DPR RI menjadi kabar penting bagi PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu. Keduanya disebut tetap dipertahankan dalam kesepakatan pemerintah dan DPR.
Baca Juga: Tunjangan PPPK Guru Dipastikan Sebesar Gaji Pokok, Pemerintah Terapkan Transfer Langsung ke Rekening
Artinya, persoalan kesulitan pembayaran gaji yang dialami sebagian pemerintah daerah tidak serta-merta menjadi alasan untuk menghapus keberadaan PPPK. Pemerintah dan DPR masih berkomitmen mempertahankan pegawai tersebut dalam sistem ASN.
Meski begitu, persoalan kemampuan daerah membayar gaji tetap membutuhkan penyelesaian. Data mengenai 39 daerah yang mengalami kesulitan pembayaran menunjukkan perlunya perhatian terhadap kondisi fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Untuk saat ini, pesan utama DPR cukup jelas: tidak ada kebijakan pemerintah untuk merumahkan PPPK. Pegawai dan masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap isu pemutusan hubungan kerja maupun pemotongan gaji ASN sebelum ada pernyataan resmi.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Tribunnews