P3K Paruh Waktu Kemenag Segera Beralih? Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:15 WIB
P3K paruh waktu Kemenag segera memasuki evaluasi. Cek SKP, LKH, absensi, dan dokumen penting agar siap menghadapi perubahan status penuh waktu. (Youtube. com)
P3K paruh waktu Kemenag segera memasuki evaluasi. Cek SKP, LKH, absensi, dan dokumen penting agar siap menghadapi perubahan status penuh waktu. (Youtube. com)

TULUNGAGUNG - P3K paruh waktu Kemenag memasuki masa penting menjelang berakhirnya masa berlaku SK pada 30 September 2026. Para pegawai kini diminta memperhatikan rekam kinerja selama satu tahun karena evaluasi pimpinan menjadi salah satu faktor penting dalam proses perubahan status menjadi P3K penuh waktu.

Kabar mengenai P3K paruh waktu Kemenag ini menjadi perhatian karena waktu yang tersisa menuju batas akhir SK tinggal sekitar dua bulan. Dalam informasi yang disampaikan pada 3 Agustus 2026, proses evaluasi dan persiapan dokumen disebut mulai dilakukan di lingkungan Kementerian Agama.

Bagi P3K paruh waktu Kemenag, evaluasi kinerja menjadi tahapan yang tidak boleh disepelekan. Pegawai yang dinilai memiliki kinerja baik berpeluang dialihkan menjadi P3K penuh waktu, sedangkan hasil evaluasi nantinya tetap bergantung pada kebijakan dan penilaian pimpinan satuan kerja.

Baca Juga: Honor 2.500 PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Naik Jadi Rp 750 Ribu Per Bulan Mulai September 2026

SKP dan LKH Jadi Perhatian

Salah satu hal yang perlu segera diperiksa adalah kelengkapan dokumen kinerja. Pegawai P3K paruh waktu diminta memastikan Laporan Kinerja Harian (LKH) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selama masa kerja telah dikerjakan.

SKP menjadi salah satu bahan yang dapat digunakan pimpinan untuk melihat kinerja pegawai. Karena itu, pegawai yang selama ini belum membuat atau mengajukan SKP diminta segera memperhatikan kondisi administrasinya.

Selain SKP dan LKH, absensi kehadiran juga disebut menjadi bagian yang diperhatikan dalam evaluasi. Rekam kehadiran dan disiplin kerja menjadi gambaran lain mengenai pelaksanaan tugas selama menjadi P3K paruh waktu.

Baca Juga: Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 Bisa Tembus Belasan Juta? Simak Rincian Tunjangan dan Fasilitasnya

Evaluasi tidak hanya dilakukan di satu tingkat. Dalam informasi tersebut disebutkan, penilaian dapat dilakukan mulai dari lingkungan madrasah, Kantor Urusan Agama (KUA), hingga Kemenag kabupaten atau kota.

Jangan Abaikan Evaluasi Pimpinan

P3K paruh waktu diingatkan tidak menganggap remeh status kepegawaiannya. Setelah memperoleh NIP dan menjalankan tugas, kewajiban sebagai ASN tetap harus dipenuhi.

Pegawai yang lalai membuat LKH, tidak menyelesaikan SKP, atau memiliki catatan absensi yang buruk berpotensi menghadapi persoalan ketika proses evaluasi dilakukan. Karena itu, setiap pegawai disarankan mengecek kembali dokumen kinerja sebelum diminta oleh pihak kepegawaian.

Baca Juga: THR PPPK 2026 Resmi Cair 100 Persen, Simak Komponen, Jadwal Pembayaran, dan Aturan Terbarunya

Dalam proses evaluasi, pegawai juga disebut kemungkinan diminta membuat surat pernyataan terkait komitmen menjalankan tugas dengan baik. Di sisi lain, pimpinan Kemenag kabupaten atau kota dapat memberikan pernyataan mengenai hasil evaluasi kinerja pegawai.

Karena itu, komunikasi dengan bagian kepegawaian menjadi penting. Pegawai disarankan aktif mencari tahu dokumen apa saja yang diperlukan untuk proses perubahan status.

Berpeluang Dapat Hak Penuh

Jika nantinya dialihkan menjadi P3K penuh waktu, pegawai akan mendapatkan hak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam video disebutkan, hak tersebut antara lain gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Baca Juga: Besaran Gaji Ke-13 ASN 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Komponen yang Diterima PNS, PPPK, hingga Pensiunan

Beberapa komponen yang disebut meliputi tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja atau tukin, serta uang makan.

Namun, besaran penghasilan yang disampaikan dalam video merupakan perkiraan dan bukan angka resmi yang berlaku untuk seluruh pegawai. Besaran hak P3K penuh waktu tetap mengikuti ketentuan serta komponen penghasilan masing-masing.

Persiapan Menuju Agustus-September

Proses persiapan disebut berlangsung pada Agustus hingga September 2026. Kemenag kabupaten atau kota masing-masing diperkirakan mulai menyusun kebutuhan administrasi untuk tahapan berikutnya.

Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2026 Belum Diputuskan, MenPAN-RB Ungkap Nasib Gaji PNS dan PPPK Tahun Depan

P3K paruh waktu juga diminta saling berkomunikasi dan memastikan tidak ada dokumen penting yang tertinggal. LKH, SKP, dan absensi menjadi dokumen yang perlu diperiksa sejak sekarang.

Peralihan status dari P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu juga diperkirakan diikuti pelantikan kembali. Namun, hasil akhir tetap menunggu proses evaluasi pimpinan dan kebijakan resmi instansi terkait.

Dengan batas SK 30 September 2026 yang semakin dekat, P3K paruh waktu Kemenag tidak disarankan menunggu hingga batas akhir. Memastikan administrasi kinerja lengkap dan menjaga disiplin kerja menjadi langkah penting agar proses evaluasi berjalan lebih lancar.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : CuBeteray
P3K paruh waktu Kemenag SKP LKH kementerian agama p3k penuh waktu