P3K Paruh Waktu Tak Otomatis Dipecat, Ini Aturan Kontrak dan Peluang Jadi Penuh Waktu

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:20 WIB
P3K paruh waktu tidak otomatis diberhentikan saat kontrak satu tahun berakhir. Simak aturan perpanjangan, evaluasi kinerja, dan peluang jadi penuh waktu. (Youtube. com)
P3K paruh waktu tidak otomatis diberhentikan saat kontrak satu tahun berakhir. Simak aturan perpanjangan, evaluasi kinerja, dan peluang jadi penuh waktu. (Youtube. com)

TULUNGAGUNG - P3K paruh waktu tidak otomatis diberhentikan ketika masa kontrak kerja selama satu tahun berakhir. Berdasarkan pembahasan dalam video Catatan ASN, perjanjian kerja dapat diperpanjang secara periodik hingga pegawai tersebut diangkat menjadi P3K penuh waktu.

Nasib P3K paruh waktu menjadi perhatian karena banyak pegawai mulai khawatir menjelang berakhirnya masa perjanjian kerja. Mereka mempertanyakan apakah kontrak akan diputus, diperpanjang, atau justru langsung beralih menjadi pegawai P3K penuh waktu.

Dalam pembahasan tersebut, aturan P3K paruh waktu mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Regulasi tersebut disebut mengatur tata kelola, hak, kewajiban, masa kerja, evaluasi, hingga pemberhentian.

Baca Juga: SKT PPPK Sekolah Rakyat 2026, Ini Materi Tes yang Wajib Dipelajari Peserta

Kontrak Satu Tahun Bisa Diperpanjang

Mengacu pada Pasal 14 yang dibahas dalam video, masa perjanjian kerja P3K paruh waktu ditetapkan selama satu tahun. Namun, ketentuan tersebut tidak berarti pegawai otomatis kehilangan status ketika kontrak pertama berakhir.

Perjanjian kerja dapat diperbarui atau diperpanjang secara periodik sampai pegawai yang bersangkutan diangkat menjadi P3K penuh waktu. Dengan demikian, berakhirnya kontrak satu tahun bukan berarti otomatis menjadi akhir masa kerja.

Meski demikian, perpanjangan kontrak bukan tanpa syarat. Kinerja pegawai menjadi salah satu faktor penting yang diperhitungkan instansi dalam menentukan keberlanjutan perjanjian kerja.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Berkala ASN Diatur PP Nomor 7 Tahun 1977, Ini Syarat, Mekanisme, dan Aturan PNS hingga PPPK

Pasal 17 yang dibahas dalam video mengatur adanya evaluasi kinerja secara periodik, baik bulanan maupun triwulanan, serta evaluasi tahunan. Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi pertimbangan untuk memperpanjang kontrak atau mengusulkan pengangkatan menjadi P3K penuh waktu.

Kinerja dan Anggaran Jadi Penentu

Peluang P3K paruh waktu untuk beralih menjadi penuh waktu juga disebut diatur dalam Pasal 24. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan pengangkatan dengan mempertimbangkan dua hal utama.

Pertama adalah ketersediaan anggaran pada instansi masing-masing. Kedua, hasil penilaian atau evaluasi kinerja selama menjalankan tugas sebagai P3K paruh waktu.

Baca Juga: Daftar Tunjangan ASN 2026 Lengkap, Ini Jenis Tunjangan yang Diterima PNS dan PPPK Selain Gaji Pokok

Artinya, kinerja baik saja belum tentu membuat pegawai langsung diangkat menjadi P3K penuh waktu apabila anggaran belum tersedia. Sebaliknya, ketika anggaran telah tersedia dan kinerja pegawai dinilai baik, proses pengusulan dapat dilakukan oleh PPK.

Dalam video tersebut diberikan ilustrasi seorang pegawai bernama Pak Budi. Pada akhir tahun pertama, anggaran untuk formasi penuh waktu belum tersedia sehingga kontraknya diperpanjang karena kinerjanya baik.

Kemudian pada akhir tahun kedua, anggaran sudah tersedia dan kinerja Pak Budi tetap baik. Dalam kondisi tersebut, PPK dapat mengusulkan pengangkatannya menjadi P3K penuh waktu.

Baca Juga: Hak Guru ASN Terbaru! PPPK Kini Setara dengan PNS, Simak 7 Hak yang Dijamin UU ASN

Tidak Bisa Diberhentikan Sembarangan

Pembahasan tersebut juga meluruskan sejumlah anggapan mengenai pemberhentian P3K paruh waktu. Salah satunya, pegawai tidak otomatis dipecat hanya karena terjadi perampingan organisasi.

Jika kompetensinya masih dibutuhkan dan perjanjian kerja belum berakhir, pegawai dapat dipindahkan ke unit yang membutuhkan sesuai kompetensinya. Pemindahan tersebut dilakukan PPK setelah mendapatkan persetujuan menteri.

P3K paruh waktu juga disebut tetap dapat mengikuti seleksi CPNS maupun seleksi P3K untuk formasi lain. Syaratnya, pegawai harus memperoleh persetujuan PPK terlebih dahulu.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tak Selamanya Kontrak, Begini Syarat Resmi agar Bisa Diangkat Menjadi PPPK Penuh

Jika kemudian dinyatakan lulus seleksi CPNS atau P3K baru, pegawai tersebut wajib mengundurkan diri dari status P3K paruh waktu.

Sementara itu, pemberhentian memiliki alasan yang diatur. Dalam video disebutkan beberapa di antaranya meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, tidak cakap jasmani atau rohani, dipidana penjara minimal dua tahun, melakukan pelanggaran berat, menjadi anggota partai politik, hingga mengundurkan diri.

Dengan demikian, P3K paruh waktu tidak serta-merta kehilangan status hanya karena kontrak satu tahun selesai. Perpanjangan kontrak sangat bergantung pada evaluasi kinerja, sedangkan peluang menjadi P3K penuh waktu turut mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan keputusan PPK.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : Catatan ASN
kontrak P3K Permenpan-RB Nomor 9 Tahun 2026 evaluasi kinerja p3k penuh waktu P3K Paruh Waktu