TULUNGAGUNG - P3K Sekolah Rakyat telah memasuki tahap pengumuman hasil seleksi kompetensi. Peserta yang penasaran dengan status kelulusan kini bisa mengeceknya melalui akun SSCASN maupun daftar nama peserta yang diumumkan Kementerian Sosial.
P3K Sekolah Rakyat menjadi perhatian peserta setelah hasil seleksi kompetensi mulai diumumkan. Namun, sebagian peserta mengaku belum menemukan keterangan kelulusan ketika membuka akun SSCASN.
P3K Sekolah Rakyat memiliki mekanisme pengumuman yang perlu dipahami peserta. Terutama mengenai kode yang tercantum dalam daftar hasil seleksi. Kode tersebut menentukan apakah peserta berhak melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT).
Baca Juga: Honor 2.500 PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Naik Jadi Rp 750 Ribu Per Bulan Mulai September 2026
Dua Cara Cek Pengumuman Kelulusan
Peserta dapat mengecek hasil seleksi melalui dua cara. Pertama, peserta diminta login secara berkala ke akun SSCASN masing-masing untuk melihat pembaruan informasi.
Setelah berhasil masuk, peserta dapat membuka halaman resume. Apabila data belum langsung muncul, peserta diminta menunggu proses pemuatan informasi.
Namun, kondisi ketika informasi kelulusan belum terlihat di akun SSCASN bukan berarti pengumuman belum tersedia. Peserta dapat menggunakan cara kedua untuk memastikan status kelulusannya.
Cara tersebut adalah mengunduh daftar hasil seleksi kompetensi yang telah diumumkan. Informasi pengumuman dapat ditemukan melalui kanal resmi Kementerian Sosial dan Sekolah Rakyat.
Peserta dapat membuka tautan pengumuman yang dibagikan melalui akun Instagram terkait. Setelah halaman pengumuman terbuka, peserta dapat mencari tombol download untuk mengunduh dokumen hasil seleksi.
Dokumen tersebut berisi hasil seleksi kompetensi pengadaan P3K di Sekolah Rakyat. Peserta kemudian dapat mencari nama dan melihat kode yang tercantum pada kolom lampiran.
Baca Juga: Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 Bisa Tembus Belasan Juta? Simak Rincian Tunjangan dan Fasilitasnya
Arti Kode P/L dan P
Bagian paling penting yang harus diperhatikan adalah kode hasil seleksi. Peserta yang memperoleh kode P/L dinyatakan lulus seleksi kompetensi dan berhak mengikuti tahap berikutnya, yakni SKT.
Sebaliknya, peserta yang hanya mendapatkan kode P dinyatakan belum lulus. Dengan status tersebut, peserta tidak dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Tambahan.
Peserta juga perlu memahami bahwa jumlah orang yang berhak mengikuti SKT ditentukan berdasarkan kebutuhan formasi. Peserta yang dapat melanjutkan ke tahap tersebut maksimal dua kali jumlah kebutuhan formasi.
Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2026 Masih Abu-Abu, MenPAN-RB Ungkap Nasib Gaji PNS dan PPPK Tahun Depan
Sebagai contoh, terdapat formasi guru Bahasa Indonesia dengan kebutuhan empat orang. Jumlah peserta yang dapat melanjutkan ke SKT adalah delapan orang atau dua kali jumlah formasi.
Artinya, peserta yang berada dalam pemeringkatan sesuai kuota tersebut dan memperoleh kode P/L berhak mengikuti SKT. Sementara peserta dengan kode P tidak dapat melanjutkan ke tahapan tersebut.
Peserta Diminta Bersiap Ikuti SKT
Bagi peserta yang mendapatkan kode P/L, hasil tersebut menjadi kabar baik sekaligus tanda bahwa perjuangan belum selesai. Peserta perlu mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi Seleksi Kompetensi Tambahan.
Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2026 Belum Diputuskan, MenPAN-RB Ungkap Nasib Gaji PNS dan PPPK Tahun Depan
Peserta yang belum berhasil juga diminta tidak berkecil hati. Hasil seleksi kali ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki persiapan menghadapi rekrutmen berikutnya.
Peluang kembali mendaftar masih dapat terbuka melalui seleksi CPNS maupun P3K pada periode selanjutnya. Karena itu, peserta dapat mengevaluasi hasil seleksi dan terus mengikuti informasi pembukaan formasi terbaru.
Bagi peserta yang lulus, fokus utama kini adalah mempersiapkan diri menghadapi SKT. Sedangkan bagi yang belum lulus, kegagalan tersebut dapat menjadi pengalaman untuk menyusun strategi yang lebih matang pada kesempatan berikutnya.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Calon Guru (Kanjeng Mariyadi)