JAKARTA - Pemotongan dana daerah menjadi sorotan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan cara berpikir ahli Presiden mengenai kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada transfer ke daerah.
Persoalan pemotongan dana daerah dinilai tidak bisa hanya dilihat dari sisi efisiensi anggaran.
Saldi menyoroti dampaknya terhadap keberlangsungan kebijakan pemerintah daerah, termasuk pembiayaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dalam persidangan tersebut, Saldi juga mempertanyakan bagaimana kebijakan pemotongan dana daerah dapat selaras dengan tujuan desentralisasi fiskal.
Sebab, daerah selama ini mengandalkan transfer dari pemerintah pusat untuk menjalankan berbagai program pelayanan publik.
Saldi Soroti Ancaman bagi Daerah
Saldi mengungkapkan, perubahan skema atau persentase transfer ke daerah telah memunculkan kekhawatiran di berbagai daerah.
Salah satu persoalan yang muncul adalah keberlanjutan pembiayaan pegawai PPPK yang sebelumnya telah direkrut pemerintah daerah.
Menurut Saldi, kondisi tersebut perlu dilihat dalam konteks ukuran keberhasilan desentralisasi fiskal.
Keberhasilan desentralisasi tidak semata-mata diukur dari semakin luasnya kewenangan daerah atau semakin kecilnya intervensi pemerintah pusat.
Sebaliknya, ukuran utamanya adalah apakah masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik, terjadi pemerataan antardaerah, serta tetap terjaga disiplin fiskal.
Saldi juga mempertanyakan pandangan bahwa keterlibatan lebih banyak pihak dalam penyusunan kebijakan anggaran akan memperlambat proses.
Menurut dia, partisipasi publik yang bermakna atau meaningful public participation justru penting untuk menjaga keseimbangan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Dia mengingatkan pengalaman masa lalu ketika pemerintah pusat meningkatkan dana perimbangan sebagai salah satu respons terhadap berbagai persoalan dan tuntutan dari daerah.
Desentralisasi Fiskal Tak Bisa Dipisahkan dari Kebutuhan Daerah
Ahli Presiden, Mahfud Siddiq, dalam jawabannya menjelaskan bahwa konsep desentralisasi fiskal tidak berarti seluruh urusan harus ditangani daerah.
Menurutnya, terdapat kebutuhan tertentu yang memang membutuhkan penanganan pemerintah pusat.
Dia mencontohkan persoalan yang memiliki dampak lintas daerah atau spill over, seperti pandemi, wabah penyakit, serta kebutuhan yang berkaitan dengan kepentingan nasional.
Mahfud juga menyoroti berbagai persoalan dalam pelaksanaan desentralisasi, mulai dari clientelism, principal-agent problem, rent seeking, hingga korupsi.
Karena itu, menurut dia, tetap diperlukan pengawasan pemerintah pusat terhadap daerah.
Terkait pembatasan belanja pegawai, Mahfud menyebut terdapat mekanisme masa transisi.
Pemerintah daerah yang belum mampu memenuhi ketentuan dapat diberikan waktu melalui pengaturan lebih lanjut.
APBN dan UU HKPD Dipersoalkan
Dalam persidangan, muncul pula perdebatan mengenai hubungan antara Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dengan Undang-Undang APBN.
Mahfud menjelaskan bahwa UU HKPD menjadi kerangka prinsip hubungan fiskal pusat dan daerah, sedangkan APBN disusun untuk menjawab persoalan pada tahun berjalan.
Menurutnya, APBN memiliki aspek teknokratis sekaligus politik.
Namun, Saldi mengingatkan bahwa keberadaan APBN yang berlaku satu tahun tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip yang telah dibangun melalui undang-undang lainnya.
Menurutnya, aturan yang lebih umum diperlukan untuk menjadi pembatas agar keputusan politik jangka pendek tidak mengalahkan sistem hubungan fiskal yang telah dibangun.
Dalam persidangan itu, Mahfud juga menegaskan bahwa partisipasi berbagai pihak dalam pembahasan kebijakan anggaran tetap penting.
Namun, partisipasi tersebut tidak harus berbentuk persetujuan atau approval.
Forum seperti Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), menurutnya, dapat menjadi ruang untuk mendengar dan mendiskusikan kepentingan daerah sebelum proses penganggaran dilakukan.
Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pemotongan dana daerah tidak hanya menyangkut angka anggaran.
Di baliknya terdapat pertanyaan lebih besar mengenai arah desentralisasi fiskal, pemerataan pembangunan, keberlanjutan pelayanan publik, serta keseimbangan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.