TULUNGAGUNG - Kabar pencairan TPG Juli 2026 mulai menemui titik terang. Berdasarkan informasi dalam video yang diunggah pada 5 Agustus 2026, sejumlah guru disebut sudah dapat melihat penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) pada laman Info GTK.
TPG Juli 2026 disebut memasuki tahap lanjutan setelah SKTP terbit. Guru yang SKTP-nya sudah berstatus hijau diminta tidak terlalu khawatir meski masih menemukan beberapa data berwarna oranye atau belum valid pada bagian tertentu di Info GTK.
Informasi tersebut juga menyebut TPG Juli 2026 berpotensi dicairkan setelah proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Pencairan tunjangan profesi guru ini bahkan disebut berpeluang berdekatan dengan pencairan TPG Agustus.
Baca Juga: TPG Juli dan Agustus 2026 Cair Bersamaan? Ini Penjelasan Terbaru soal SKTP, SP2D, dan Info GTK Guru
SKTP Terbit, Data Oranye Tak Perlu Panik
Dalam informasi yang disampaikan, penerbitan SKTP menjadi salah satu indikator penting dalam proses pencairan TPG. Guru yang sudah melihat SKTP terbit di Info GTK disebut dapat tetap menunggu proses berikutnya meski masih terdapat data berwarna oranye.
Kondisi tersebut dikaitkan dengan proses pembaruan data pendidikan. Salah satunya adalah adanya input data murid baru pada tahun ajaran baru. Perubahan pembagian kelas juga dapat membuat sejumlah data masih membutuhkan proses sinkronisasi.
Karena itu, guru disarankan tetap melakukan sinkronisasi data melalui Dapodik apabila proses tersebut belum dilakukan. Data yang diperbarui kemudian akan melalui proses penarikan dan validasi sebelum tampil di Info GTK.
Cek Info GTK Secara Berkala
Guru yang belum mendapatkan SKTP juga diminta tidak langsung khawatir. Dalam informasi tersebut dijelaskan, belum terbitnya SKTP dapat menunjukkan bahwa proses penarikan dan validasi data masih berlangsung.
Input data murid baru di sejumlah sekolah disebut menjadi salah satu faktor yang membuat proses tersebut belum sepenuhnya selesai. Data dari Dapodik masih harus ditarik ke sistem Info GTK sehingga status validasi dapat berubah secara berkala.
Guru pun dianjurkan mengecek Info GTK secara rutin. Melalui laman tersebut, guru dapat melihat status penerbitan SKTP sekaligus mengetahui pembaruan data dan tanggal proses validasi.
Baca Juga: TPG 100 Persen 2026: Rapel Triwulan 1 Siap Cair, Bagaimana Nasib Tunjangan April?
Pengecekan berkala dinilai penting karena status pada sistem dapat berubah setelah proses pembaruan dan sinkronisasi selesai dilakukan.
SKTP Jadi Tahap Penting Sebelum Pencairan
SKTP memiliki peran penting dalam rangkaian pencairan tunjangan profesi guru. Setelah SKTP terbit, proses selanjutnya adalah penerbitan SP2D atau surat perintah pencairan dana.
Dalam informasi yang disampaikan, SP2D menjadi dasar untuk proses penyaluran dana sertifikasi atau TPG ke rekening guru. Penerbitan SP2D disebut bukan menjadi kewenangan sekolah maupun dinas, melainkan diproses oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: SKTP Tahap 2 TPG Juli 2026 Terbit, Guru Diminta Cek Info GTK Hari Ini
Dengan demikian, guru yang sudah mendapatkan SKTP diminta menunggu tahapan berikutnya. Sementara bagi guru yang SKTP-nya belum muncul, proses validasi dan penarikan data masih dapat berlangsung.
Pencairan TPG Juli Berpotensi Berdekatan dengan Agustus
Pencairan TPG Juli disebut tetap dapat berlangsung meskipun prosesnya masuk Agustus. Bahkan, terdapat kemungkinan pencairan TPG Juli berdekatan atau hampir bersamaan dengan TPG Agustus.
Namun, waktu pencairan tetap bergantung pada tahapan administrasi dan proses penyaluran dana. Guru perlu memastikan data pada Dapodik telah diperbarui dan melakukan sinkronisasi apabila masih diperlukan.
Informasi per 5 Agustus 2026 tersebut menekankan agar guru segera mengecek Info GTK masing-masing. Jika SKTP sudah terbit dengan status hijau, data berwarna oranye pada bagian tertentu tidak perlu langsung dianggap sebagai penghambat pencairan.
Guru tetap perlu memantau perkembangan Info GTK hingga seluruh tahapan selesai. Dengan SKTP yang sudah terbit, proses TPG Juli 2026 disebut telah memasuki tahap penting menuju pencairan.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : pak gurupedia