TULUNGAGUNG - TPG THR 100% 2026 kembali menjadi perhatian guru sertifikasi setelah aturan teknis pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) diterbitkan. Dalam ketentuan tersebut, guru dan dosen tertentu disebut dapat menerima tambahan tunjangan profesi selama satu bulan.
TPG THR 100% 2026 menjadi kabar yang dinantikan guru ASN, khususnya mereka yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin). Ketentuan mengenai komponen THR itu disebut tercantum dalam petunjuk teknis pembayaran THR yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Informasi mengenai TPG THR 100% 2026 tersebut muncul setelah beredarnya dokumen yang diklaim sebagai petunjuk teknis pembayaran THR. Dokumen itu kemudian ditelusuri melalui tanda tangan elektronik dan sumber dokumen untuk memastikan keabsahannya.
Guru ASN Berpeluang Dapat Tambahan Satu Bulan TPG
Dalam transkrip, dokumen yang dibahas disebut mengatur pembayaran THR bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah ketentuan mengenai guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN.
Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. Ketentuan inilah yang menjadi dasar adanya tambahan TPG dalam pembayaran THR.
Skema tersebut disebut serupa dengan kebijakan pada 2024 dan 2025. Dengan demikian, guru sertifikasi berstatus ASN yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh tambahan satu bulan TPG dalam THR.
Baca Juga: TPG Juli 2026 Belum Cair? Cek 3 Penyebab Ini, Jam Mengajar Jadi Sorotan
Namun, ketentuan tersebut perlu dipahami secara tepat. Dalam pembahasan yang disampaikan, skema THR dan gaji ke-13 saat ini masih berkaitan dengan ASN. Guru non-ASN belum disebut sebagai penerima dalam ketentuan tersebut.
Pencairan TPG THR 2026 Masih Lewat Daerah
Persoalan lain yang menjadi perhatian guru adalah mekanisme pencairan. Berdasarkan pembahasan dalam video, TPG THR 100% 2026 saat ini masih disalurkan melalui pemerintah daerah.
Belum ditemukan ketentuan yang menyebutkan bahwa tambahan TPG untuk THR 2026 ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru.
Baca Juga: Kenaikan TPG Guru: Ini 4 Fakta Terbaru, Ada yang Naik hingga 700 Persen?
Kondisi itu menjadi perhatian karena pengalaman pencairan TPG THR 2025 berbeda di setiap daerah. Ada pemerintah daerah yang langsung memproses dana setelah anggaran diterima, tetapi ada pula guru yang mengaku harus menunggu lebih lama.
Sejumlah guru bahkan menyampaikan aspirasi agar pemerintah pusat mentransfer TPG THR langsung ke rekening penerima. Harapannya, proses pembayaran bisa lebih cepat, tepat waktu, dan mengurangi kendala administrasi di daerah.
Pengalaman 2025 Jadi Sorotan Guru
Dalam transkrip, sejumlah daerah disebut menjadi contoh perbedaan realisasi TPG THR 2025. Jember disebut masuk dalam daftar daerah penerima, tetapi terdapat keluhan mengenai pencairan yang belum diterima sebagian guru.
TPGBaca Juga: TPG Juli 2026 Dikejar Cair, Guru Diminta Segera Cek Dapodik dan Info GTK
Hal serupa disampaikan terkait Halmahera Selatan. Daerah tersebut disebut masuk daftar penerima TPG THR 2025, tetapi masih ada guru yang mempertanyakan realisasinya.
Sementara itu, Palangkaraya menjadi contoh berbeda. Berdasarkan dokumen yang dibahas dalam video, daerah tersebut disebut tidak masuk daftar penerima tambahan TPG 100 persen pada 2025.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa status penerima dan realisasi pencairan perlu dibedakan. Guru sebaiknya mengecek ketentuan resmi dan berkomunikasi dengan pemerintah daerah apabila pembayaran belum diterima.
Baca Juga: TPG Juli 2026 Belum Cair, Cek Info GTK! Data Dapodik Jadi Sorotan
Untuk 2026, aspirasi guru agar pembayaran dilakukan langsung dari pusat masih terbuka untuk dikaji pemerintah. Jika nantinya terdapat perubahan kebijakan, mekanisme pencairan dapat berubah melalui regulasi susulan.
Karena itu, guru ASN penerima TPG disarankan tidak hanya mengandalkan informasi dari media sosial. Validasi dokumen resmi dan pengecekan informasi dari pemerintah menjadi langkah penting agar tidak terjebak informasi palsu mengenai THR dan TPG.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Guru Abad 21