TULUNGAGUNG - TPG Juli Agustus 2026 menjadi perhatian guru setelah proses validasi dan penerbitan SKTP belum sepenuhnya rampung. Guru yang SKTP Juli belum terbit berpeluang mengikuti validasi susulan bersamaan dengan proses validasi Agustus.
TPG Juli Agustus 2026 kini ramai dibahas karena sebagian guru sudah memasuki Agustus, tetapi SKTP Juli belum terbit. Ada pula guru yang SKTP-nya sudah terbit, namun pencairan tunjangan profesi guru belum masuk rekening.
Kabar mengenai TPG Juli Agustus 2026 tersebut berkaitan dengan jadwal penarikan data atau cut off Info GTK. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam video, penarikan data untuk validasi penerbitan SKTP Agustus dijadwalkan pada 10 Agustus 2026.
Validasi Juli dan Agustus Diproses Bersamaan
Guru yang sampai saat ini belum valid pada periode Juli tidak perlu langsung khawatir. Validasi Juli susulan disebut akan diproses bersamaan dengan validasi Agustus.
Artinya, pada periode tersebut sistem akan melakukan proses validasi untuk dua bulan sekaligus. Guru yang memenuhi ketentuan tetapi SKTP Juli belum terbit berpeluang mendapatkan pencairan secara rapel setelah proses administrasi selesai.
Pencairan rapel tersebut mencakup hak bulan Juli dan Agustus. Namun, pencairan tetap bergantung pada proses validasi data, penerbitan SKTP, serta tahapan administrasi pembayaran berikutnya.
Baca Juga: Kenaikan TPG Guru: Ini 4 Fakta Terbaru, Ada yang Naik hingga 700 Persen?
Karena itu, guru disarankan memanfaatkan waktu sebelum proses penarikan data. Sekolah perlu memastikan data pada Dapodik sudah diperbarui dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ini Data yang Wajib Dicek Guru
Beberapa data yang menjadi perhatian adalah jumlah jam mengajar (JJM), data siswa, rombel, data guru, sarana dan prasarana, tugas tambahan, data ekstrakurikuler, serta guru wali untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Data siswa dalam rombel juga harus diperiksa. Jumlah rombel perlu dipastikan sesuai kondisi dan kapasitas yang berlaku. Jangan sampai masih terdapat siswa yang belum masuk rombel atau data yang belum diperbarui.
Baca Juga: TPG Juli 2026 Belum Cair, Cek Info GTK! Data Dapodik Jadi Sorotan
Setelah seluruh data dipastikan benar, operator sekolah diminta melakukan sinkronisasi Dapodik secara penuh sebelum batas waktu cut off.
Dalam transkrip, batas waktu sinkronisasi disebut hingga pukul 18.00 WIB pada 10 Agustus. Guru dan operator sekolah sebaiknya tidak menunda perbaikan data agar informasi terbaru dapat terbaca saat proses penarikan.
Guru Tunggal Diminta Bersabar
Guru tunggal juga mendapat perhatian khusus. Proses validasi bagi guru tunggal belum langsung dilakukan karena perhitungan kebutuhan guru disebut baru dapat dilakukan setelah 31 Agustus 2026.
Baca Juga: TPG Juli 2026 Belum Cair? Cek 3 Penyebab Ini, Jam Mengajar Jadi Sorotan
Setelah tanggal tersebut, data rombel diharapkan sudah final sehingga perhitungan kebutuhan guru dapat dilakukan. Dari proses itu, status guru tunggal kemudian dapat ditetapkan dan divalidasi.
Guru tunggal tidak perlu khawatir hak tunjangannya hilang. Dalam penjelasan tersebut, pencairan bagi guru tunggal akan dirapel setelah proses perhitungan kebutuhan guru selesai.
Tugas Tambahan Masih Diverifikasi
Selain JJM dan rombel, tugas tambahan juga masih menjadi bagian dari proses validasi Agustus. Guru yang memiliki tugas tambahan perlu memastikan data tersebut sudah tercatat dengan benar di Dapodik.
Baca Juga: TPG Juli 2026 Belum Cair, Cek Info GTK! Data Dapodik Jadi Sorotan
Contohnya pembina ekstrakurikuler. Data pembina harus terhubung dengan rombel ekstrakurikuler dan siswa yang mengikuti kegiatan tersebut. Kelengkapan itu diperlukan agar tugas tambahan dapat diakui beserta ekuivalensi jam mengajarnya.
Guru yang SKTP Juli belum terbit juga diminta bersabar karena penerbitan SKTP membutuhkan proses validasi. Selama data Dapodik sudah benar dan sesuai ketentuan, guru dapat menunggu tahapan berikutnya.
Dengan adanya validasi Juli susulan dan Agustus, peluang pencairan rapel menjadi perhatian utama. Guru disarankan terus memantau Info GTK dan berkoordinasi dengan operator sekolah untuk memastikan tidak ada data yang menghambat penerbitan SKTP.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : The Teacher