TULUNGAGUNG - TPG Juli 2026 masih dinantikan banyak guru meski kalender sudah memasuki Agustus. Kabar terbaru menyebut sebagian SKTP hasil penarikan data tahap 2 telah terbit, tetapi tunjangan belum otomatis masuk rekening.
TPG Juli 2026 yang belum cair membuat guru terus memantau Info GTK. Sebagian guru sudah melihat SKTP Juli terbit setelah penarikan data tahap 2, sedangkan guru lainnya masih menunggu validasi dan penerbitan SKTP.
Kondisi TPG Juli 2026 tersebut berkaitan erat dengan data Dapodik dan proses validasi. Data yang sudah dikerjakan serta disinkronkan operator sekolah sebelum atau pada 27 Juli disebut telah masuk dalam penarikan data tahap 2.
SKTP Tahap 2 Mulai Terbit
Penarikan data tahap 2 dilakukan setelah cut off 27 Juli 2026. Guru yang datanya telah disinkronkan sebelum batas tersebut dapat mulai mengecek Info GTK untuk melihat status penerbitan SKTP.
Sementara itu, data yang baru dikerjakan operator setelah 27 Juli belum tentu langsung masuk dalam penarikan tahap 2. Guru disarankan mengecek Info GTK secara berkala karena proses penarikan data berlangsung bertahap.
Masalah lain muncul ketika Dapodik memasuki masa maintenance pada 30 Juli hingga 2 Agustus 2026. Selama perbaikan tersebut, operator sekolah mengalami keterbatasan untuk melakukan sinkronisasi dan penginputan data.
Akibatnya, penarikan data tahap 3 belum dapat diproses dan baru dapat dilanjutkan setelah maintenance selesai. Operator kemudian dapat meneruskan pekerjaan yang belum selesai, memeriksa validitas data, serta melakukan sinkronisasi Dapodik.
SKTP Terbit Belum Berarti Dana Masuk
Guru perlu memahami bahwa SKTP terbit bukan berarti TPG langsung masuk rekening. Setelah SKTP diterbitkan, masih terdapat proses penyaluran melalui bank sebelum dana diterima guru.
Dengan demikian, guru yang sudah mendapatkan SKTP Juli tetapi belum menerima tunjangan diminta bersabar. Proses pencairan dilakukan secara bertahap dan waktu masuk dana dapat berbeda antara satu bank dengan bank lainnya.
Baca Juga: Kenaikan TPG Guru: Ini 4 Fakta Terbaru, Ada yang Naik hingga 700 Persen?
Kapan tepatnya TPG masuk rekening belum dapat dipastikan. Hal itu bergantung pada proses administrasi dan bank penyalur.
SKTP yang sudah terbit menjadi tanda bahwa hak tunjangan guru telah diproses. Karena itu, guru tidak perlu khawatir dana tersebut hilang hanya karena belum masuk rekening.
Guru yang Belum Terbit SKTP Perlu Cek Data
Bagi guru yang SKTP-nya belum terbit, beberapa penyebab perlu diperiksa. Salah satunya jumlah jam mengajar yang masih nol atau belum memenuhi ketentuan.
Baca Juga: SKTP Tahap 2 TPG Juli 2026 Terbit, Guru Diminta Cek Info GTK Hari Ini
Guru juga perlu melihat bagian validasi Info GTK yang masih berwarna kuning atau menunjukkan masalah. Data yang belum sepenuhnya sinkron juga dapat menjadi penyebab SKTP belum diterbitkan.
Jika menemukan kendala, guru dapat berkoordinasi dengan operator sekolah. Data yang perlu dipastikan antara lain pembagian jam mengajar, tugas tambahan, rombongan belajar, serta dokumen pendukung.
Operator juga diminta berhati-hati saat mengelola Dapodik. Memindahkan siswa sembarangan, menghapus dan membuat ulang rombel, atau mengubah rombel yang sudah terkunci dapat menyebabkan masalah validasi.
Baca Juga: TPG Non ASN Kemenag Mulai Cair, Guru Madrasah Bisa Bernapas Lega
Tahap 2 dan 3 Berpeluang Cair Agustus
Data yang stabil akan memudahkan proses penarikan dan validasi. Setelah maintenance Dapodik selesai, operator dapat menyelesaikan input, melakukan sinkronisasi, dan memperbaiki data yang masih bermasalah.
Guru yang belum valid dan jam mengajarnya masih nol juga diminta membantu menyediakan data yang diperlukan operator.
Berdasarkan informasi dalam video, TPG tahap 1 sudah cair pada Juli. Sementara tahap 2 dan tahap 3 berpeluang masuk rekening pada Agustus, meski waktunya tidak sama untuk setiap guru.
Guru diminta terus memantau Info GTK dan memastikan data Dapodik benar. Bagi yang SKTP-nya sudah terbit, tinggal menunggu proses penyaluran. Sedangkan guru yang belum terbit SKTP perlu memastikan seluruh persyaratan dan data sudah valid agar dapat mengikuti proses berikutnya.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Ni Chanel