TULUNGAGUNG - PPPK 2026 menjadi perhatian guru honorer dan dosen non-PNS setelah muncul informasi bahwa seleksi PPPK untuk sektor pendidikan bakal dihentikan. Kebijakan tersebut disebut berlaku mulai 2026 dan diarahkan untuk mengubah pola rekrutmen ASN guru serta dosen.
Dalam informasi tersebut, PPPK 2026 tidak sepenuhnya dihapus untuk seluruh sektor. Penghentian yang dimaksud khusus untuk formasi guru dan dosen. Sementara itu, rekrutmen ASN pendidikan selanjutnya disebut akan diarahkan melalui jalur CPNS.
Bagi guru honorer dan dosen kontrak, kabar PPPK 2026 ini tentu menjadi perhatian serius. Sebab, jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, peluang menjadi ASN melalui jalur PPPK tidak lagi tersedia dan calon pelamar harus mempersiapkan diri menghadapi seleksi CPNS.
Baca Juga: Dosen ASN Blak-blakan di Sidang MK: Gaji CPNS Cuma Rp2,2 Juta, Terpaksa Nyambi Ngojek hingga Kuli
Rekrutmen Dosen Diarahkan ke CPNS
Dalam transkrip video, kebijakan tersebut dikaitkan dengan pernyataan Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendiktisaintek Sri Suning Kusumawardani. Pemerintah disebut telah meminta penyusunan kebutuhan formasi dosen PNS untuk lima tahun ke depan dengan rekrutmen dimulai pada 2026.
Kebutuhan tersebut cukup besar. Indonesia disebut masih kekurangan sekitar 21.550 dosen PNS bergelar doktor atau S3. Pemerintah juga menargetkan proporsi dosen bergelar S3 mencapai 32 persen pada 2030.
Kondisi itu membuat lulusan doktor menjadi salah satu kelompok yang berpeluang besar dalam rekrutmen dosen ASN. Formasi dosen disebut akan diarahkan melalui CPNS dengan kualifikasi minimal S2, sementara kebutuhan terhadap lulusan S3 menjadi perhatian utama.
Pemerintah juga mengandalkan program Pendidikan Magister Menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU). Sejak 2013, disebutkan sebanyak 873 alumni telah lulus dan 81 persen di antaranya sudah mengajar di perguruan tinggi.
Guru Disebut Lebih Diutamakan Berstatus PNS
Kebijakan serupa disebut berlaku pada sektor guru. Direktur Jenderal GTKPG Nunuk Suryani menjelaskan bahwa pemerintah sejak awal menginginkan guru ASN memiliki status permanen, bukan kontrak.
Pertimbangannya berkaitan dengan kepastian karir. Guru yang menghadapi masa akhir kontrak dinilai dapat mengalami kekhawatiran sehingga konsentrasi untuk mengajar dan mengembangkan kompetensi berpotensi terganggu.
Status PNS dianggap memberikan kepastian karir yang lebih panjang. Dengan demikian, guru dapat lebih fokus meningkatkan kualitas pembelajaran tanpa terus memikirkan keberlanjutan kontrak kerja.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti juga disebut mendukung arah kebijakan tersebut. Harapannya, formasi guru ASN ke depan lebih banyak diisi melalui jalur PNS.
Guru Honorer dan Dosen Kontrak Harus Bersiap
Jika arah kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, guru honorer dan dosen kontrak perlu mengubah strategi. Seleksi CPNS menjadi jalur yang harus dipersiapkan sejak dini.
Persaingan CPNS tentu dapat lebih ketat karena status PNS menawarkan kepastian karir dan kesejahteraan yang lebih stabil. Calon pelamar perlu meningkatkan kompetensi, memahami persyaratan, serta memantau perkembangan formasi yang dibutuhkan pemerintah.
Bagi dosen, kualifikasi akademik juga menjadi faktor penting. Lulusan S2 masih menjadi kualifikasi minimal yang disebut dalam informasi tersebut, sedangkan lulusan S3 berpotensi mendapatkan perhatian lebih besar karena pemerintah sedang mengejar peningkatan jumlah dosen bergelar doktor.
Meski demikian, calon pelamar perlu mencermati pengumuman resmi pemerintah sebelum mengambil kesimpulan mengenai penghapusan seleksi PPPK. Informasi tentang formasi, persyaratan, jadwal, serta mekanisme rekrutmen harus mengacu pada regulasi dan pengumuman resmi.
Baca Juga: BKN Ungkap CPNS 2026 Bisa Batal Digelar! Ternyata Ini Penyebab Mengejutkan Formasi Belum Masuk
Jika arah kebijakan ini terealisasi, 2026 dapat menjadi awal perubahan besar dalam rekrutmen ASN sektor pendidikan. Guru honorer dan dosen non-PNS tidak kehilangan kesempatan menjadi ASN, tetapi jalur yang ditempuh akan semakin berfokus pada CPNS.
Karena itu, persiapan menjadi kunci. Memetakan kualifikasi, meningkatkan kompetensi, dan mengikuti informasi resmi menjadi langkah penting sebelum seleksi ASN 2026 benar-benar dibuka.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Achmad ArifA