MALANG - P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu sebelum September 2026 menjadi kabar menggembirakan bagi 109 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Pemerintah daerah memastikan proses pengusulan perubahan status akan dilakukan sebelum masa kontrak mereka berakhir.
P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu merupakan langkah lanjutan pemerintah dalam menata tenaga non-ASN yang masih tersisa. Pemkot Malang berencana mengusulkan pengangkatan 109 P3K paruh waktu agar dapat beralih menjadi P3K penuh waktu pada tahun 2026.
Informasi terkait P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu ini disampaikan berdasarkan keterangan Pemerintah Kota Malang. Proses tersebut nantinya akan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 9 Tahun 2026.
Baca Juga: Cara Jadi PNS Lulusan SMA, Ini 2 Jalur dan Formasi yang Bisa Dibidik
Pemkot Malang Usulkan 109 P3K Paruh Waktu
Pemerintah Kota Malang mengupayakan agar 109 pegawai P3K paruh waktu dapat segera mendapatkan perubahan status menjadi P3K penuh waktu. Pengusulan tersebut ditargetkan dilakukan paling lambat September 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Hendro Martono menjelaskan, kontrak para P3K paruh waktu tersebut akan berakhir pada September 2026.
Karena itu, pemerintah daerah berusaha menyelesaikan proses administrasi sebelum kontrak berakhir. Harapannya, tidak ada pemberhentian pegawai dan seluruh P3K paruh waktu yang masih tersisa dapat melanjutkan statusnya sebagai P3K penuh waktu.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN secara bertahap.
Mekanisme Perubahan Status Mengacu PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2026
Pengalihan status P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu diatur dalam PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan pengangkatan P3K paruh waktu berdasarkan beberapa pertimbangan.
Pertimbangan utama meliputi ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja pegawai. Selain itu, pengusulan dilakukan untuk mengisi kebutuhan pada instansi pemerintah tempat P3K paruh waktu bekerja.
Dalam prosesnya, pemerintah daerah terlebih dahulu mengusulkan rincian kebutuhan kepada Menteri PAN RB. Rincian tersebut mencakup jumlah kebutuhan pegawai, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, hingga unit penempatan.
Setelah rincian kebutuhan ditetapkan Menteri PAN RB, proses berikutnya dilanjutkan dengan pengajuan perubahan status kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN kemudian akan menetapkan pertimbangan teknis perubahan status sebelum pejabat pembina kepegawaian menetapkan pengangkatan P3K penuh waktu sesuai aturan yang berlaku.
Kota Malang Fokus Menyelesaikan P3K Paruh Waktu
Pemerintah Kota Malang saat ini memilih fokus menyelesaikan proses pengalihan status P3K paruh waktu dibandingkan membuka rekrutmen ASN baru.
Pemkot Malang memastikan tidak membuka seleksi CPNS 2026 maupun calon P3K baru. Kebijakan tersebut dilakukan karena masih terdapat pegawai P3K paruh waktu yang perlu diselesaikan proses pengangkatannya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Malang juga telah mengangkat sekitar 3.000 tenaga honorer menjadi P3K. Pengangkatan tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian tenaga non-ASN sesuai amanat regulasi pemerintah.
Saat ini jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang yang terdiri dari PNS dan P3K mencapai 9.856 orang.
Baca Juga: Berkas CPNS Jaksa: Jangan Salah, Ini Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan
Harapan P3K Paruh Waktu Segera Berstatus Penuh Waktu
Rencana P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu sebelum September 2026 menjadi harapan baru bagi para pegawai yang masih menunggu kepastian status kepegawaian.
Pemkot Malang berharap proses pengusulan berjalan lancar hingga mendapatkan persetujuan dari Kementerian PAN RB dan pertimbangan teknis dari BKN.
Selain menyelesaikan perubahan status pegawai, pemerintah daerah juga terus melakukan pemetaan kebutuhan organisasi agar penempatan ASN sesuai dengan pelayanan masyarakat.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, sebanyak 109 P3K paruh waktu di Kota Malang akan memasuki proses pengangkatan menjadi P3K penuh waktu sebelum masa kontrak mereka berakhir.
Editor : Maylanni Diana Fitri
Sumber : TUTORIAL DAN INFORMASI