P3K Paruh Waktu Jadi P3K Penuh Waktu Sebelum September 2026, 109 Pegawai Kota Malang Diusulkan.

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:45 WIB
P3K paruh waktu jadi P3K penuh waktu segera dilakukan Pemkot Malang. Sebanyak 109 pegawai akan diusulkan sebelum September 2026 melalui mekanisme PermenPAN RB.(Pinterest)
P3K paruh waktu jadi P3K penuh waktu segera dilakukan Pemkot Malang. Sebanyak 109 pegawai akan diusulkan sebelum September 2026 melalui mekanisme PermenPAN RB.(Pinterest)

MALANG – P3K paruh waktu jadi P3K penuh waktu menjadi kabar yang ditunggu para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di sejumlah daerah. Pemerintah Kota Malang memastikan akan mengusulkan perubahan status 109 P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu sebelum kontrak kerja mereka berakhir pada September 2026.

Kabar mengenai P3K paruh waktu jadi P3K penuh waktu ini disampaikan Pemerintah Kota Malang melalui pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Langkah tersebut menjadi angin segar bagi para pegawai yang sebelumnya masih berstatus P3K paruh waktu.

Pengusulan perubahan status tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pengalihan P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu.

Baca Juga: Cara Jadi PNS Lulusan SMA, Ini 2 Jalur dan Formasi yang Bisa Dibidik

Kota Malang Usulkan 109 P3K Paruh Waktu

Pemerintah Kota Malang berencana mengajukan 109 pegawai P3K paruh waktu untuk dialihkan menjadi P3K penuh waktu pada tahun 2026.

Pelaksana tugas Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendro Martono, menyebut proses pengusulan akan dilakukan paling lambat sebelum September 2026. Hal tersebut dilakukan agar proses perubahan status dapat berjalan sebelum masa kontrak P3K paruh waktu berakhir.

“Kontrak mereka sampai September 2026. Sebelum berakhir, diupayakan proses pengusulan untuk pengangkatan dilakukan,” demikian informasi yang disampaikan terkait rencana tersebut.

Dengan adanya pengusulan ini, para P3K paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Malang diharapkan dapat memperoleh kepastian status sebagai P3K penuh waktu sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Mekanisme Perubahan Status Diatur PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2026

Peralihan status P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu tidak dilakukan secara otomatis. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sesuai aturan pemerintah.

Dalam PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2026, pengaturan mengenai pengalihan status tersebut tercantum dalam Bab VI, khususnya Pasal 24 dan Pasal 25.

Pada Pasal 24 dijelaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian dapat mengusulkan pengangkatan P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta hasil evaluasi kinerja pegawai.

Selain itu, pengusulan dilakukan untuk mengisi kebutuhan jabatan pada instansi pemerintah tempat P3K paruh waktu tersebut bekerja.

Artinya, pemerintah daerah harus memastikan dua hal utama, yakni adanya kebutuhan pegawai serta kemampuan anggaran sebelum mengajukan perubahan status.

Tahapan Pengangkatan Melibatkan KemenPAN RB dan BKN

Setelah pemerintah daerah mengusulkan perubahan status, proses selanjutnya akan melibatkan Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tahapan awal dilakukan dengan pengusulan rincian kebutuhan P3K paruh waktu kepada Menteri PAN RB. Rincian tersebut mencakup jumlah kebutuhan pegawai, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, hingga unit penempatan.

Setelah itu, Menteri PAN RB akan menetapkan rincian kebutuhan P3K pada masing-masing instansi pemerintah.

Kemudian, pejabat pembina kepegawaian mengusulkan perubahan status P3K paruh waktu kepada Kepala BKN. Selanjutnya, BKN akan menerbitkan pertimbangan teknis terkait perubahan status tersebut.

Tahapan terakhir adalah pemerintah daerah menetapkan pengangkatan P3K penuh waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tips Lolos CPNS Kejaksaan, Lulusan Nonhukum Ungkap Strategi SKD-SKB hingga Bebas Orang Dalam

Pemkot Malang Tidak Buka Seleksi Baru

Selain fokus menyelesaikan status P3K paruh waktu, Pemerintah Kota Malang juga mengambil kebijakan tidak membuka seleksi CPNS maupun calon P3K baru pada 2026.

Kebijakan tersebut dilakukan karena pemerintah daerah masih memprioritaskan penyelesaian tenaga non-ASN yang sebelumnya telah masuk dalam skema pengangkatan P3K.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Malang telah mengangkat sekitar 3.000 tenaga honorer menjadi P3K sebagai bagian dari upaya penyelesaian tenaga non-ASN sesuai amanat pemerintah pusat.

Saat ini jumlah keseluruhan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang yang terdiri dari PNS dan P3K mencapai sekitar 9.856 orang.

Dengan proses pengalihan 109 P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu, Pemkot Malang berharap seluruh pegawai yang masih berstatus paruh waktu dapat memperoleh kepastian dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Editor : Maylanni Diana Fitri
Sumber : TUTORIAL DAN INFORMASI
PermenPAN RB 9 Tahun 2026 p3k penuh waktu kota malang ASN 2026 P3K Paruh Waktu