P3K Paruh Waktu Jadi P3K Penuh Waktu Sebelum September 2026, Pemkot Malang Siapkan 109 Pengangkatan

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:51 WIB
P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu sebelum September 2026. Pemkot Malang siapkan pengusulan 109 pegawai untuk alih status ASN sesuai aturan terbaru.(Pinterest)
P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu sebelum September 2026. Pemkot Malang siapkan pengusulan 109 pegawai untuk alih status ASN sesuai aturan terbaru.(Pinterest)

MALANG - P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu sebelum September 2026 menjadi kabar baik bagi ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Pemerintah Kota Malang memastikan akan mengusulkan perubahan status 109 P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu pada tahun ini.

P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Pemkot Malang menyebut proses pengusulan akan dilakukan sebelum masa kontrak para pegawai tersebut berakhir pada September 2026.

Informasi mengenai P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu ini disampaikan Pemerintah Kota Malang melalui keterangan terkait rencana pengusulan 109 pegawai. Langkah tersebut mengacu pada aturan terbaru mengenai mekanisme pengalihan status P3K paruh waktu ke P3K penuh waktu.

Baca Juga: Cara Jadi PNS Lulusan SMA: Jangan Salah Pilih, Ada 2 Jalur yang Bisa Dicoba

Pemkot Malang Siapkan Usulan 109 P3K Paruh Waktu

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Hendro Martono mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan proses pengusulan bagi 109 P3K paruh waktu.

Menurutnya, pengusulan tersebut paling lambat dilakukan sebelum September 2026. Hal itu dilakukan agar proses perubahan status dapat berjalan sebelum kontrak kerja para P3K paruh waktu tersebut selesai.

"Kontrak mereka sampai September 2026. Sebelum berakhir, diupayakan proses pengusulan untuk pengangkatan dilakukan," ujar Hendro dalam informasi yang beredar.

Mekanisme perubahan status tersebut mengacu pada PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan pengangkatan P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja.

Proses Alih Status Melibatkan KemenPAN RB dan BKN

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengusulkan kebutuhan P3K penuh waktu kepada Menteri PAN RB. Usulan itu harus memuat rincian kebutuhan, jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, hingga unit penempatan.

Setelah usulan diterima, Menteri PAN RB akan menetapkan rincian kebutuhan P3K pada instansi pemerintah terkait. Selanjutnya, proses akan dilanjutkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan pertimbangan teknis perubahan status.

Tahapan terakhir adalah penetapan pengangkatan P3K penuh waktu oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya tahapan tersebut, perubahan status P3K paruh waktu tidak dilakukan secara otomatis, tetapi melalui proses administrasi dan verifikasi kebutuhan pemerintah daerah.

Pemkot Malang Tidak Buka Seleksi ASN Baru 2026

Selain fokus mengalihkan status 109 P3K paruh waktu, Pemerintah Kota Malang juga memastikan tidak membuka seleksi CPNS maupun calon P3K baru pada 2026.

Kebijakan tersebut dilakukan karena Pemkot Malang masih menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang sebelumnya telah diangkat menjadi P3K. Tahun lalu, pemerintah daerah setempat telah mengangkat sekitar 3.000 tenaga honorer menjadi P3K.

Saat ini, jumlah keseluruhan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang, baik PNS maupun P3K, mencapai 9.856 pegawai.

Hendro menjelaskan, pemerintah daerah akan memaksimalkan keberadaan ASN yang ada untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Selain itu, pihaknya juga melakukan pemetaan distribusi pegawai agar penempatan sesuai kebutuhan organisasi.

Baca Juga: Cara Jadi PNS Lulusan SMA, Ini 2 Jalur dan Formasi yang Bisa Dibidik

Harapan P3K Paruh Waktu Segera Berubah Status

Rencana P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu sebelum September 2026 menjadi angin segar bagi para pegawai yang masih berstatus paruh waktu. Pemerintah Kota Malang berharap seluruh P3K paruh waktu yang tersisa dapat mengikuti proses perubahan status sesuai aturan pemerintah pusat.

Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan pemerintah yang tidak menghendaki adanya pemberhentian pegawai, melainkan melakukan penataan dan optimalisasi sumber daya manusia yang sudah tersedia.

Jika proses berjalan sesuai rencana, 109 P3K paruh waktu di Kota Malang akan segera memasuki tahapan pengusulan menuju status P3K penuh waktu sebelum masa kontraknya berakhir.

 

Editor : Maylanni Diana Fitri
Sumber : TUTORIAL DAN INFORMASI
Pemkot Malang PermenPAN RB 9 Tahun 2026 p3k penuh waktu ASN 2026 P3K Paruh Waktu