JAKARTA - Kabar kenaikan gaji ASN 2027 kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027 di hadapan DPR. Pernyataan tersebut memunculkan harapan baru bagi ASN dan pensiunan.
Namun, kenaikan gaji ASN 2027 belum dapat disebut sebagai keputusan final. KEM PPKF merupakan kerangka awal penyusunan anggaran, bukan APBN yang telah disahkan. Hingga informasi dalam transkrip tersebut disusun, pemerintah belum mengumumkan persentase kenaikan gaji ASN maupun pensiunan untuk 2027.
Lantas, apakah kenaikan gaji ASN 2027 sudah masuk dalam RAPBN? Jawabannya perlu dilihat dari tahapan penyusunan anggaran. Pemerintah dan DPR masih harus membahas rincian RAPBN 2027 sebelum menjadi APBN yang memiliki dasar hukum untuk dilaksanakan.
KEM PPKF Bukan Keputusan Kenaikan Gaji
Baca Juga: Didominasi Generasi Muda, 100 Penari Tulungagung Siap Tampil di Istana Negara
Presiden Prabowo menyampaikan KEM PPKF 2027 pada 20 Mei 2026 dalam rapat paripurna DPR. Dokumen tersebut menjadi fondasi awal pemerintah dan DPR dalam menyusun RAPBN 2027.
KEM PPKF memuat berbagai asumsi dan arah kebijakan ekonomi, mulai pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, pendapatan negara, belanja, defisit, hingga prioritas pembangunan. Karena itu, keberadaan suatu program dalam kerangka kebijakan belum otomatis berarti anggarannya telah ditetapkan.
Dalam konteks kesejahteraan aparatur, pemerintah memang memberikan perhatian terhadap penghasilan guru, aparat penegak hukum, dan ASN. Namun, perhatian tersebut belum disertai angka kenaikan gaji yang spesifik.
Pemerintah perlu menghitung dampak kenaikan terhadap belanja pegawai, tunjangan, THR, gaji ke-13, hingga kewajiban pembayaran pensiun. Jika kebijakan juga berlaku bagi pensiunan, kebutuhan anggaran akan semakin besar karena jumlah penerimanya mencapai jutaan orang.
Baca Juga: Lima Kesenian Jatim Dirangkai, Jaranan Senterewe Tulungagung Tampil di Istana Negara
Ruang Fiskal 2027 Masih Dibahas
Dalam kerangka fiskal 2027, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,8 hingga 6,5 persen. Pendapatan negara direncanakan sekitar 11,82 hingga 12,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Sementara belanja negara diproyeksikan berada pada rentang 13,62 hingga 14,8 persen PDB. Defisit ditargetkan tetap terkendali pada kisaran 1,8 sampai maksimal 2,4 persen PDB.
Angka tersebut menunjukkan pemerintah tetap berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja dan kesehatan fiskal. Ruang untuk meningkatkan kesejahteraan ASN memang masih terbuka, tetapi harus bersaing dengan berbagai prioritas nasional lainnya.
Pemerintah pada 2027 juga menyiapkan sejumlah klaster prioritas, antara lain kedaulatan pangan, kemandirian energi dan air, pendidikan, kesehatan, hilirisasi dan industrialisasi, infrastruktur serta perumahan, penguatan ekonomi kerakyatan dan desa, serta pengentasan kemiskinan.
Baca Juga: 100 Penari Tulungagung Jadi Wakil Jawa Timur, Tampil di Istana Negara
Belum Ada Angka Kenaikan Gaji
Salah satu pembanding penting adalah kebijakan kenaikan gaji pada 2024. Ketika itu, pemerintah secara terbuka mengusulkan kenaikan gaji ASN pusat dan daerah, TNI, serta Polri sebesar 8 persen. Untuk pensiunan, pemerintah mengusulkan kenaikan sebesar 12 persen.
Angka tersebut kemudian menjadi dasar kebijakan setelah melalui proses penganggaran dan regulasi. Kondisinya berbeda dengan 2027 karena belum ada pengumuman resmi yang menetapkan persentase tertentu.
Karena itu, angka 5 persen, 8 persen, 10 persen, 12 persen atau persentase lainnya yang beredar di media sosial belum bisa dianggap sebagai hak yang pasti diterima ASN dan pensiunan.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Honor di Bawah Rp 750 Ribu, Pemkab Tulungagung Seragamkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu
Jika nantinya pemerintah menetapkan kenaikan, persentase ASN aktif dan pensiunan juga belum tentu sama. Pemerintah dapat menentukan besaran, kelompok penerima, dan waktu pemberlakuan berdasarkan kemampuan fiskal.
Kapan Kenaikan Gaji Dipastikan?
Kepastian akan lebih jelas ketika pemerintah menyampaikan rincian RAPBN 2027 beserta nota keuangan dan membahasnya bersama DPR. Jika kenaikan gaji menjadi kebijakan, akan ada penjelasan mengenai besaran penyesuaian, kelompok penerima, waktu berlaku, serta anggaran yang disiapkan.
Setelah APBN disahkan, pemerintah juga perlu menerbitkan aturan pelaksanaan sebagai dasar pembayaran. Untuk ASN, aturan tersebut akan mengatur perubahan penghasilan sesuai ketentuan. Bagi pensiunan, diperlukan ketentuan mengenai pensiun pokok dan penerima manfaat terkait.
Artinya, kenaikan gaji ASN 2027 masih berada dalam ruang pembahasan. Peluangnya belum tertutup, tetapi belum ada keputusan final yang dapat dijadikan dasar untuk menghitung tambahan penghasilan.
ASN dan pensiunan juga disarankan tidak membuat keputusan keuangan berdasarkan asumsi kenaikan yang belum resmi. Jangan mudah percaya terhadap pihak yang meminta data pribadi, biaya administrasi, PIN, OTP, atau transfer uang dengan alasan mengurus kenaikan gaji.
Informasi resmi mengenai kebijakan tersebut nantinya akan disampaikan melalui pemerintah dan lembaga terkait. Sampai keputusan benar-benar diterbitkan, penghasilan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Editor : Bachtiar Tatag P