JAKARTA - TPG 100% 2026 kembali menjadi perhatian guru ASN bersertifikat pendidik. Informasi mengenai tambahan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok ramai dibahas, terutama setelah sejumlah daerah tercatat telah mencairkan tunjangan serupa pada 2025.
Kabar TPG 100% 2026 membuat guru bertanya apakah kebijakan tambahan tunjangan profesi tersebut kembali berlaku tahun ini. Sebab, pada 2025 sejumlah daerah disebut telah menyalurkan tambahan TPG bersamaan dengan THR dan gaji ke-13.
Namun, informasi mengenai TPG 100% 2026 dalam materi tersebut belum menunjukkan kepastian bahwa seluruh guru ASN akan menerima tambahan tunjangan pada tahun ini. Pembahasan yang disampaikan justru merujuk pada realisasi pencairan tahun 2025 dan mengajak guru menunggu informasi resmi terbaru.
Baca Juga: GAJI PNS 2027 NAIK ATAU TIDAK? INI KABAR TPG AGUSTUS DAN Sinyal 14 AGUSTUS 2026
Daerah yang Pernah Cairkan TPG 100 Persen
Tambahan TPG 100 persen yang dibahas merupakan tunjangan dengan nilai setara satu kali gaji pokok. Pada 2025, penyalurannya disebut dilakukan bersamaan dengan THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN yang memenuhi ketentuan.
Sejumlah daerah yang disebut telah mencairkan tambahan tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Di Pulau Jawa, daerah yang disebut antara lain Rembang di Jawa Tengah, Jember di Jawa Timur, Subang di Jawa Barat, serta Lebak di Banten.
Berlanjut ke Sumatera, terdapat Batubara dan Humbang Hasundutan di Sumatera Utara. Guru SMK di Jambi juga disebut telah menerima THR dan tambahan TPG, sementara gaji ke-13 saat itu masih dalam proses.
Baca Juga: SKTP Tahap 2 TPG Juli 2026 Terbit, TPG THR 2026 Mulai Cair di Sejumlah Daerah
Aceh Tenggara turut disebut telah menyalurkan THR, gaji ke-13, serta TPG untuk tahun sebelumnya.
Sementara di Sulawesi, tambahan TPG dan gaji ke-13 disebut telah cair di Sulawesi Barat sejak Juni 2025. Sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, seperti Makassar, Kepulauan Selayar, dan Pinrang, juga disebut telah membayarkan THR, gaji ke-13, dan TPG tahun sebelumnya.
Parigi Moutong di Sulawesi Tengah bahkan disebut termasuk daerah yang cepat menyalurkan tambahan TPG 100 persen pada periode tersebut.
Baca Juga: TPG Agustus 2026 Segera Diproses, Guru Diminta Cek PTK Data Sebelum SKTP Terbit
Tidak Semua Guru ASN Otomatis Menerima
Tambahan tunjangan profesi guru 100 persen bukan otomatis diterima semua guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik. Ada persyaratan tertentu yang perlu dipenuhi.
Salah satunya adalah guru ASN, baik PNS maupun PPPK, yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.
Dengan demikian, guru yang sudah memperoleh tukin atau tambahan penghasilan dari pemerintah daerah tidak otomatis menjadi penerima tambahan TPG 100 persen.
Baca Juga: TPG 2026: Ini Alur Penyaluran dan Kontak Resmi untuk Guru yang Tunjangannya Bermasalah
Selain status penerima, pencairan juga sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah. Kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah membuat waktu pembayaran dapat berbeda antara satu kabupaten atau kota dengan daerah lainnya.
Bagaimana TPG 100 Persen Tahun 2026?
Pertanyaan terbesar guru saat ini adalah apakah kebijakan tambahan TPG 100 persen kembali diberikan pada 2026. Berdasarkan transkrip yang dibahas, belum terdapat kepastian mengenai pencairan tambahan tersebut untuk seluruh guru pada tahun ini.
Karena itu, guru ASN bersertifikat pendidik disarankan tidak hanya mengandalkan informasi dari media sosial. Pemantauan perlu dilakukan melalui Dinas Pendidikan, pemerintah daerah, serta surat edaran atau pengumuman resmi.
Baca Juga: SKTP Tahap 2 TPG Juli 2026 Terbit, TPG THR 2026 Mulai Cair di Sejumlah Daerah
Jika kebijakan tambahan TPG 100 persen kembali diberlakukan, mekanisme dan jadwal pencairannya tetap perlu menunggu ketentuan resmi pemerintah.
Guru juga perlu membedakan antara TPG reguler dengan tambahan TPG 100 persen. TPG reguler merupakan tunjangan profesi sesuai mekanisme pembayaran yang berlaku, sedangkan tambahan TPG yang dibahas berkaitan dengan kebijakan tambahan penghasilan bagi guru ASN yang memenuhi persyaratan.
Dengan demikian, kabar pencairan TPG 100 persen di sejumlah daerah pada 2025 belum bisa dijadikan kepastian bahwa seluruh guru akan memperoleh tambahan serupa pada 2026. Informasi resmi dari pemerintah daerah tetap menjadi rujukan utama untuk memastikan penerima dan jadwal pencairannya.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Zona Guru