JAKARTA - TPG guru non ASN mulai dicairkan. Guru yang masuk dalam gelombang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) 28 Juli 2026 disebut sudah menerima realisasi tunjangan dan diminta segera mengecek rekening masing-masing.
Kabar TPG guru non ASN tersebut disampaikan dalam informasi terbaru pada 6 Agustus. Berdasarkan laporan yang beredar, pencairan untuk guru yang masuk SKTP 28 Juli mulai terlihat setelah sebelumnya terdapat beberapa gelombang penerbitan SKTP.
Untuk TPG guru non ASN, pencairan SKTP bulan Juli disebut berlangsung dalam tiga tahap. Gelombang pertama tercatat 25 Juli, kemudian 28 Juli, serta penerbitan SKTP pada awal Agustus.
Baca Juga: TPG JULI 2026 SEGERA CAIR? SKTP SUDAH TERBIT, INI TAHAPAN YANG MASIH DITUNGGU
TPG Non ASN SKTP 28 Juli Mulai Masuk
Guru yang masuk dalam gelombang SKTP 28 Juli diminta mengecek rekening. Sebab, sejumlah guru dilaporkan sudah menerima realisasi tunjangan pada awal Agustus.
Dalam informasi tersebut juga disebutkan nominal yang diterima sekitar Rp1,9 juta. Besaran tersebut mengarah pada pencairan TPG untuk guru non-ASN sesuai ketentuan dan kelayakan penerima.
Meski demikian, guru perlu memahami bahwa pencairan dapat mengikuti status penerbitan SKTP dan proses administrasi. Karena itu, guru yang belum menerima dana tidak serta-merta berarti tidak mendapatkan tunjangan.
Baca Juga: TPG Februari: SKTP Disebut Sudah Terbit di Info GTK, Guru Diminta Cek Beban Mengajar
Informasi mengenai pencairan menjadi penting karena TPG merupakan salah satu komponen pendapatan yang ditunggu guru bersertifikat. Guru dapat terus memantau informasi resmi dari kementerian dan instansi terkait untuk mengetahui perkembangan berikutnya.
Pemerintah Klaim Perhatian untuk Guru Tetap Berjalan
Selain pencairan TPG, pemerintah juga menanggapi narasi bahwa guru tidak mendapatkan perhatian dalam kebijakan pendidikan terbaru.
Dalam penjelasan yang dikutip dari materi tersebut, terdapat sejumlah kebijakan yang disebut menyentuh kesejahteraan guru. Salah satunya adalah insentif bagi guru honorer yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
Baca Juga: TPG THR 2026 untuk Guru ASN, Ini 2 Syarat yang Harus Dipenuhi agar Bisa Dapat Tambahan
Pemerintah pusat disebut memberikan insentif sebagai tambahan, bukan gaji. Besarannya diklaim meningkat menjadi Rp400 ribu setelah sebelumnya tidak mengalami kenaikan dalam waktu panjang.
Kebijakan lain menyangkut tunjangan guru non-ASN. Nilai tunjangan yang disebut sebelumnya sekitar Rp1,5 juta kemudian meningkat menjadi Rp2 juta.
Perubahan mekanisme penyaluran juga menjadi perhatian. Jika sebelumnya tunjangan disalurkan melalui transfer ke daerah dan pencairannya dilakukan tiga bulan sekali, pemerintah kemudian mengarahkan agar pembayaran diberikan langsung kepada guru setiap bulan.
Baca Juga: TPG Agustus 2026 Segera Diproses, Guru Diminta Cek PTK Data Sebelum SKTP Terbit
Anggaran Pendidikan 2026 Disebut Tetap Berjalan
Pemerintah juga membantah anggapan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengurangi program pendidikan. Dalam penjelasan tersebut, program pendidikan yang sudah berjalan disebut tetap dilanjutkan.
Program seperti Kartu Indonesia Pintar dan Program Indonesia Pintar disebut tetap berjalan. Selain itu, pemerintah menambahkan Sekolah Rakyat bagi anak yang tidak sekolah, putus sekolah, maupun belum pernah memperoleh pendidikan.
Sekitar 166 Sekolah Rakyat disebut telah tersedia, dengan jumlah peserta didik yang mencapai belasan ribu hingga sekitar 20 ribu siswa. Pembangunan sekolah tambahan juga direncanakan.
Baca Juga: TPG Agustus 2026 Mulai Diproses, Ini Jadwal Penarikan Data dan Nasib TPG Juli
Untuk sekolah rusak, pemerintah menyebut sekitar 16 ribu sekolah telah direnovasi pada 2025 dengan anggaran sekitar Rp17 triliun. Program digitalisasi pembelajaran juga disebut telah menjangkau sekitar 282 ribu perangkat di 28 ribu sekolah.
Sementara itu, anggaran pendidikan 2026 disebut mencapai Rp769,1 triliun atau sekitar 20 persen dari APBN. Anggaran tersebut mencakup berbagai program pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah bersama DPR.
Dengan perkembangan tersebut, TPG guru non ASN menjadi salah satu informasi yang perlu dipantau guru, terutama mereka yang masuk SKTP 28 Juli. Bagi guru yang belum menerima pencairan, pengecekan status administrasi dan informasi resmi tetap menjadi langkah penting.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Guru Abad 21