TPG Guru 2026 Segini Besarannya, Non ASN Impassing Bisa Setara Gaji Pokok PNS

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:35 WIB
TPG guru 2026 punya besaran berbeda untuk ASN, non-ASN impassing dan non-impassing. Simak nominal, potongan, serta proses validasi SKTP. (Youtube. com)
TPG guru 2026 punya besaran berbeda untuk ASN, non-ASN impassing dan non-impassing. Simak nominal, potongan, serta proses validasi SKTP. (Youtube. com)

JAKARTA - TPG guru 2026 memiliki besaran berbeda untuk guru ASN dan non-ASN. Khusus guru non-ASN, tunjangan profesi guru (TPG) tidak otomatis Rp2 juta per bulan karena ada perbedaan antara guru impassing dan non-impassing.

Besaran TPG guru 2026 saat ini masih mengacu pada regulasi yang berlaku. Untuk guru non-ASN, ketentuannya tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Nomor 1 Tahun 2025.

Sementara itu, TPG guru 2026 bagi ASN mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025. Dalam informasi tersebut disebutkan belum ada juknis baru yang menggantikan regulasi tersebut.

Baca Juga: TPG Agustus 2026 Mulai Diproses, Ini Jadwal Penarikan Data dan Nasib TPG Juli

Besaran TPG Guru Non-ASN

Guru non-ASN terbagi dalam dua kategori terkait besaran tunjangan profesi. Pertama adalah guru non-ASN yang memiliki SK impassing atau penyetaraan.

Guru yang telah memperoleh SK impassing mendapatkan TPG sebesar gaji pokok PNS yang tercantum dalam SK penyetaraan. Artinya, nominal yang diterima tidak terpaku pada angka Rp2 juta per bulan.

Besaran TPG guru non-ASN impassing dapat lebih tinggi karena mengikuti gaji pokok yang tercantum dalam dokumen penyetaraan. Ketentuan ini menjadi salah satu perbedaan utama dengan guru non-ASN yang belum memiliki SK impassing.

Baca Juga: TPG Agustus 2026 Segera Diproses, Guru Diminta Cek PTK Data Sebelum SKTP Terbit

Sementara itu, guru non-ASN murni atau yang tidak memiliki SK impassing mendapatkan TPG sebesar Rp2 juta per bulan. Nilai tersebut masih dapat dikenai potongan pajak penghasilan dan iuran jaminan kesehatan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, tidak tepat jika seluruh guru non-ASN disebut menerima nominal TPG yang sama. Status impassing menjadi salah satu faktor yang menentukan besaran tunjangan profesi.

TPG Guru ASN Setara Satu Kali Gaji Pokok

Untuk guru ASN, besaran tunjangan profesi ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok. Nominal setiap guru bisa berbeda karena mengikuti pangkat, golongan, masa kerja, serta gaji pokok masing-masing.

Baca Juga: TPG Agustus 2026 Segera Diproses, Guru Diminta Cek PTK Data Sebelum SKTP Terbit

Besaran tersebut dapat dilihat melalui komponen gaji pada Info GTK. Dalam contoh yang disebutkan, terdapat guru dengan gaji pokok Rp3.533.900. Maka, besaran TPG sebelum potongan mengikuti nominal gaji pokok tersebut.

TPG yang diterima guru juga dapat dikenai potongan PPh dan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam informasi tersebut disebutkan PPh untuk golongan III sebesar 5 persen, sedangkan golongan IV sebesar 15 persen.

Validasi SKTP Agustus 2026

Selain besaran tunjangan, proses pencairan TPG Agustus 2026 juga menjadi perhatian. Penarikan data untuk bulan Agustus dilakukan setelah 10 Agustus pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: SKTP Tahap 2 TPG Juli 2026 Terbit, TPG THR 2026 Mulai Cair di Sejumlah Daerah

Guru yang belum mendapatkan SKTP Juli karena persoalan validasi data akan masuk dalam proses validasi susulan. Proses tersebut dilakukan bersamaan dengan validasi Agustus 2026.

Perhitungan kebutuhan guru juga baru dapat dilakukan setelah 31 Agustus. Pada tahap itu, data rombongan belajar atau rombel dianggap sudah final.

Sementara itu, tugas tambahan yang memiliki ekuivalensi masih dalam proses validasi. Termasuk sejumlah guru yang melaporkan tugas tambahan atau posisi koordinator tertentu belum terbaca dalam sistem.

Baca Juga: SKTP Juli 2026 Belum Terbit Tak Hangus, Ini Penyebab dan Syarat Agar TPG Segera Cair

Alur TPG dari Dapodik hingga Pencairan

Proses pencairan dimulai dari penarikan data Dapodik. Data kemudian dikirim ke server pusat dan hasilnya ditampilkan melalui Info GTK untuk diverifikasi serta divalidasi.

Setelah data dinyatakan valid, SKTP diterbitkan. Tahap berikutnya adalah rekomendasi penyaluran sebelum dana akhirnya dicairkan ke rekening guru.

Bagi guru yang masih memiliki kendala TPG periode Januari-Juni 2026, penyelesaian dilakukan berdasarkan laporan Dinas Pendidikan. Guru dapat berkoordinasi melalui operator sistem yang digunakan dinas masing-masing.

Baca Juga: TPG Agustus 2026 Mulai Diproses, Ini Jadwal Penarikan Data dan Nasib TPG Juli

Dengan demikian, guru perlu memastikan data Dapodik, beban kerja, rombel, dan tugas tambahan sudah sesuai. Kelengkapan data menjadi bagian penting agar penerbitan SKTP dan pencairan TPG guru 2026 tidak terkendala.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : Guru Abad 21
SKTP Agustus 2026 guru impassing dapodik TPG NON ASN TPG Guru 2026