JAKARTA - TPG Agustus 2026 memasuki tahapan penting setelah pemerintah menetapkan jadwal terbaru validasi dan penerbitan SKTP. Guru diminta memperhatikan batas cut off Dapodik agar pencairan tunjangan profesi tidak terkendala.
Informasi TPG Agustus 2026 tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan. Regulasi terbaru ini mengatur sejumlah tahapan penyaluran yang berbeda dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Bagi guru yang menunggu TPG Agustus 2026, perubahan paling penting terdapat pada batas pembaruan data. Dalam aturan terbaru, input atau pembaruan data guru ASN daerah di Dapodik paling lambat dilakukan tanggal 10 setiap bulan.
Baca Juga: TPG Juli 2026 Mulai Terbit, SKTP Sudah Hijau tapi Belum Semua Guru Cair
Cut Off Dapodik TPG Agustus 2026
Penarikan data bulan Agustus dilakukan setelah tanggal 10 Agustus pukul 18.00 WIB. Karena itu, guru perlu memastikan data yang tercatat di Dapodik sudah sesuai sebelum batas waktu tersebut.
Data dari Dapodik kemudian ditarik ke server pusat. Hasilnya akan ditampilkan melalui Info GTK untuk selanjutnya diverifikasi dan divalidasi oleh kementerian.
Tahapan tersebut menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP. Setelah SKTP terbit, proses dilanjutkan dengan rekomendasi penyaluran sebelum tunjangan akhirnya dicairkan.
Baca Juga: TPG 2026: Ini Alur Penyaluran dan Kontak Resmi untuk Guru yang Tunjangannya Bermasalah
Dalam informasi yang disampaikan, SKTP Agustus diharapkan sudah terbit sekitar tanggal 18. Namun, pencairan tetap mengikuti rangkaian proses setelah penerbitan SKTP.
Validasi Juli Diproses Bersamaan
Guru yang belum memperoleh SKTP atau belum menerima TPG periode Juli juga mendapat perhatian. Validasi susulan untuk bulan Juli akan diproses bersamaan dengan validasi Agustus 2026.
Kondisi tersebut berkaitan dengan data Dapodik yang sebelumnya masih dalam proses sehingga sebagian guru tidak masuk pada tahap awal validasi.
Baca Juga: THR ASN 2026 Belum Cair, TPG Guru Justru Mulai Masif: Ini Update Terbarunya
Selain itu, perhitungan kebutuhan guru baru dapat dilakukan setelah 31 Agustus. Pada waktu tersebut, data rombongan belajar atau rombel dianggap sudah final.
Tugas tambahan yang memiliki ekuivalensi juga masih dalam proses validasi. Beberapa guru sebelumnya melaporkan tugas tambahan tidak terbaca dalam sistem. Termasuk posisi koordinator tertentu yang masih menunggu penyesuaian dan validasi.
Jadwal SKTP Dipercapat, Rekomendasi Tetap
Regulasi terbaru juga mengatur tahapan penyaluran tunjangan profesi secara bulanan. Skema ini melanjutkan mekanisme pembayaran per bulan yang sudah berjalan sejak awal 2026.
Baca Juga: TPG Agustus 2026 Segera Diproses, Guru Diminta Cek PTK Data Sebelum SKTP Terbit
Rangkaian waktunya dimulai dari pembaruan data guru di Dapodik paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Selanjutnya, sinkronisasi dan validasi data dilakukan paling lambat tanggal 13.
Tahap berikutnya adalah penetapan penerima tunjangan profesi sekaligus penerbitan SKTP. Berdasarkan jadwal terbaru, tahap ini ditargetkan selesai paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
Ketentuan tersebut menunjukkan adanya percepatan dibandingkan informasi sebelumnya yang menyebut penerbitan SKTP sekitar tanggal 19. Meski begitu, realisasi penerapannya tetap perlu dipantau sesuai pelaksanaan di lapangan.
Baca Juga: TPG Juli 2026 Mulai Terbit, SKTP Sudah Hijau tapi Belum Semua Guru Cair
Sementara itu, batas rekomendasi penyaluran tidak berubah. Untuk Januari hingga November, rekomendasi penyaluran tunjangan profesi dikirim ke Kementerian Keuangan paling lambat tanggal 20 setiap bulan.
Pencairan kemudian berlangsung setelah tanggal 20. Khusus Desember, rekomendasi penyaluran dipercepat paling lambat 15 Desember sehingga pencairan dilakukan setelah tanggal tersebut.
Jika batas waktu rekomendasi bertepatan dengan hari libur, proses dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Baca Juga: SKTP Tahap 2 TPG Juli 2026 Terbit, TPG THR 2026 Mulai Cair di Sejumlah Daerah
Guru Diminta Segera Cek Data
Dengan jadwal baru tersebut, guru perlu memastikan data Dapodik sudah benar sebelum cut off. Data yang lengkap dan valid menjadi bagian penting dalam proses sinkronisasi, penerbitan SKTP, rekomendasi, hingga pencairan tunjangan.
Bagi guru yang masih mengalami kendala TPG Januari-Juni 2026, penyelesaian dilakukan berdasarkan laporan Dinas Pendidikan melalui operator sistem yang digunakan masing-masing daerah.
Karena itu, guru disarankan tidak menunggu mendekati batas waktu. Memastikan data sejak awal menjadi langkah penting agar proses TPG Agustus 2026 berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Guru Abad 21