JAKARTA - Dana BOS 2026 dapat digunakan untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan (GTK), termasuk PPPK paruh waktu. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku otomatis karena pemerintah daerah harus lebih dulu mengajukan permohonan relaksasi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Ketentuan dana BOS 2026 itu disampaikan dalam penjelasan pemerintah terkait penggunaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Relaksasi pembayaran honor PPPK paruh waktu diberikan untuk menjaga keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah.
Meski demikian, penggunaan dana BOS 2026 untuk honor PPPK paruh waktu bersifat terbatas. Pemerintah daerah yang membutuhkan kebijakan tersebut wajib mengajukan kembali permohonan meskipun sebelumnya sudah mendapatkan relaksasi pada 2025.
Baca Juga: Dana BOS Tahap 2 2026 Mulai Disalurkan, Cek Status dan Rekening Sekolah Sekarang
Relaksasi Tidak Otomatis Berlaku
Pemerintah menegaskan, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 hanya berlaku untuk tahun anggaran 2026. Artinya, surat relaksasi yang telah diterbitkan pada 2025 tidak otomatis berlaku pada tahun ini.
Pemda yang ingin menggunakan dana BOS untuk membayar honor PPPK paruh waktu harus kembali mengusulkan relaksasi. Pemerintah menyebut sebelumnya sudah ada 98 kabupaten/kota yang mengajukan relaksasi sebelum surat edaran terbaru diterbitkan.
Setelah kebijakan tersebut berjalan, sebanyak 20 kabupaten/kota kembali mengajukan permohonan. Dari jumlah itu, proses verifikasi dan validasi (verval) telah dilakukan terhadap 16 pengusulan, sementara surat relaksasi juga telah ditandatangani untuk sejumlah daerah.
Pemda yang belum mengajukan diminta segera melengkapi persyaratan agar proses pembayaran honor melalui dana BOS dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Ini Tahapan Pengajuan Relaksasi
Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan pemerintah daerah. Pertama, pemda menyiapkan surat permohonan relaksasi kepada Kemendikdasmen.
Surat tersebut tidak cukup hanya berisi permintaan. Pemda juga harus melengkapinya dengan analisis kebutuhan. Data yang diperlukan antara lain daftar sekolah yang memiliki PPPK paruh waktu serta jumlah tenaga yang membutuhkan pembayaran honor.
Baca Juga: Bantuan Internet dari Dana BOS
Pemda juga harus memastikan PPPK paruh waktu yang telah menerima tunjangan profesi guru tidak dimasukkan dalam pembayaran honor melalui dana BOS berdasarkan relaksasi tersebut.
Setelah analisis kebutuhan selesai, surat permohonan ditandatangani dan di-submit melalui laman yang telah disediakan kementerian. Pemda kemudian tinggal menunggu surat balasan yang dikirim melalui kontak person yang dicantumkan dalam dokumen pengusulan.
PPPK Penerima TPG Tidak Masuk Relaksasi
Pemerintah juga meluruskan informasi yang beredar di lapangan mengenai PPPK paruh waktu penerima tunjangan profesi guru (TPG).
Baca Juga: Tingkatkan Efektifitas, Ubah Penyaluran Dana BOS
Relaksasi penggunaan dana BOS untuk honor hanya mengakomodasi PPPK paruh waktu yang belum menerima tunjangan profesi guru. Artinya, PPPK paruh waktu yang sudah mendapatkan TPG tidak termasuk dalam penerima pembayaran honor melalui relaksasi dana BOS tersebut.
Kebijakan ini juga tidak otomatis berlanjut hingga 2027. Pemerintah daerah diminta mulai menyiapkan anggaran untuk kebutuhan honor dan tunjangan PPPK maupun PPPK paruh waktu pada tahun anggaran berikutnya.
Pemda Diminta Perkuat Pengelolaan BOS
Selain persoalan honor, pemerintah menekankan peran strategis pemda dalam pengelolaan dana BOS. Peran tersebut mencakup pendataan, perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan penggunaan anggaran.
Baca Juga: 12 SMA Swasta di Tulungagung Ikut Nikmati Dana BOS 2025, Berikut Besarannya
Pemda juga diminta memastikan keakuratan data siswa, guru dan sarana prasarana di setiap satuan pendidikan. Sekolah menyusun perencanaan melalui ARKAS, sedangkan pemda perlu memastikan rencana tersebut sesuai kebutuhan.
Penggunaan dana BOS juga diingatkan tidak hanya habis untuk kebutuhan operasional. Anggaran harus tetap diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Guru Abad 21