JAKARTA - Gaji ke-13 2026 menjadi perhatian aparatur negara, terutama ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Pemerintah telah menetapkan aturan pencairan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 2026 dibayarkan paling cepat mulai Juni 2026.
Gaji ke-13 2026 diberikan sebagai tambahan penghasilan bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Ketentuan tersebut berlaku secara nasional dengan mekanisme pembayaran yang disesuaikan dengan sumber anggaran masing-masing instansi.
Bagi penerima yang masih menunggu, hal penting yang perlu diketahui adalah pemerintah tidak menetapkan satu tanggal pencairan yang sama untuk seluruh daerah. Gaji ke-13 dapat dibayarkan mulai Juni dan apabila belum dapat dilakukan pada bulan tersebut, pembayaran tetap bisa dilakukan setelah Juni sesuai ketentuan.
Aturan Resmi Gaji ke-13 2026
Ketentuan gaji ke-13 tahun ini berlandaskan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Baca Juga: 1.447 Anak Warnai Taman Brantas, Kenalkan Peduli Lingkungan dan Gemar Menabung
Untuk pembayaran yang bersumber dari APBN, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. PMK tersebut mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ketiga belas tahun 2026.
Artinya, pencairan tidak sekadar mengikuti jadwal umum pemerintah. Instansi juga harus menyelesaikan proses administrasi dan pembayaran sesuai mekanisme anggaran yang berlaku.
Siapa Saja yang Mendapatkan?
Penerima gaji ke-13 mencakup kelompok aparatur negara yang telah ditetapkan dalam regulasi. Di antaranya PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta kelompok penerima lain yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2026 Masuk Perpres, Benarkah Segera Cair? Ini Penjelasan Pemerintah
Pensiunan dan penerima pensiun juga termasuk dalam cakupan penerima. Dengan demikian, gaji ketiga belas tidak hanya ditujukan kepada pegawai aktif yang masih menjalankan tugas pemerintahan.
Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, terdapat ketentuan khusus. Besaran gaji ketiga belas diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja dan komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan.
Kenapa Tanggal Pencairan Bisa Berbeda?
Perbedaan waktu masuk rekening tidak otomatis berarti seorang penerima tidak mendapatkan gaji ke-13. Pembayaran dapat bergantung pada kesiapan administrasi dan sumber anggaran.
Untuk ASN daerah, misalnya, pemerintah daerah perlu menyiapkan aturan teknis yang bersumber dari APBD. Sejumlah daerah kemudian menerbitkan peraturan kepala daerah sebagai dasar pelaksanaan pembayaran gaji ketiga belas.
Karena itu, penerima sebaiknya tidak hanya berpatokan pada informasi mengenai satu tanggal pencairan. Pemeriksaan rekening dan informasi resmi dari instansi masing-masing menjadi langkah penting untuk mengetahui status pembayaran.
Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 tidak otomatis sama untuk seluruh penerima. Komponen yang digunakan dalam perhitungan mengikuti ketentuan pemerintah serta status dan jenis penerima.
Pada prinsipnya, pembayaran mengacu pada komponen penghasilan yang ditetapkan dalam regulasi. Karena itu, nominal yang diterima PNS, PPPK, TNI, Polri, maupun pensiunan dapat berbeda.
Bagi ASN yang belum menerima hingga setelah Juni, status pembayaran perlu ditelusuri melalui instansi atau satuan kerja masing-masing. Terlebih, pemerintah memang membuka kemungkinan pembayaran dilakukan setelah Juni apabila terdapat kondisi yang menyebabkan pembayaran belum dapat dilakukan pada bulan tersebut.
Dengan demikian, informasi mengenai gaji ke-13 2026 perlu dibedakan antara jadwal paling cepat dan tanggal pencairan aktual. Aturan pemerintah menetapkan pembayaran paling cepat Juni, sedangkan waktu masuk rekening dapat mengikuti proses administrasi di masing-masing instansi.
Editor : Maylanni Diana Fitri