Gaji ke-13 2026 Cair Juni, Cek Besaran untuk PNS, PPPK, CPNS hingga TNI

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:05 WIB
Gaji ke-13 2026 mulai cair Juni. Simak aturan terbaru untuk PNS, PPPK, CPNS, TNI, Polri, termasuk ketentuan masa kerja dan besaran pembayaran.(pinterest)
Gaji ke-13 2026 mulai cair Juni. Simak aturan terbaru untuk PNS, PPPK, CPNS, TNI, Polri, termasuk ketentuan masa kerja dan besaran pembayaran.(pinterest)

JAKARTA - Gaji ke-13 2026 dipastikan mulai dibayarkan pemerintah pada Juni 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penerima, komponen pembayaran, hingga mekanisme perhitungan.

Pencairan gaji ke-13 2026 diberikan kepada sejumlah kelompok aparatur negara. Di antaranya PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Kebijakan gaji ke-13 2026 menjadi salah satu bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian aparatur kepada negara. Namun, pemberiannya tetap memperhatikan kemampuan dan kondisi keuangan negara.

Komponen Gaji ke-13 2026

Dalam ketentuannya, gaji ketiga belas tidak sekadar mengacu pada gaji pokok. Komponen yang diterima dapat mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2027 Belum Dipastikan, Ini Fakta Terbaru dari Pemerintah

Besaran yang diterima setiap aparatur bisa berbeda. Hal tersebut dipengaruhi oleh status kepegawaian, jabatan, serta komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan.

Karena itu, nominal gaji ke-13 antara satu ASN dengan ASN lainnya tidak selalu sama. Penerima perlu melihat komponen penghasilan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku di instansinya.

PPPK dengan Masa Kerja Pendek

Salah satu bagian yang perlu diperhatikan terdapat pada mekanisme pemberian gaji ke-13 bagi PPPK.

Baca Juga: Rapelan Gaji Pensiunan PNS Agustus 2026 Belum Cair, Surat Edaran Tanggal Pembayaran Belum Terbit

Bagi PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran gaji ketiga belas diberikan secara proporsional. Artinya, masa kerja menjadi salah satu faktor dalam menentukan besaran pembayaran.

Ketentuan tersebut penting bagi PPPK yang baru diangkat dan belum memiliki masa kerja penuh selama satu tahun. Besaran yang diterima tidak otomatis disamakan dengan PPPK yang telah memenuhi masa kerja sesuai ketentuan.

Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 disebut tidak berhak mendapatkan gaji ketiga belas.

Dengan demikian, status dan masa kerja PPPK perlu diperiksa sebelum memperkirakan nominal yang akan diterima pada Juni mendatang.

Aturan Khusus untuk CPNS

Selain PPPK, pemerintah juga menetapkan ketentuan tersendiri bagi CPNS. Besaran penghasilan yang menjadi dasar gaji ketiga belas CPNS disesuaikan dengan ketentuan mengenai gaji dan tunjangan bagi calon pegawai negeri sipil.

Untuk CPNS yang pembiayaannya bersumber dari APBN, komponen gaji pokok yang menjadi dasar pembayaran sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.

Selain itu, CPNS dapat menerima komponen tunjangan sesuai ketentuan. Di antaranya tunjangan umum dan tunjangan kinerja serta fasilitas lain yang berkaitan dengan jabatan dan instansi.

Besaran akhirnya tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku serta komponen penghasilan masing-masing penerima.

CPNS Daerah Mengikuti Kemampuan APBD

Ketentuan juga berlaku bagi CPNS yang penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Komponen yang menjadi dasar pembayaran pada prinsipnya mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun, terdapat kemungkinan adanya penghasilan tambahan sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Artinya, CPNS daerah tidak selalu menerima nominal yang identik dengan CPNS yang pembiayaannya berasal dari APBN. Kondisi keuangan daerah dan ketentuan penghasilan masing-masing pemerintah daerah turut menjadi faktor yang perlu diperhatikan.

Pencairan Mulai Juni 2026

Pemerintah menetapkan Juni sebagai waktu dimulainya pembayaran gaji ketiga belas tahun 2026. Namun, penerima perlu membedakan antara bulan mulai pembayaran dan tanggal dana masuk ke rekening.

Proses pencairan tetap membutuhkan tahapan administrasi pada masing-masing instansi. Karena itu, pembayaran tidak selalu masuk secara bersamaan kepada seluruh ASN di Indonesia.

Bagi PNS, PPPK, CPNS, TNI, Polri, maupun pejabat negara, informasi mengenai pencairan sebaiknya dipantau melalui instansi masing-masing.

Dengan adanya PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan dasar hukum pemberian gaji ke-13 2026. Besaran yang diterima nantinya menyesuaikan status kepegawaian dan komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan.

Editor : Maylanni Diana Fitri
gaji ke-13 2026 cpns pppk PP Nomor 9 Tahun 2026 pns