Gaji ke-13 2026 Cair Juni, PPPK Baru Bisa Dapat Segini? Cek Aturannya

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:10 WIB
 
Gaji ke-13 2026 mulai cair Juni. Cek aturan untuk PNS, PPPK, dan CPNS, termasuk ketentuan masa kerja serta komponen yang dihitung.(pinterest)
Gaji ke-13 2026 mulai cair Juni. Cek aturan untuk PNS, PPPK, dan CPNS, termasuk ketentuan masa kerja serta komponen yang dihitung.(pinterest)

JAKARTA - Gaji ke-13 2026 akan mulai dibayarkan pemerintah pada Juni mendatang. Kepastian mengenai pemberian hak tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penerima hingga komponen pembayaran.

Kabar pencairan gaji ke-13 2026 menjadi perhatian PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara. Sebab, pembayaran tambahan penghasilan ini diberikan di luar gaji rutin bulanan.

Aturan gaji ke-13 2026 juga memuat ketentuan berbeda berdasarkan status kepegawaian. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun serta CPNS yang belum menerima gaji penuh seperti PNS.

Siapa Saja yang Mendapat Gaji ke-13?

Pemerintah memberikan gaji ketiga belas kepada sejumlah kelompok aparatur negara. Penerimanya mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Baca Juga: Anggaran Kenaikan Gaji Pensiunan Masuk RAPBN 2027? Ini Fakta yang Perlu Diketahui

Pemberian tersebut merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur kepada negara. Namun, kebijakan tersebut tetap dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Karena status dan komponen penghasilan setiap aparatur berbeda, nominal gaji ke-13 yang diterima juga tidak otomatis sama.

Komponen yang Dibayarkan

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan sesuai ketentuan pemerintah. Komponen tersebut dapat meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2026 Masih Segini, Taspen Bantah Kabar Kenaikan dan Rapelan

Dengan demikian, penerima tidak bisa hanya menggunakan gaji pokok sebagai patokan untuk memperkirakan total pembayaran.

Tunjangan yang menjadi bagian dari perhitungan juga mengikuti aturan dan kondisi masing-masing penerima. Karena itu, nominal akhir dapat berbeda antara satu pegawai dengan pegawai lainnya.

PPPK Masa Kerja Kurang dari Setahun

PPPK menjadi salah satu kelompok yang memiliki ketentuan khusus. Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, gaji ketiga belas tidak diberikan dengan perhitungan yang sama seperti pegawai dengan masa kerja penuh.

Pembayaran untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun dilakukan secara proporsional. Perhitungan tersebut mempertimbangkan masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 disebut tidak termasuk penerima gaji ketiga belas.

Ketentuan tersebut penting bagi PPPK yang baru memperoleh status kepegawaian. Mereka perlu memastikan masa kerja dan status administrasinya sebelum memperkirakan hak yang akan diterima.

CPNS Tidak Menerima Gaji Pokok Penuh

Ketentuan berbeda juga berlaku bagi CPNS. Besaran gaji pokok CPNS yang menjadi dasar pembayaran adalah 80 persen dari gaji pokok PNS.

Untuk CPNS yang penghasilannya dibebankan kepada APBN, pembayaran juga dapat mencakup tunjangan sesuai ketentuan. Komponennya antara lain tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lain sesuai jabatan dan aturan instansi.

Dengan demikian, CPNS tidak bisa menyamakan perhitungan gaji ketiga belas dengan PNS yang sudah berstatus penuh.

Besaran yang diterima tetap bergantung pada komponen penghasilan yang memang menjadi hak masing-masing CPNS.

Bagaimana dengan CPNS yang Dibiayai APBD?

Bagi CPNS daerah yang penghasilannya bersumber dari APBD, komponen pembayaran mengikuti ketentuan yang berlaku pada pemerintah daerah.

Selain komponen utama, terdapat kemungkinan tambahan penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal daerah. Karena kemampuan keuangan setiap daerah berbeda, nominal yang diterima CPNS daerah juga dapat berbeda.

Hal tersebut membuat penerima perlu memperhatikan aturan pemerintah daerah masing-masing. Informasi mengenai nominal sebaiknya tidak disamakan begitu saja dengan daerah lain.

Mulai Cair Juni 2026

Pemerintah menetapkan Juni 2026 sebagai waktu pembayaran gaji ketiga belas. Namun, waktu masuk rekening dapat berbeda karena proses administrasi pembayaran dilakukan melalui masing-masing instansi.

Penerima juga perlu memahami bahwa bulan pencairan tidak selalu berarti seluruh ASN menerima dana pada tanggal yang sama. Tahapan pengajuan dan pemrosesan pembayaran dapat memengaruhi waktu pencairan.

Bagi PNS, PPPK, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, informasi pencairan sebaiknya dikonfirmasi melalui instansi masing-masing.

Dengan demikian, gaji ke-13 2026 bukan hanya soal kapan uang masuk rekening. Status kepegawaian, masa kerja, sumber anggaran, serta komponen penghasilan turut menentukan besaran yang diterima.

Editor : Maylanni Diana Fitri
gaji ke-13 2026 pencairan gaji ke-13 cpns pppk pns