JAKARTA - Gaji ke-13 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan akan diberikan pada Juni 2026. Kepastian tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam keterangan yang dikutip dalam transkrip.
Pemerintah menegaskan gaji ke-13 2026 merupakan pembayaran yang berbeda dengan tunjangan hari raya (THR). Jika THR diberikan menjelang Lebaran, gaji ketiga belas biasanya dicairkan pada pertengahan tahun.
Penegasan mengenai gaji ke-13 2026 menjadi penting karena masih ada masyarakat yang menganggap THR dan gaji ketiga belas sebagai pembayaran yang sama. Padahal, keduanya memiliki waktu pemberian dan mekanisme masing-masing.
THR Sudah Dicairkan Bertahap
Dalam penjelasannya, pemerintah menyebut pencairan THR 2026 telah dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026.
Baca Juga: Anggaran Kenaikan Gaji Pensiunan Masuk RAPBN 2027? Ini Fakta yang Perlu Diketahui
THR tersebut diberikan kepada sejumlah kelompok aparatur negara. Penerimanya mencakup CPNS, PNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
Komponen THR yang diberikan mencakup sejumlah unsur penghasilan. Di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sesuai ketentuan.
Dengan demikian, pembayaran THR dilakukan sebelum Lebaran, sedangkan gaji ketiga belas memiliki jadwal tersendiri.
Anggaran THR Mencapai Rp55 Triliun
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR 2026. Anggaran tersebut disebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2026 dari Awal hingga Selesai, Ini Tahapan dan Berkasnya
Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai kelompok penerima, termasuk ASN pusat, ASN daerah, serta pensiunan.
Dalam transkrip, disebutkan alokasi sekitar Rp22,2 triliun untuk ASN pusat, Rp20,2 triliun bagi ASN daerah, serta Rp7 triliun untuk pensiunan. Angka tersebut merupakan bagian dari keseluruhan anggaran THR yang disiapkan pemerintah.
Kenaikan anggaran menunjukkan besarnya kebutuhan pemerintah dalam memenuhi pembayaran THR bagi aparatur dan pensiunan pada tahun ini.
THR dan Gaji ke-13 Jangan Disamakan
Meskipun sama-sama menjadi tambahan penghasilan bagi aparatur negara, THR dan gaji ketiga belas merupakan dua pembayaran berbeda.
THR diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri. Sementara itu, gaji ke-13 umumnya diberikan pada Juni.
Karena jadwalnya berbeda, penerima tidak perlu menganggap pencairan THR sebagai pengganti gaji ketiga belas. Keduanya merupakan hak yang diberikan berdasarkan ketentuan pemerintah.
Bagi ASN maupun pensiunan yang sudah menerima THR, pembayaran tersebut tidak berarti gaji ketiga belas telah diberikan. Pencairan gaji ketiga belas tetap mengikuti jadwal dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Siapa Penerima Gaji ke-13?
Kelompok penerima gaji ketiga belas mencakup aparatur negara yang memenuhi ketentuan. Di dalamnya terdapat PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan.
Besaran yang diterima masing-masing penerima dapat berbeda. Perhitungan mengikuti komponen penghasilan yang ditetapkan dalam regulasi pemerintah.
Karena itu, penerima sebaiknya tidak menggunakan nominal yang diterima orang lain sebagai patokan mutlak. Status kepegawaian, jabatan, serta komponen tunjangan dapat memengaruhi besaran pembayaran.
Juni Menjadi Bulan Pencairan
Pernyataan pemerintah memberikan gambaran mengenai waktu pencairan gaji ke-13 2026. Pembayaran dijadwalkan pada Juni, atau beberapa bulan setelah THR Lebaran diberikan.
Meski demikian, bulan pencairan tidak selalu berarti seluruh penerima menerima dana pada tanggal yang sama. Proses administrasi dan mekanisme pembayaran pada masing-masing instansi dapat memengaruhi waktu masuk rekening.
Penerima dapat memantau informasi melalui instansi masing-masing untuk mengetahui perkembangan pencairan.
Dengan demikian, ASN dan pensiunan perlu membedakan dua pembayaran tersebut. THR 2026 telah dicairkan bertahap sejak Februari, sedangkan gaji ke-13 2026 dijadwalkan diberikan pada Juni.
Pemerintah menyiapkan kedua pembayaran tersebut sebagai bagian dari kebijakan penghasilan bagi aparatur negara dan pensiunan sesuai kemampuan keuangan negara.
Editor : Maylanni Diana Fitri