JAKARTA - Gaji ke-13 2026 disebut mulai dicairkan pada 2 Juni 2026. Pembayaran ini ditujukan bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan yang memenuhi ketentuan.
Kabar gaji ke-13 2026 tersebut menjadi perhatian karena pencairannya dilakukan tanpa pengajuan ulang. Dana akan disalurkan melalui mitra bayar resmi sesuai data penerima yang telah tercatat.
Selain jadwal pencairan, besaran gaji ke-13 2026 juga tidak sama untuk setiap penerima. Nominalnya bergantung pada pangkat, jabatan, masa kerja, serta komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan.
Gaji ke-13 Cair Otomatis
Pemerintah disebut menyalurkan gaji ketiga belas secara otomatis. Penerima tidak perlu melakukan pengajuan ulang selama data kepegawaian dan rekening pembayaran masih sesuai.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2026 Masih Segini, Taspen Bantah Kabar Kenaikan dan Rapelan
Dana akan disalurkan melalui mitra bayar resmi di berbagai wilayah Indonesia. Karena itu, penerima perlu memastikan rekening yang digunakan untuk menerima pembayaran masih aktif.
Perbedaan waktu masuk dana juga tetap mungkin terjadi karena proses penyaluran dapat mengikuti mekanisme administrasi masing-masing instansi dan mitra bayar.
Dengan demikian, tanggal mulai pencairan tidak selalu berarti seluruh penerima melihat dana masuk pada waktu yang persis sama.
Besaran Gaji ke-13 Berbeda
Besaran gaji ketiga belas disesuaikan dengan kondisi masing-masing penerima. Faktor seperti pangkat, jabatan, dan masa kerja dapat memengaruhi nominal yang diterima.
Baca Juga: 1.447 Anak Warnai Taman Brantas, Kenalkan Peduli Lingkungan dan Gemar Menabung
Komponen pembayaran dapat mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja sesuai ketentuan.
Karena komponen penghasilan setiap aparatur berbeda, nominal yang diterima seorang PNS belum tentu sama dengan penerima lainnya.
Dalam informasi yang beredar, nominal tertinggi bagi pejabat lembaga nonstruktural disebut dapat mencapai sekitar Rp31 juta. Namun, angka tersebut bukan nominal yang diterima seluruh penerima gaji ketiga belas.
Ada Ketentuan bagi Pegawai Non-ASN
Selain aparatur negara, informasi dalam video juga menyebut adanya pegawai non-ASN tertentu yang termasuk dalam kelompok penerima.
Nominalnya disebut berada pada kisaran Rp4 juta hingga Rp9 juta. Besaran tersebut bergantung pada tingkat pendidikan dan masa kerja.
Namun, penerima dari kelompok non-ASN tetap harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Tidak seluruh pegawai non-ASN otomatis mendapatkan gaji ketiga belas.
Siapa Saja yang Mendapat?
Kelompok penerima gaji ketiga belas mencakup ASN aktif, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan sesuai ketentuan.
Sementara itu, terdapat kelompok yang tidak mendapatkan pembayaran tersebut. Salah satunya adalah ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Status kepegawaian menjadi faktor penting dalam menentukan hak penerima. Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak hanya berpatokan pada informasi yang beredar di media sosial.
Penerima juga dapat memastikan status pembayaran melalui instansi atau saluran resmi yang berkaitan dengan administrasi kepegawaian dan pembayaran.
Pajak Ditanggung Pemerintah
Hal lain yang menjadi perhatian adalah potongan terhadap gaji ketiga belas. Dalam informasi yang disampaikan, pembayaran tersebut tidak dipotong untuk iuran maupun kredit pensiun.
Namun, ketentuan pajak penghasilan tetap berlaku. Pajak atas pembayaran tersebut disebut ditanggung pemerintah sehingga penerima tidak perlu menanggung potongan pajaknya.
Dengan mekanisme tersebut, nilai yang diterima di rekening tetap mengikuti ketentuan pembayaran setelah memperhitungkan komponen yang berlaku.
Dana Bisa Digunakan untuk Kebutuhan Pendidikan
Pencairan gaji ketiga belas biasanya bertepatan dengan persiapan memasuki tahun ajaran baru. Karena itu, tambahan penghasilan tersebut dapat digunakan penerima untuk berbagai kebutuhan keluarga.
Mulai dari biaya pendidikan anak, cicilan rumah, hingga kebutuhan rumah tangga menjadi sejumlah penggunaan yang disebut dalam informasi tersebut.
Meski demikian, penerima tetap perlu berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan pencairan gaji ke-13. Jangan memberikan data pribadi, PIN, OTP, atau informasi rekening kepada pihak yang tidak dikenal.
Pastikan pula rekening penerima tetap aktif agar proses transfer tidak mengalami kendala.
Dengan demikian, gaji ke-13 2026 disebut mulai dicairkan pada 2 Juni. Penerima perlu memahami bahwa nominal berbeda berdasarkan komponen penghasilan dan status masing-masing.
Editor : Maylanni Diana Fitri