Pajak Marketplace Mundur! Ini yang Harus Disiapkan Seller sebelum 1 November 2026

Tim Redaksi • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:45 WIB
Pemerintah melalui DJP resmi menunda pemberlakuan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Pemerintah melalui DJP resmi menunda pemberlakuan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

 

JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda pemberlakuan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Penundaan tersebut disampaikan melalui Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-46/PJ.09/2026 tentang Penundaan Waktu Pemberlakuan Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace yang ditetapkan pada 5 Agustus 2026.

Berdasarkan pengumuman tersebut, pemberlakuan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026.

Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace berdasarkan PMK 37 Tahun 2025 akan mulai berlaku 1 November 2026.

Bagi seller, penundaan ini menjadi kesempatan untuk memahami aturan sekaligus membenahi administrasi usaha sebelum mekanisme baru tersebut diterapkan.

PPh Pasal 22 marketplace pada dasarnya bukan merupakan jenis pajak baru. DJP menjelaskan bahwa PMK 37 Tahun 2025 hanya mengubah mekanisme pembayaran pajak.

Jika sebelumnya pedagang memenuhi kewajiban pajaknya sendiri, nantinya marketplace yang ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri dari transaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Tarif pemungutan yang ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan.

Peredaran bruto tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Sebagai gambaran sederhana, apabila peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan mencapai Rp10 juta, maka PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar Rp50.000.

Pungutan tersebut bukan berarti seller harus membayar pajak dua kali. PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat diperhitungkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku bagi pedagang.

Bagi pelaku usaha mikro, terdapat ketentuan penting yang perlu diperhatikan.

Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22, sepanjang memenuhi persyaratan dan menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Artinya, seller dengan omzet sampai Rp500 juta tidak otomatis terkena pemungutan 0,5 persen. Namun, fasilitas tersebut membutuhkan pemenuhan administrasi. 

Seller perlu menyampaikan surat pernyataan bermeterai kepada marketplace sesuai format yang ditentukan.

Yang juga perlu diperhatikan adalah cara menghitung omzet. Batas Rp500 juta bukan dihitung berdasarkan satu toko atau satu marketplace saja. 

DJP menjelaskan bahwa peredaran bruto mencakup keseluruhan usaha, termasuk toko online di berbagai marketplace maupun toko offline.
Karena itu, masa penundaan hingga 31 Oktober 2026 sebaiknya dimanfaatkan seller untuk menghitung seluruh omzet usaha.

Pencatatan transaksi juga perlu dibuat lebih tertib, mulai dari invoice, laporan penjualan, bukti pembayaran, retur, hingga dokumen lain yang berkaitan dengan transaksi.

Seller juga perlu memastikan data perpajakan telah sesuai, termasuk NPWP atau NIK dan alamat korespondensi yang disampaikan kepada marketplace.

Bagi pedagang yang memenuhi persyaratan pengecualian, surat pernyataan omzet sebaiknya dipersiapkan sejak awal agar tidak terjadi kesalahan ketika sistem pemungutan mulai berjalan.

Selain itu, seller yang sebelumnya telah dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 perlu memperhatikan ketentuan dalam PENG-46/PJ.09/2026.

Pengumuman tersebut mengatur bahwa PPh Pasal 22 yang telah dipungut berdasarkan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri.

Dengan demikian, tanggal 31 Oktober 2026 menjadi batas akhir masa penundaan, sedangkan 1 November 2026 menjadi tanggal dimulainya pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Penundaan ini bukan berarti ketentuan pajak marketplace dibatalkan. Pemerintah hanya menggeser waktu pemberlakuannya. Bagi seller, masa tambahan tersebut sebaiknya tidak dilewatkan begitu saja.

Menghitung omzet secara benar, memahami status perpajakan, menyiapkan dokumen, dan merapikan pencatatan usaha menjadi langkah penting sebelum aturan mulai diterapkan.

Pada akhirnya, kebijakan tersebut bukan menghadirkan pajak baru bagi seller, melainkan mengubah cara pajak dipungut. Dengan persiapan yang matang, pelaku usaha diharapkan dapat mengikuti perubahan tersebut tanpa mengganggu aktivitas bisnisnya.

(Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili instansi tempat penulis bertugas)

 

Penulis : Lina Budiarti dan Wulan Fitriana, Penyuluh KPP Pratama Jakarta Palmerah

Editor : Vidya Sajar Fitri
seller marketplace djp pajak