JAKARTA - Masa depan PPPK paruh waktu kembali menjadi sorotan. Dalam sebuah video yang membahas kebijakan ASN, disebutkan adanya perubahan sistem kepegawaian yang membuat skema PPPK paruh waktu tidak lagi masuk dalam struktur ASN ke depan.
Jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan seperti yang dijelaskan dalam video, struktur ASN akan diarahkan menjadi dua status utama, yakni PNS dan PPPK penuh waktu. Kondisi itu tentu menimbulkan pertanyaan bagi pegawai PPPK paruh waktu yang sudah bekerja di berbagai instansi pemerintah.
Lantas, bagaimana nasib PPPK paruh waktu yang saat ini sudah memiliki surat keputusan atau SK? Dalam penjelasan video tersebut, mereka masih disebut memiliki peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Namun, proses tersebut tidak berlangsung otomatis.
PPPK Paruh Waktu Disebut Akan Dihapus
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa perubahan sistem ASN dikaitkan dengan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara pada 2026. Skema PPPK paruh waktu disebut tidak lagi dimasukkan dalam sistem ASN ke depan.
Baca Juga: TPG Juli 2026 Belum Cair, Guru Diminta Cek SKTP dan Data Dapodik
Perubahan tersebut disebut sebagai upaya menyederhanakan struktur kepegawaian sekaligus memberikan kepastian yang lebih jelas bagi aparatur negara.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah penerapan PPPK paruh waktu yang dinilai belum berjalan seragam di berbagai daerah. Perbedaan tersebut disebut mencakup gaji, beban kerja, hingga hak pegawai.
Dalam sejumlah kondisi yang disebutkan dalam video, PPPK paruh waktu menjalankan pekerjaan yang hampir sama dengan pegawai penuh waktu. Tugas, tanggung jawab, bahkan jam kerja dapat serupa. Namun, hak yang diterima belum tentu sama.
Kondisi inilah yang dalam video disebut menjadi salah satu alasan perlunya perubahan sistem agar pengelolaan ASN menjadi lebih adil dan memiliki kepastian.
Ada Peluang Beralih Menjadi PPPK Penuh Waktu
Meski skema PPPK paruh waktu disebut akan dihapus, pegawai yang sudah memiliki SK masih disebut memiliki kesempatan melanjutkan karier sebagai PPPK penuh waktu.
Baca Juga: TPG Juli 2026 Kapan Cair? Pencairan Disebut Menunggu Tahap SP2D
Namun, kesempatan tersebut memiliki sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah ketersediaan formasi pada instansi tempat pegawai bekerja.
Jika instansi masih membutuhkan tenaga tambahan dan tersedia formasi yang sesuai, peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu akan terbuka.
Selain formasi, kompetensi dan kinerja pegawai juga menjadi faktor penting. Penilaian dari atasan serta hasil evaluasi kinerja disebut akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan kelayakan pegawai.
Pemerintah juga disebut akan mempertimbangkan kebutuhan organisasi secara keseluruhan. Artinya, pengangkatan tidak hanya didasarkan pada status pegawai, tetapi juga harus disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
Bisa Dimutasi ke Instansi Lain
Hal lain yang perlu diperhatikan PPPK paruh waktu adalah kemungkinan mutasi. Jika pada instansi tempat bekerja tidak tersedia formasi yang dibutuhkan, pegawai dapat diarahkan untuk mengisi kebutuhan pada instansi lain.
Dengan demikian, pegawai perlu memiliki kesiapan apabila mendapatkan opsi penempatan atau mutasi ke instansi berbeda.
Dalam penjelasan video tersebut, ketidaksediaan menerima mutasi dapat berpengaruh terhadap keberlanjutan kontrak. Jika pegawai tidak bersedia ditempatkan sesuai kebutuhan, kontrak kerja berpotensi tidak diperpanjang sesuai perjanjian yang telah dibuat.
Kompetensi Jadi Bagian Penilaian
Selain kebutuhan formasi dan kinerja, asesmen kompetensi juga menjadi bagian yang disebut penting dalam proses menuju PPPK penuh waktu.
Asesmen tersebut mencakup kompetensi dasar dan kompetensi bidang. Tujuannya untuk memastikan pegawai yang nantinya diangkat sebagai PPPK penuh waktu memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan jabatan.
Karena itu, pegawai PPPK paruh waktu perlu memperhatikan beberapa aspek sekaligus. Tidak hanya kinerja selama bekerja, tetapi juga kompetensi dan kesesuaian dengan kebutuhan organisasi.
Jika formasi tersedia, kinerja memenuhi penilaian, kompetensi sesuai, dan kebutuhan instansi terpenuhi, peluang beralih menjadi PPPK penuh waktu tetap terbuka.
Sebaliknya, apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, kontrak PPPK paruh waktu dapat berakhir sesuai dengan perjanjian kerja yang telah dibuat.
Informasi dalam video tersebut menjadi perhatian bagi pegawai PPPK paruh waktu, guru honorer, maupun tenaga non-ASN yang sedang mengikuti perkembangan kebijakan ASN. Namun, setiap perubahan status kepegawaian tetap perlu mengacu pada aturan resmi dan keputusan pemerintah yang berlaku.
Editor : Maylanni Diana Fitri