PPPK Paruh Waktu Kota Malang Segera Jadi Penuh Waktu, 109 Pegawai Diusulkan Sebelum Kontrak Habis

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 19:10 WIB
PPPK paruh waktu Kota Malang sebanyak 109 orang diusulkan jadi penuh waktu sebelum kontrak berakhir September 2026. Simak mekanismenya.(pinterest)
PPPK paruh waktu Kota Malang sebanyak 109 orang diusulkan jadi penuh waktu sebelum kontrak berakhir September 2026. Simak mekanismenya.(pinterest)

MALANG - Kabar baik datang bagi PPPK paruh waktu Kota Malang. Pemerintah Kota Malang disebut akan mengusulkan pengalihan status 109 pegawai PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2026.

Pengusulan tersebut ditargetkan dilakukan paling lambat September 2026. Langkah ini diupayakan sebelum kontrak kerja 109 PPPK paruh waktu tersebut berakhir pada September 2026.

Informasi tersebut disampaikan dalam video yang mengutip pemberitaan mengenai rencana Pemerintah Kota Malang. Kebijakan ini menjadi perhatian karena pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu memiliki mekanisme khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026.

109 PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu

Pemerintah Kota Malang berencana mengusulkan 109 PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Pengusulan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pegawai dan kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2027 Belum Dipastikan, Ini Penjelasan Pemerintah dan Taspen

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Malang, Hendru Martono, disebut menyampaikan bahwa proses pengusulan ditargetkan berlangsung paling tidak pada September 2026.

Target tersebut berkaitan dengan masa kontrak para PPPK paruh waktu. Kontrak 109 pegawai tersebut disebut akan berakhir pada September 2026 sehingga pemerintah daerah berupaya mengajukan proses perubahan status sebelum kontrak habis.

Rencana tersebut menjadi angin segar bagi PPPK paruh waktu di Kota Malang. Sebab, mereka tidak sekadar menunggu perpanjangan kontrak, tetapi diupayakan untuk memperoleh status sebagai PPPK penuh waktu.

Mekanisme Pengalihan Status

Pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu disebut mengacu pada PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, mekanisme pengangkatan diatur pada Bab VI, khususnya Pasal 24 dan Pasal 25.

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTS, Simak Tahapan Memilih Kampus dan Prodi

Pada Pasal 24, pejabat pembina kepegawaian dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta hasil penilaian dan evaluasi kinerja.

Pengusulan tersebut dilakukan untuk mengisi kebutuhan atau lowongan pada instansi pemerintah tempat PPPK paruh waktu bekerja.

Artinya, perubahan status tidak hanya bergantung pada keberadaan pegawai. Pemerintah daerah juga harus memastikan tersedia kebutuhan dan anggaran untuk mendukung pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Ada Tahapan hingga BKN

Proses pengalihan status juga tidak berhenti pada pengusulan pemerintah daerah. Berdasarkan penjelasan dalam video, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui.

Pejabat pembina kepegawaian terlebih dahulu mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri PANRB. Rincian tersebut kemudian ditetapkan berdasarkan kebutuhan setiap instansi pemerintah.

Rincian kebutuhan mencakup jumlah pegawai, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, hingga unit penempatan. Setelah kebutuhan ditetapkan, pejabat pembina kepegawaian mengusulkan perubahan status kepada Kepala BKN.

Selanjutnya, BKN menetapkan pertimbangan teknis mengenai perubahan status tersebut. Setelah tahapan itu selesai, pejabat pembina kepegawaian menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pengusulan 109 PPPK paruh waktu Kota Malang masih harus melewati sejumlah tahapan sebelum perubahan status resmi ditetapkan.

Kota Malang Fokus Menata PPPK

Pemerintah Kota Malang disebut tidak membuka seleksi CPNS maupun rekrutmen PPPK baru pada 2026. Kebijakan tersebut dilakukan ketika pemerintah daerah masih menyelesaikan penataan pegawai yang sudah ada.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Malang telah mengangkat sekitar 3.000 tenaga honorer menjadi PPPK. Jumlah keseluruhan ASN di lingkungan Pemkot Malang, yang terdiri atas PNS dan PPPK, disebut mencapai 9.850 orang.

Pemerintah daerah juga masih melakukan pemetaan penyebaran pegawai untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi. Langkah tersebut dilakukan agar sumber daya ASN yang tersedia dapat dimaksimalkan dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Pemkot Malang berharap seluruh PPPK paruh waktu yang masih tersisa dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu. Namun, proses tersebut tetap harus mengikuti mekanisme pengusulan, penetapan kebutuhan, pertimbangan teknis BKN, dan keputusan pengangkatan sesuai aturan.

Rencana pengusulan pada September 2026 menjadi tahap penting bagi 109 PPPK paruh waktu di Kota Malang. Jika seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, mereka berpeluang melanjutkan status kepegawaian sebagai PPPK penuh waktu tanpa harus menunggu kontrak berakhir terlebih dahulu.

Editor : Maylanni Diana Fitri
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 kota malang PPPK Paruh Waktu ASN 2026 PPPK Penuh Waktu