THR dan Gaji ke-13 2027 Dipastikan Masuk KEM PPKF, Ini Kabar soal Rapel

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:30 WIB
THR dan gaji ke-13 2027 masuk KEM PPKF. Simak kabar terbaru soal kesejahteraan ASN, pensiunan, kenaikan gaji, dan pembayaran rapel. (Youtube. com)
THR dan gaji ke-13 2027 masuk KEM PPKF. Simak kabar terbaru soal kesejahteraan ASN, pensiunan, kenaikan gaji, dan pembayaran rapel. (Youtube. com)

TULUNGAGUNG - THR dan gaji ke-13 2027 menjadi salah satu kabar yang paling menarik bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan setelah pemerintah bersama DPR menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027.

THR dan gaji ke-13 2027 disebut masuk dalam arah kebijakan belanja pegawai pemerintah. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan aparatur negara serta pensiunan dengan tetap memperhatikan kondisi fiskal.

Di sisi lain, THR dan gaji ke-13 2027 bukan satu-satunya perhatian. Pensiunan juga masih menunggu kepastian kenaikan gaji serta pembayaran rapel. Hingga informasi dalam transkrip disampaikan, Taspen disebut belum menerima surat edaran resmi mengenai kenaikan gaji dan pembayaran rapel.

Baca Juga: Kabar Gembira ASN dan Pensiunan, THR dan Gaji ke-13 Diproyeksikan Tetap Ada pada 2027

THR dan Gaji ke-13 Masuk Rencana 2027

KEM PPKF 2027 telah disepakati dalam pembahasan pemerintah dan DPR. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar penyusunan kebijakan fiskal serta arah APBN tahun mendatang.

Dalam kesepakatan asumsi dasar ekonomi makro, pertumbuhan ekonomi 2027 ditargetkan berada pada kisaran 5,8 hingga 6,5 persen. Inflasi diproyeksikan 1,5 hingga 3,5 persen, sedangkan nilai tukar rupiah berada pada rentang Rp16.800 sampai Rp17.500 per dolar AS.

Kebijakan fiskal 2027 mengusung tema “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat”. Pemerintah menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu perhatian dalam penyusunan belanja negara.

Baca Juga: Gaji ke-13 2026 Cair Juni, Cek Besaran untuk PNS, PPPK, CPNS hingga TNI

Salah satu bagian penting terdapat pada kebijakan belanja pegawai. Pemerintah berencana menjaga kesejahteraan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan melalui pemberian THR serta gaji atau pensiun ke-13.

Kebijakan tersebut tetap disertai upaya menjaga efisiensi anggaran dan keberlanjutan fiskal. Artinya, pemberian THR dan gaji ke-13 2027 telah masuk dalam arah kebijakan yang dibahas melalui KEM PPKF.

Reformasi Sistem Pensiun Masih Dibahas

Selain kesejahteraan aparatur, pemerintah juga mencantumkan reformasi sistem pensiun dan tunjangan hari tua dalam arah belanja pegawai.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2026 Masuk Perpres, Benarkah Segera Cair? Ini Penjelasan Pemerintah

Belanja pegawai akan dioptimalkan untuk mendukung pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan berintegritas. Reformasi birokrasi juga dilanjutkan melalui digitalisasi, penguatan manajemen ASN, sistem kerja, serta remunerasi.

Dalam dokumen tersebut, pembayaran manfaat pensiun ASN, TNI, dan Polri juga menjadi bagian yang diperhatikan. Realisasi manfaat pensiun disebut mencapai Rp166,5 triliun dan tumbuh 3,7 persen, antara lain dipengaruhi peningkatan jumlah penerima pensiun.

Angka tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan anggaran untuk memenuhi kewajiban pemerintah kepada pensiunan. Karena itu, kebijakan pensiun menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan penerima manfaat dan kesehatan APBN.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Agustus 2026? Ini Klarifikasi Resmi Taspen

Bagaimana dengan Kenaikan Gaji dan Rapel?

Kabar mengenai THR dan gaji ke-13 2027 relatif lebih jelas dibandingkan isu kenaikan gaji pokok. Untuk kenaikan gaji dan rapel, pemerintah masih perlu memberikan kepastian melalui regulasi resmi.

Dalam transkrip disebutkan, Taspen menyampaikan belum menerima surat edaran resmi pemerintah terkait kenaikan gaji dan pembayaran rapel. Dengan demikian, belum ada dasar yang dapat digunakan untuk memastikan nominal maupun jadwal pencairannya.

Sementara itu, kebijakan kenaikan gaji disebut masih mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi dan keuangan negara. Pemerintah perlu melihat data ekonomi secara lebih lengkap sebelum mengambil keputusan yang berdampak terhadap belanja pemerintah.

Baca Juga: SKTP Juli 2026 Belum Cair? Ini Jadwal Terbaru Info GTK dan Sinyal Kenaikan Gaji PNS 2027

Artinya, pensiunan sebaiknya membedakan antara kepastian pemberian THR dan gaji ke-13 dengan isu kenaikan gaji pokok. Keduanya merupakan kebijakan berbeda dan memiliki dasar pelaksanaan masing-masing.

Selain itu, program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga tetap menjadi prioritas dalam KEM PPKF 2027. Program tersebut dioptimalkan untuk memberikan manfaat kepada sekitar 69,7 juta penerima dalam lingkup pendidikan.

Dengan demikian, kabar positif bagi ASN dan pensiunan adalah THR dan gaji ke-13 2027 telah masuk dalam arah kebijakan fiskal. Namun, untuk kenaikan gaji pokok dan pembayaran rapel, masyarakat masih perlu menunggu keputusan serta aturan resmi pemerintah.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : dNews
KEM PPKF 2027 THR 2027 Gaji ke-13 2027 kenaikan gaji pensiunan