TULUNGAGUNG - Gaji ASN 2027 kembali menjadi perhatian setelah pemerintah menerbitkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF). Dokumen tersebut memang memuat kebijakan belanja pegawai, tetapi belum mencantumkan kepastian kenaikan gaji ASN tahun depan.
Gaji ASN 2027 masih menjadi tanda tanya bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan. Pasalnya, sejumlah informasi di masyarakat sebelumnya menyebut adanya peluang kenaikan gaji pada tahun anggaran mendatang.
Namun, berdasarkan dokumen KEM PPKF 2027 yang dibahas dalam transkrip tersebut, pemerintah belum mencantumkan persentase kenaikan gaji ASN maupun pensiunan. Justru ada kebijakan lain yang sudah ditegaskan, yakni pemberian THR dan gaji ke-13.
Baca Juga: Kabar Gembira ASN dan Pensiunan, THR dan Gaji ke-13 Diproyeksikan Tetap Ada pada 2027
THR dan Gaji ke-13 Dipastikan Masuk Kebijakan
Dalam dokumen KEM PPKF, kebijakan belanja pegawai 2027 diarahkan untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan ASN, TNI, Polri, serta pensiunan.
Salah satu caranya melalui pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji atau pensiun ke-13. Kebijakan tersebut tetap akan memperhatikan efisiensi anggaran serta keberlanjutan fiskal.
Artinya, ada kabar positif bagi aparatur negara dan pensiunan terkait hak tahunan tersebut. Namun, kebijakan ini berbeda dengan kenaikan gaji pokok yang sampai sekarang belum memiliki angka resmi.
Baca Juga: Taspen Ungkap Piutang UPSL Rp25,8 Triliun, Jadi Sorotan Keberlanjutan Dana Pensiun ASN
Pemerintah juga berencana melanjutkan reformasi birokrasi melalui optimalisasi digitalisasi dan penguatan manajemen ASN. Cakupannya antara lain jumlah ASN, sistem kerja, hingga sistem remunerasi.
Belum Ada Angka Kenaikan Gaji ASN 2027
Dalam dokumen tersebut, kenaikan gaji tidak dijelaskan sebagai kebijakan baru untuk 2027. Penyebutan kenaikan gaji justru muncul ketika pemerintah membahas perkembangan Dana Alokasi Umum (DAU) selama periode 2021-2025.
Pada periode tersebut, DAU disebut tumbuh sekitar 2,6 persen. Salah satu faktor yang memengaruhinya adalah kebijakan pemerintah terkait pendanaan PPPK dan kenaikan gaji ASN.
Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2026 Masih Dikaji, Ini Syarat yang Dipertimbangkan Pemerintah
Sebagai catatan, pemerintah sebelumnya menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen pada 2024. Namun, angka tersebut tidak dapat dijadikan patokan untuk kebijakan gaji ASN 2027.
Hingga dokumen KEM PPKF yang dibahas dalam materi tersebut, tidak ditemukan ketentuan yang menyebut persentase kenaikan gaji ASN tahun depan. Tidak ada pula angka khusus yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan.
Taspen Belum Terima Surat Resmi
Kepastian kenaikan gaji pensiunan juga masih menunggu regulasi pemerintah. PT Taspen disebut belum menerima surat edaran resmi terkait kenaikan gaji maupun pembayaran rapel.
Baca Juga: Gaji ke-13 2026 Sudah Cair? Ini Jadwal Resmi untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan
Taspen juga belum memiliki dasar resmi untuk menentukan besaran kenaikan atau jadwal pembayaran rapel. Karena itu, informasi mengenai persentase kenaikan gaji yang beredar di masyarakat belum bisa dianggap sebagai keputusan pemerintah.
Selain belanja pegawai, pemerintah pada 2027 juga menyoroti efisiensi belanja barang, perjalanan dinas, serta optimalisasi belanja subsidi dan bantuan sosial. Pemanfaatan data terpadu diarahkan agar bantuan semakin tepat sasaran.
Program MBG Tetap Jadi Prioritas
Pemerintah juga melanjutkan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program tersebut ditargetkan memberikan manfaat kepada sekitar 69,7 juta penerima di lingkungan pendidikan.
Baca Juga: Gaji ke-13 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Besaran yang Perlu Diketahui ASN
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus menekan prevalensi stunting. Pemerintah menargetkan prevalensi stunting turun menjadi 14,2 persen pada 2029.
Dengan demikian, gaji ASN 2027 belum dapat disebut naik. Dokumen KEM PPKF telah memberikan gambaran kebijakan belanja pegawai, termasuk THR dan gaji ke-13, tetapi belum menetapkan persentase kenaikan gaji pokok.
ASN dan pensiunan masih harus menunggu keputusan serta regulasi resmi pemerintah. Informasi mengenai besaran kenaikan dan pembayaran rapel sebaiknya tidak dipercaya sebelum ada pengumuman resmi.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Deri Sasra