TPG 100% dalam THR 2026: Guru ASN Wajib Cek 3 Syarat Ini, Pencairan Belum Pasti

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:00 WIB
TPG 100% THR 2026 jadi sorotan. Guru ASN tanpa tukin disebut berhak mendapat tambahan satu bulan TPG, tetapi pencairannya tetap perlu dipantau. (Youtube. com)
TPG 100% dalam THR 2026 belum punya tanggal pencairan resmi. Guru ASN wajib cek syarat, status tukin atau TPP, dan masa kerja PPPK. (Youtube. com)

TULUNGAGUNG - TPG 100% dalam THR 2026 menjadi perhatian guru ASN menjelang pencairan tunjangan setelah Lebaran. Tambahan satu bulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) disebut menjadi bagian dari THR dan gaji ke-13, tetapi hingga kini belum ada tanggal resmi pencairannya.

TPG 100% dalam THR 2026 memiliki skema yang disebut mirip dengan pencairan pada 2025. Guru yang memenuhi persyaratan berpeluang mendapatkan tambahan penghasilan sebesar satu bulan TPG sebagai komponen THR.

Namun, guru perlu memahami bahwa pencairan TPG reguler berbeda dengan tambahan TPG dalam THR. Informasi mengenai pencairan sebelum Lebaran juga perlu dicermati agar tidak terjebak kabar yang belum memiliki dasar resmi.

Baca Juga: Gaji PNS 2027 Belum Pasti Naik, Taspen Ungkap Kabar Rapelan Pensiunan Agustus 2026

Pencairan TPG reguler menunggu hari kerja

Dalam transkrip video tersebut dijelaskan, pencairan TPG reguler bagi guru yang SKTP-nya sudah terbit dilanjutkan pada hari kerja aktif. Estimasi yang disebutkan adalah mulai 25 Maret 2026 setelah masa cuti bersama berakhir.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tidak memproses transfer pada hari libur atau cuti bersama. Karena itu, guru diminta tidak panik apabila dana TPG belum masuk rekening selama periode tersebut.

Sementara itu, tambahan satu bulan TPG dalam THR memiliki mekanisme berbeda. Berdasarkan informasi dalam video, belum terdapat tanggal rilis resmi untuk pencairan tambahan TPG 2026.

Baca Juga: Gaji PNS 2027 Belum Pasti Naik, Ini Jawaban Taspen soal Rapelan Pensiunan

Guru juga diminta waspada terhadap informasi yang menjanjikan seluruh komponen THR, termasuk TPG 100 persen, cair serentak sebelum Lebaran. Pencairan yang masuk sebelum Lebaran belum tentu merupakan tambahan TPG satu bulan.

Tiga syarat penerima tambahan TPG

Ada tiga persyaratan utama yang harus diperhatikan guru. Pertama, penerima harus berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK.

Kedua, guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang dibuktikan melalui penerbitan SKTP. Ketiga, guru tersebut tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2027 Belum Dipastikan, Ini Penjelasan Pemerintah dan Taspen

Syarat ketiga menjadi poin penting. Tambahan satu bulan TPG dalam THR disebut bukan tunjangan yang diberikan bersamaan dengan tukin atau TPP.

Guru yang sudah menerima tukin atau TPP dari daerah tidak termasuk penerima tambahan satu bulan TPG tersebut. Sebaliknya, guru ASN bersertifikat yang daerahnya tidak memberikan tukin atau TPP berpeluang memperoleh tambahan TPG satu bulan.

Guru dapat mengecek slip gaji untuk melihat apakah terdapat komponen tukin atau TPP. Kebijakan pemerintah daerah juga perlu diperiksa karena pelaksanaan pencairan dapat berbeda antarwilayah.

Baca Juga: Gaji PNS 2027 Belum Pasti Naik, Taspen Ungkap Kabar Rapelan Pensiunan Agustus 2026

PPPK mendapat THR secara proporsional

Guru PPPK juga disebut termasuk penerima THR 2026. Namun, nominal yang diterima tidak otomatis penuh karena mempertimbangkan masa kerja sebelum hari raya.

Bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional. Contohnya, masa kerja 10 bulan dihitung dengan formula 10/12 dikalikan penghasilan bulanan.

Dengan demikian, guru PPPK perlu memperhatikan tanggal pengangkatan dan masa kerja. Semakin lama masa kerja sebelum hari raya, semakin besar proporsi THR yang diperoleh sesuai ketentuan.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Agustus 2026? Ini Klarifikasi Resmi Taspen

Guru diminta menunggu informasi resmi

Alur pencairan juga melibatkan pemerintah pusat dan daerah. Anggaran berasal dari APBN, kemudian disalurkan melalui kas daerah sebelum akhirnya ditransfer ke rekening guru yang memenuhi syarat.

Karena eksekusi administrasi berada di pemerintah daerah, waktu pencairan dapat berbeda antarwilayah. Guru disarankan memantau informasi dari KPPN dan pemerintah daerah masing-masing.

Untuk saat ini, TPG 100% dalam THR 2026 belum memiliki tanggal pencairan resmi. Guru perlu memastikan status ASN, sertifikat pendidik, keberadaan tukin atau TPP, serta masa kerja bagi PPPK sebelum berharap menerima tambahan tersebut.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : Al Kholif
TPG 100% dalam THR 2026 Guru ASN THR 2026 pppk Tunjangan Profesi Guru