TULUNGAGUNG - Sertifikasi guru membawa kabar baik bagi pendidik yang menunggu pencairan tunjangan profesi guru (TPG). SKTP tahap 2 untuk pembayaran TPG bulan Juli disebut telah diterbitkan pada 28 Juli.
Sertifikasi guru menjadi perhatian karena penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) merupakan salah satu tahapan penting sebelum TPG dapat dicairkan. Guru yang sebelumnya belum mendapatkan SKTP diminta segera mengecek statusnya melalui Info GTK.
Kabar sertifikasi guru terbaru ini memberi peluang bagi guru yang masuk dalam penerbitan SKTP tahap 2 untuk segera mendapatkan tunjangan profesi. Pencairan TPG tahap tersebut diperkirakan berlangsung pada Agustus setelah proses penerbitan SKTP selesai.
Baca Juga: Gaji PNS 2027 Belum Dipastikan Naik, Ini Isi Dokumen KEM PPKF dan Nasib THR
SKTP Tahap 2 Sertifikasi Guru Sudah Terbit
Berdasarkan informasi dalam video, Kementerian Pendidikan telah menerbitkan SKTP tahap 2 dengan tanggal penerbitan 28 Juli. Sebelumnya, SKTP tahap 1 telah diterbitkan pada 25 Juli.
Guru yang belum mendapatkan SKTP pada tahap pertama disarankan kembali mengecek akun Info GTK. Ada kemungkinan status penerbitan SKTP sudah masuk dalam tahap kedua.
Penerbitan SKTP menjadi dasar penting dalam proses pencairan tunjangan profesi guru. Karena itu, guru perlu memastikan data yang tercantum dalam sistem sudah benar dan tidak terdapat masalah administrasi.
Baca Juga: SKTP Juli 2026 Belum Cair? Ini Jadwal Terbaru Info GTK dan Sinyal Kenaikan Gaji PNS 2027
Bila SKTP belum juga terbit setelah tahap kedua, guru dapat berkoordinasi dengan operator sekolah. Pemeriksaan data perlu dilakukan untuk mengetahui apakah ada informasi yang belum sesuai atau membutuhkan perbaikan.
TPG Juli Diperkirakan Cair Agustus
Terbitnya SKTP tahap 2 belum berarti tunjangan profesi guru langsung masuk ke rekening. Setelah SKTP diterbitkan, masih terdapat proses administrasi sebelum pembayaran TPG dilakukan.
Dalam informasi yang disampaikan, pencairan TPG untuk periode Juli diperkirakan berlangsung pada Agustus. Artinya, guru yang sudah mendapatkan SKTP perlu tetap memantau perkembangan pembayaran melalui kanal informasi resmi.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2027 Belum Diputuskan, Ini Fakta Terbaru Setelah KEM PPKF Disepakati
TPG tersebut berkaitan dengan guru ASN maupun non-ASN yang memenuhi persyaratan sertifikasi dan telah mendapatkan penetapan tunjangan profesi.
Bagi guru yang baru mengetahui SKTP tahap 2 sudah terbit, pengecekan Info GTK menjadi langkah awal yang penting. Status tersebut dapat memberikan gambaran apakah guru sudah masuk dalam daftar penerima tunjangan profesi pada tahap tersebut.
Jangan Lewatkan Pengecekan Info GTK
Sertifikasi guru tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan sertifikat pendidik. Dalam proses pencairan TPG, data guru juga harus sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
Baca Juga: Gaji PNS 2027 Belum Dipastikan Naik, Ini Isi Dokumen KEM PPKF dan Nasib THR
Karena itu, guru perlu memastikan informasi yang berkaitan dengan status kepegawaian, beban kerja, serta data pendukung lainnya telah sesuai. Jika terdapat persoalan, operator sekolah dapat membantu melakukan pengecekan dan perbaikan data.
Penerbitan SKTP tahap 2 menjadi kabar positif bagi guru yang sebelumnya masih menunggu kepastian. Setidaknya, penerbitan dokumen tersebut menunjukkan proses administrasi pembayaran TPG terus berjalan.
Guru yang belum memperoleh SKTP pada tahap pertama juga tidak perlu langsung beranggapan bahwa dirinya tidak menerima TPG. Penerbitan tahap kedua pada 28 Juli menunjukkan bahwa proses tersebut dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Gaji PNS 2027 Belum Pasti Naik, Taspen Ungkap Kabar Rapelan Pensiunan Agustus 2026
Karena itu, guru disarankan mengecek Info GTK secara berkala. Jika status SKTP sudah terbit, langkah berikutnya adalah menunggu proses pencairan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan adanya SKTP tahap 2 ini, harapan guru penerima sertifikasi untuk memperoleh TPG bulan Juli semakin terbuka. Namun, jadwal masuknya dana tetap perlu menunggu proses administrasi dan informasi resmi dari pihak terkait.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Guru Abad 21