TPG 13 2026: Guru Sertifikasi Wajib Tahu Syarat dan Daerah yang Bisa Cair

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:40 WIB
TPG 13 2026 mulai cair di sejumlah daerah seperti Riau. Guru sertifikasi perlu memahami syarat, aturan, dan perbedaan pencairan berdasarkan TPP daerah. (Youtube. com)
TPG 13 2026 mulai cair di sejumlah daerah seperti Riau. Guru sertifikasi perlu memahami syarat, aturan, dan perbedaan pencairan berdasarkan TPP daerah. (Youtube. com)

TULUNGAGUNG - TPG 13 2026 mulai menjadi perhatian guru sertifikasi setelah muncul kabar sejumlah daerah telah menyiapkan bahkan mencairkan tambahan penghasilan untuk gaji ke-13. Salah satunya dilaporkan terjadi di Riau.

TPG 13 2026 berkaitan dengan komponen tambahan penghasilan dalam gaji ke-13 bagi ASN daerah. Namun, tidak semua guru bersertifikasi otomatis mendapatkan tambahan tersebut karena pencairannya bergantung pada aturan dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Bagi guru sertifikasi, informasi TPG 13 2026 perlu dicermati karena mekanismenya berbeda antara daerah yang memiliki TPP dan daerah yang tidak memberikan tambahan penghasilan. Ketentuan tersebut juga menjadi alasan munculnya perbedaan pencairan antardaerah.

Baca Juga: TPG Guru 2026 Mulai Cair, SKTP 28 Juli Sudah Ada Realisasi dan Validasi Info GTK Masih Berproses

Riau Sudah Siapkan TPP Gaji ke-13

Kabar pencairan TPG 13 2026 sebelumnya ramai dibagikan di grup guru. Dalam informasi tersebut disebutkan guru di Riau telah menerima tambahan penghasilan untuk gaji ke-13.

Informasi itu kemudian disebut memiliki dasar karena sejumlah pemberitaan menyebut pemerintah daerah di Riau memang menganggarkan TPP gaji ke-13. Salah satunya terkait Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu yang memproses TPP setelah pembayaran gaji ke-13.

Pemerintah Provinsi Riau juga disebut telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan tambahan penghasilan bagi ASN. Guru ASN yang memenuhi ketentuan dapat termasuk dalam penerima komponen tersebut.

Baca Juga: TPG Guru 2026: Validasi Agustus Dimulai, Cek Jadwal Penarikan Data dan SKTP Terbaru

Namun, kondisi Riau tidak bisa langsung disamakan dengan daerah lain. Sebab, tidak seluruh pemerintah daerah memiliki anggaran atau kemampuan fiskal untuk memberikan TPP dalam gaji ke-13.

TPP Gaji ke-13 Bergantung Kemampuan Daerah

Ketentuan mengenai tambahan penghasilan dalam THR dan gaji ke-13 tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, tambahan penghasilan menjadi salah satu komponen yang dapat diberikan kepada PNS dan PPPK yang gaji pokoknya bersumber dari APBD.

Besaran tambahan penghasilan dapat diberikan paling banyak sebesar penghasilan yang diterima dalam satu bulan. Namun, penerapannya tetap menyesuaikan kemampuan keuangan atau kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Baca Juga: Jadwal Penyaluran TPG Agustus 2026 Terungkap, SKTP Diprediksi Terbit Tanggal Ini

Kondisi tersebut penting bagi guru sertifikasi. Guru ASN daerah yang menerima TPP memiliki skema berbeda dibandingkan guru yang bekerja di daerah tanpa tambahan penghasilan.

Bagi guru yang tidak menerima TPP, aturan juga memberikan ketentuan tersendiri. Tambahan yang dapat diberikan dapat berupa tunjangan profesi guru, dengan besaran paling banyak sesuai tunjangan yang diterima dalam satu bulan, tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Guru Sertifikasi Tanpa TPP Masih Menunggu

Kabar pencairan TPP gaji ke-13 di Riau belum berarti seluruh guru sertifikasi di Indonesia mendapatkan hak yang sama. Guru ASN daerah yang tidak memiliki TPP masih menunggu informasi lanjutan mengenai tambahan TPG dari pemerintah pusat.

Baca Juga: SKTP Juli 2026 Sudah Terbit, TPG Guru Segera Cair Meski Validasi Info GTK Masih Oren

Dalam pemantauan yang disampaikan pada video, informasi terbaru mengenai tambahan TPG 100 persen untuk guru sertifikasi masih belum tersedia secara luas. Pemerintah diharapkan segera memberikan kejelasan mengenai mekanisme dan jadwal realisasinya.

Pola tersebut sebelumnya terlihat pada 2025. Saat itu, sejumlah guru mendapatkan tambahan tunjangan profesi dalam THR dan gaji ke-13 sehingga total tambahan TPG yang diterima bisa setara dua bulan tunjangan.

Namun, pencairan tahun berjalan tetap harus menunggu ketentuan dan mekanisme resmi. Guru perlu membedakan antara TPP gaji ke-13 yang bersumber dari APBD dan tambahan TPG yang mekanismenya berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga: TPG Juli 2026 Mulai Cair, Guru dengan SKTP 28 Juli Diminta Cek Rekening, Ini Kabar Terbarunya

DPR Dorong Penyaluran Lebih Langsung

Persoalan penyaluran juga menjadi sorotan DPR RI. Komisi X disebut mendorong agar tambahan TPG untuk guru dapat ditransfer langsung dari pemerintah pusat, seperti mekanisme tunjangan sertifikasi bulanan.

Dorongan tersebut muncul karena ditemukan persoalan di sejumlah daerah. Ada daerah yang terkendala administrasi sehingga anggaran tidak segera diterima, sementara persoalan lainnya adalah dana yang sudah masuk pemerintah daerah belum langsung disalurkan kepada guru.

Karena itu, guru sertifikasi perlu mengikuti informasi resmi dari pemerintah. Status daerah, keberadaan TPP, kapasitas fiskal, serta mekanisme anggaran menjadi faktor penting dalam menentukan pencairan TPG 13 2026.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : Guru Abad 21
TPG 13 2026 tpp gaji ke-13 tpg 100 persen guru sertifikasi